FREQUENTLY ASKED (FAQ) SEPUTAR PERTANAHAN BANTUL & SLEMAN

1.   Berapa lama pengurusan proses balik nama sertifikat tanah di Bantul dan Sleman?

Jawaban: 

Secara aturan, proses di kantor BPN memakan waktu sekitar 5-10 hari kerja setelah berkas diterima. Namun, dalam praktek, pengurusan proses balik nama keseluruhannya memakan waktu normal 2-3 bulan (termasuk drafting pemberkasan, validasi PPh (pajak penjual), BPHTB (pajak pembeli) & validasi sertifikat. Dalam setiap tahapannya kami selalu memberikan informasi kepada klien agar klien merasa tenang, baik proses berjalan lebih cepat atau lama daripada waktu perkiraan.

2.   "Apa saja syarat utama untuk proses Jual Beli Tanah?"

Jawaban: 

Persyaratan utama pengurusan pertanahan sebenarnya kurang lebih sama untuk setiap prosesnya, tidak hanya jual beli saja, sebagai berikut :

a)   Sertifikat Asli (SHM/HGB);

b)   Identitas lengkap (KTP & KK Penjual-Pembeli, NPWP, Akta Kematian (jika pihak telah meninggal dunia), akta nikah (jika telah menikah), akta cerai (jika telah bercerai);

c)    SPPT PBB tahun berjalan

d)   Validasi pajak penjual & pembeli.

3.   Bolehkah warga luar Jogja membeli tanah SHM di Bantul dan Sleman?

Jawaban: 

Ya, diperbolehkan. Tetapi wajib dipahami bahwa tidak semua warga dapat membeli tanah SHM, misalnya saja Warga Keturunan China/Tionghoa, atau terhadap tanah sawah berlaku kebijakan lain yakni hanya dapat dibeli oleh pembeli dengan jarak tertentu dari Alamat KTP. Namun, warga Keturunan China/Tionghoa tetap bisa memiliki properti dengan status Hak Guna Bangunan (HGB)  yang tetap aman untuk dibeli. Untuk lebih detailnya bisa berkonsultasi dengan kami!




4.   Bagaimana jika sertifikat tanah masih atas nama orang tua yang sudah meninggal?

Jawaban: 

Untuk sertifikat yang masih tercatat atas nama pihak yang meninggal dunia, Anda perlu mengurus proses Turun Waris terlebih dahulu. Syaratnya sebagai berikut :

a)    Membuat Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Pemilikan tanah, surat pembagian waris, surat kerelaan (jika diperlukan) yang disahkan pejabat berwenang.

b)    Setelah itu, sertifikat dapat diproses balik nama ke ahli waris berdasarkan kesepakatan dalam surat pembagian waris yang dibuat sebelumnya.

5.   Apakah biaya Notaris dan PPAT itu mahal?

Jawaban: 

Sebenarnya pengaturan Biaya Notaris/PPAT telah termuat dalam Undang-Undang dengan batas maksimal berdasarkan nilai transaksi. Namun, dalam prakteknya, penerapan biaya sangat beragam bergantung kantor dan kebijakan masing-masing pemilik. Di kantor kami, kami mengedepankan transparansi biaya sejak awal konsultasi dan tetap mempertimbangkan kebutuhan pengguna. Kami memberikan rincian jelas atas komponen biaya (pajak, PNBP, jasa) sehingga tidak ada biaya "tidak terduga" di tengah jalan.

 "Punya Pertanyaan Hukum? Klik untuk Chat WA"

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida