1. Berapa lama pengurusan proses balik nama sertifikat tanah di Bantul dan Sleman?
Jawaban:
Secara
aturan, proses di kantor BPN memakan waktu sekitar 5-10 hari kerja setelah
berkas diterima. Namun, dalam praktek, pengurusan proses balik nama keseluruhannya
memakan waktu normal 2-3 bulan (termasuk drafting pemberkasan, validasi PPh
(pajak penjual), BPHTB (pajak pembeli) & validasi sertifikat. Dalam setiap
tahapannya kami selalu memberikan informasi kepada klien agar klien merasa
tenang, baik proses berjalan lebih cepat atau lama daripada waktu perkiraan.
2. "Apa
saja syarat utama untuk proses Jual Beli Tanah?"
Jawaban:
Persyaratan
utama pengurusan pertanahan sebenarnya kurang lebih sama untuk setiap prosesnya,
tidak hanya jual beli saja, sebagai berikut :
a)
Sertifikat Asli (SHM/HGB);
b)
Identitas lengkap (KTP & KK
Penjual-Pembeli, NPWP, Akta Kematian (jika pihak telah meninggal dunia), akta nikah
(jika telah menikah), akta cerai (jika telah bercerai);
c)
SPPT PBB tahun berjalan
d) Validasi pajak penjual & pembeli.
3. Bolehkah
warga luar Jogja membeli tanah SHM di Bantul dan Sleman?
Jawaban:
Ya,
diperbolehkan. Tetapi wajib dipahami bahwa tidak semua warga dapat membeli
tanah SHM, misalnya saja Warga Keturunan China/Tionghoa, atau terhadap tanah
sawah berlaku kebijakan lain yakni hanya dapat dibeli oleh pembeli dengan jarak
tertentu dari Alamat KTP. Namun, warga Keturunan China/Tionghoa tetap bisa
memiliki properti dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang
tetap aman untuk dibeli. Untuk lebih detailnya bisa berkonsultasi dengan kami!
4. Bagaimana
jika sertifikat tanah masih atas nama orang tua yang sudah meninggal?
Jawaban:
Untuk
sertifikat yang masih tercatat atas nama pihak yang meninggal dunia, Anda perlu
mengurus proses Turun Waris terlebih dahulu. Syaratnya sebagai
berikut :
a)
Membuat Surat Keterangan Ahli Waris,
Surat Pemilikan tanah, surat pembagian waris, surat kerelaan (jika diperlukan)
yang disahkan pejabat berwenang.
b)
Setelah itu, sertifikat dapat diproses
balik nama ke ahli waris berdasarkan kesepakatan dalam surat pembagian waris
yang dibuat sebelumnya.
5. Apakah
biaya Notaris dan PPAT itu mahal?
Jawaban:
Sebenarnya
pengaturan Biaya Notaris/PPAT telah termuat dalam Undang-Undang dengan batas
maksimal berdasarkan nilai transaksi. Namun, dalam prakteknya, penerapan biaya
sangat beragam bergantung kantor dan kebijakan masing-masing pemilik. Di kantor
kami, kami mengedepankan transparansi biaya sejak awal
konsultasi dan tetap mempertimbangkan kebutuhan pengguna. Kami memberikan
rincian jelas atas komponen biaya (pajak, PNBP, jasa) sehingga tidak ada biaya
"tidak terduga" di tengah jalan.

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida