"HARTA HANGUS" DALAM PERJANJIAN KAWIN BOLEHKAH DICANTUMKAN ?

Dalam beberapa sesi konsultasi perjanjian perkawinan, muncul pertanyaan ini, “Bu, bisakah kami masukkan klausul jika salah satu pasangan selingkuh atau melanggar seluruh harta akan diberikan seluruhnya kepada pihak yang dirugikan?”

Mari kita ulas dari beberapa pengaturan hukum kontrak yang berlaku.




1.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Asas utama perjanjian adalah Kebebasan Berkontrak, artinya pasangan kawin bebas membuat isi perjanjian dengan klausul apapun, namun perlu dipahami bahwa Pasal 1320 & 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa, “Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan, atau ketertiban umum”. 

2.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal serupa juga termuat dalam UUP sebagai berikut :

-      Pasal 29 (2) yakni sbb, “Perjanjian Perkawinan tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama & kesusilaan.”

Dari bunyi pasal di atas, perlu kita pahami bahwa klausul yang menghilangkan hak bagi pihak lainnya, baik hak mengenai harta, pengasuhan anak maupun hak lainnya bertentangan dengan ketertiban umum maupun secara hukum sehingga tidak sah dan batal demi hukum.

Saran saya sebagai Notaris :

Yang perlu rekan-rekan pahami, klausul perpindahan hak milik atas harta benda akibat suatu pelanggaran perjanjian dimungkinkan selama disepakati secara sadar dan presentasenya rasional. Namun kami selaku notaris biasanya memberikan nasihat hukum sbb :

1.   Cantumkan seluruh harta secara jelas beserta pembagiannya disepakati seperti apa, misalnya rumah A untuk A, rumah B untuk B;

2.   Klausul pemberian kuasa dan persetujuan jika dibutuhkan pihak lainnya untuk memudahkan para pihak dalam proses pengalihannya;

3.   Perjanjian kawin adalah perlindungan atau langkah pencegahan, bukan sarana hukuman atau memperkaya diri sehingga kompensasi atau akibat pelanggaran perjanjian haruslah sesuai kemampuan para pihak atau tidak menghilangkan hak pihak lain;

4.   Tidak melanggar hukum lain seperti hukum waris dengan pencantuman klausul apabila salah satu pihak meninggal dunia akan diberikan hanya kepada pasangan kawin saja. hal ini tidak dimungkinkan karena ketika seseorang meninggal dunia, hukum yang digunakan adalah hukum waris secara otomatis;

5.   Wajib mendaftarkan perjanjian segera ke instansi yang berwenang supaya dapat berlaku bagi pihak ketiga.

Ingin Membuat Perjanjian Kawin yang Aman & Sah? Hubungi kami untuk Konsultasi Perjanjian Kawin Sekarang!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida