APAKAH TANAH WAKAF DAPAT DIPERJUALBELIKAN ?

Pertanyaan :

-       Apakah tanah yang sudah diwakafkan ke atas nama Yayasan dapat diperjualbelikan jika Yayasan membutuhkan uang untuk pengelolaan Yayasan ?

Jawaban :

            Pasal 1 Undang-Undang Nomor 41/2004 menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan Wakaf adalah perbuatan hukum wakif “untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”




Pasal 3 sampai dengan 5 UU Wakaf menyebutkan bahwa, tujuan dan fungsi wakaf dimaksudkan untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya, yakni secara ekonomis dan potensinya untuk ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Peruntukan harta benda wakaf juga diatur secara jelas dalam Pasal 22 yang menyatakan bahwa, harta benda wakaf hanya dapat dipergunakan untuk 5 hal sbb :

a)     Sarana & kegiatan ibadah;

b)    Sarana & kegiatan pendidikan serta kesehatan;

c)     Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;

d)    Kemajuan & peningkatan ekonomi umat; & /atau

e)     Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah & peraturan perundang-undangan.

 

Itu berarti, harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan selain untuk 5 kepentingan di atas. Lebih lanjut lagi, apakah harta benda wakaf dapat dialihkan atau dijual? Jawaban pertanyaan tersebut dapat kita cermati dalam bunyi pasal 40 Undang-Undang Wakaf, yang berbunyi, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: (1) dijadikan jaminan; (2) disita; (3) dihibahkan; (4) dijual; (5) diwariskan; (6) ditukar; atau (7) dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Dapat kita maknai bahwa, ketika sudah dilakukan peralihan karena wakaf berarti harta benda wakaf tidak dapat dilakukan peralihan dengan alasan apapun juga. Apa sanksinya bagi pihak yang melanggarnya ?

Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Wakaf memberikan sanski tegas bagi pihak yang melakukan pelanggaran pada pasal 40 tersebut di atas, sbb :

Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

 

Cukup jelas ya rekan-rekan! Jadi harta benda wakaf hanya dapat digunakan dan dimaksimalkan untuk kegiatan ibadah dan kesejahteraan umum ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida