Pertanyaan :
- Apakah
tanah yang sudah diwakafkan ke atas nama Yayasan dapat diperjualbelikan jika Yayasan
membutuhkan uang untuk pengelolaan Yayasan ?
Jawaban
:
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 41/2004
menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan Wakaf adalah perbuatan hukum wakif “untuk
memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.”
Pasal 3 sampai dengan 5 UU Wakaf menyebutkan
bahwa, tujuan dan fungsi wakaf dimaksudkan untuk memanfaatkan harta benda wakaf
sesuai dengan fungsinya, yakni secara ekonomis dan potensinya untuk ibadah dan
memajukan kesejahteraan umum. Peruntukan harta benda wakaf juga diatur secara
jelas dalam Pasal 22 yang menyatakan bahwa, harta benda wakaf hanya dapat dipergunakan
untuk 5 hal sbb :
a) Sarana
& kegiatan ibadah;
b) Sarana
& kegiatan pendidikan serta kesehatan;
c) Bantuan
kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
d) Kemajuan
& peningkatan ekonomi umat; & /atau
e) Kemajuan
kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah & peraturan
perundang-undangan.
Itu berarti, harta benda wakaf tidak dapat
dipergunakan selain untuk 5 kepentingan di atas. Lebih lanjut lagi, apakah
harta benda wakaf dapat dialihkan atau dijual? Jawaban pertanyaan tersebut
dapat kita cermati dalam bunyi pasal 40 Undang-Undang Wakaf, yang berbunyi, harta
benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: (1) dijadikan
jaminan; (2) disita; (3) dihibahkan; (4) dijual; (5) diwariskan; (6) ditukar;
atau (7) dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Dapat kita maknai bahwa, ketika sudah
dilakukan peralihan karena wakaf berarti harta benda wakaf tidak dapat
dilakukan peralihan dengan alasan apapun juga. Apa sanksinya bagi pihak yang melanggarnya
?
Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Wakaf
memberikan sanski tegas bagi pihak yang melakukan pelanggaran pada pasal 40
tersebut di atas, sbb :
Setiap
orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual,
mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf
yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin
menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Cukup
jelas ya rekan-rekan! Jadi harta benda wakaf hanya dapat digunakan dan
dimaksimalkan untuk kegiatan ibadah dan kesejahteraan umum ya rekan-rekan! Semoga
bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida