DISPENSASI IMB SLEMAN 2020

 

Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sleman,

Perpanjangan Dispensasi Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperpanjang sampai dengan Desember 2020. 

 

Apa saja kemudahan yang diberikan?

1.       Tidak ada retribusi

2.       Tidak ada denda administrasi keterlambatan pembayaran atau batas sempadan perizinan

3.       Waktu permohonan lebih singkat (+30 hari kerja jika berkas dinyatakan lengkap)

4.       Tidak ada peninjauan lokasi

5.       Biaya gambar lebih hemat dengan adanya peraturan Bupati terbaru di Sleman (Perbup 9 Tahun 2020).

 

Apa saja syarat dan ketentuan berlaku?

1. 



1.       Bangunan/rumah tinggal 1 atau 2 lantai

2.       Batas maksimal luas 400 m2

3.       Terbangun sebelum tahun 2015

4.       Fc. Identitas pemohon (nama sama dengan sertifikat)

5.       Fc. Dasar hak kepemilikan (sertifikat/letter c)

6.       Fc pbb atas tanah

7.       Mengisi surat pernyataan yang ditandatangani RT/RW/Dukuh setempat

8.       Seluruh pernyataan bermaterai

9.       Denah dan foto lokasi

10.   Gambar denah/sket lokasi (sesuai Perbup 9 Tahun 2020, masyarakat dimudahkan dengan hanya melampirkan gambar denah bangunan tanpa struktur beton/rencana struktur bertingkat atas bangunan)

11.   Form pengajuan Dispensasi IMB (dapat di download disini)

download form IMB Dispensasi disini 

 

Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
Beran Lor, Tridadi, Kecamatan Sleman, DIY, 55511 Telp. 0274 867199 Fax(0274) 866501
Email     : dpmppt@slemankab.go.id    Website: dpmppt.slemankab.go.id

 

 

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida