Dalam
beberapa sesi konsultasi perjanjian perkawinan, muncul pertanyaan ini, “Bu,
bisakah kami masukkan klausul jika salah satu pasangan selingkuh atau melanggar
seluruh harta akan diberikan seluruhnya kepada pihak yang dirugikan?”
Mari kita ulas dari beberapa pengaturan hukum kontrak yang berlaku.
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Asas
utama perjanjian adalah Kebebasan Berkontrak, artinya pasangan kawin bebas
membuat isi perjanjian dengan klausul apapun, namun perlu dipahami bahwa Pasal
1320 & 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa, “Perjanjian tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan, atau ketertiban umum”.
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan
Pasal serupa juga
termuat dalam UUP sebagai berikut :
-
Pasal 29 (2) yakni sbb, “Perjanjian
Perkawinan tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama &
kesusilaan.”
Dari bunyi pasal di atas, perlu kita
pahami bahwa klausul yang menghilangkan hak bagi pihak lainnya, baik hak mengenai
harta, pengasuhan anak maupun hak lainnya bertentangan dengan ketertiban umum
maupun secara hukum sehingga tidak sah dan batal demi hukum.
Saran
saya sebagai Notaris :
Yang perlu rekan-rekan pahami, klausul
perpindahan hak milik atas harta benda akibat suatu pelanggaran perjanjian
dimungkinkan selama disepakati secara sadar dan presentasenya rasional. Namun kami
selaku notaris biasanya memberikan nasihat hukum sbb :
1.
Cantumkan seluruh harta secara jelas beserta
pembagiannya disepakati seperti apa, misalnya rumah A untuk A, rumah B untuk B;
2.
Klausul pemberian kuasa dan persetujuan
jika dibutuhkan pihak lainnya untuk memudahkan para pihak dalam proses
pengalihannya;
3.
Perjanjian kawin adalah perlindungan atau
langkah pencegahan, bukan sarana hukuman atau memperkaya diri sehingga
kompensasi atau akibat pelanggaran perjanjian haruslah sesuai kemampuan para pihak
atau tidak menghilangkan hak pihak lain;
4.
Tidak melanggar hukum lain seperti hukum
waris dengan pencantuman klausul apabila salah satu pihak meninggal dunia akan
diberikan hanya kepada pasangan kawin saja. hal ini tidak dimungkinkan karena
ketika seseorang meninggal dunia, hukum yang digunakan adalah hukum waris
secara otomatis;
5.
Wajib mendaftarkan perjanjian segera ke
instansi yang berwenang supaya dapat berlaku bagi pihak ketiga.
Ingin
Membuat Perjanjian Kawin yang Aman & Sah? Hubungi kami untuk Konsultasi Perjanjian Kawin Sekarang!

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida