Pengeringan menurut KBBI diartikan sebacai “proses, cara, perbuatan mengeringkan”. Itu berarti secara harfiah pengeringan dikategorikan sebagai proses dari basah menjadi kering. Berkaitan dengan obyek tanah, pengertian pengeringan tidak jauh berbeda – yakni merubah status tanah sawah yang identik dengan lahan basah menjadi lahan pekarangan yang identik dengan tanah pemukiman & kering.
Istilah pengeringan itu sendiri
lazim digunakan beberapa kalangan di bidang jasa, namun tidak semua orang
mengetahui istilah asli yang digunakan. Di Daerah Istimewa Yogyakarta,
penyebutan pengeringan di instansi lebih dikenali dengan IPPT atau izin
pemanfaatan penggunaan tanah. IPPT memiliki 2 kategori, yakni IPPT yang
diajukan untuk usaha atau non usaha seperti rumah tinggal.
Fungsi dari diajukannya IPPT ini
beragam, umumnya mempermudah transaksi atau proses lanjutan yang akan diajukan
pemilik tanah – misalnya saja proses pemecahan, pengajuan Persetuan Bangunan
Gedung, atau menaikkan harga jual beli. Untuk mengetahui apakah suatu lahan
dapat dikeringkan, maka pemohon wajib terlebih dahulu untuk mengecek status
tanahnya di Dinas Tata ruang.
SYARAT PENGERINGAN TANAH
1.
Identitas
pemilik tanah;
2.
Titik
koordinat;
3.
Sertifikat
tanah;
4.
PBB terbaru
tahun berjalan;
5.
Formulir
permohonan;
6.
Proposal
penggunaan tanah (jika diperlukan);
7.
Surat kuasa
apabila dikuasakan (& KTP kuasa);
8.
Seluruh syarat
diajukan melalui online ke izinonline.bantulkab.go.id – dan dikumpulkan
manual ke dinas yang ditunjuk.
CARA PENGAJUAN PENGERINGAN TANAH
1. Cek status tanah di dinas tata ruang
kabupaten setempat
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan
apakah tanah kalian dapat diajukan pengeringan atau tidak, apabila dapat
dilanjutkan, maka kalian dapat meneruskan proses selanjutnya.
2. Pengajuan IPPT di Dinas Perizinan setempat
Dalam proses ini, kalian nantinya akan
melengkapi form yang disediakan dengan memilih rincian proses Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan kategori berusaha atau non
berusaha. Di Dinas Perizinan Kabupaten Bantul, pengajuan Pertimbangan teknis
pertanahan (PTP) yang ditujukan ke BPN setempat dilakukan sekaligus di loket
satu pintu dinas perizinan, sehingga memudahkan pemohon untuk melakukan proses pengurusan.
Apabila dokumen telah lengkap maka akan dilakukan cek lokasi oleh dinas
terkait, dan kemudian biaya retribusi akan keluar.
3. Pencatatan di BPN wilayah obyek tanah
Apabila proses telah disetujui, maka hasil persetujuan
dinas terkait atas proses pengeringan wajib diajukan ke Kantor Badan Pertanahan
Nasional setempat untuk dilakukan pencatatan di sertifikat hak atas tanah. Setelah
dicatatkan, sertifikat hak tersebut otomatis sudah dapat dilakukan proses
pemecahan, pengajuan PBG atau proses lain yang sebelumnya tidak diperbolehkan atas
tanah sawah.
Itu tadi informasi sederhana mengenai pengajuan pengeringan ya rekan-rekan! Tentu saja di setiap kabupaten akan berbeda kebijakan, namun secara keseluruhan alurnya tidak jauh berbeda. Semoga bermanfaat!
Baca juga artikel serupa Cara cek status tanah online sleman
Prosedur pengeringan untuk dijadikan usaha apa saja ya ?
BalasHapusSalam, terima kasih sudah memberikan komentar. untuk prosedur lengkap pengajuan perizinan bisa langsung ke Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul kak, alamat lengkap 38WX+35M, Komplek II Kantor Pemda Bantul, Jl. Lkr. Timur Jl. Manding Kidul, Area Sawah, Trirenggo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55714 .
HapusUntuk syarat dan proses akan dibantu lengkap. terima kasih
klo untuk warga luar propinsi jogja bisa nggak ya buat beli tanah dengan status shm sawah di sleman. belum dibalik nama sm yg punya. luasan cuma 200 meteran sih. atau ada ketentuan lain. trima kasih
BalasHapusTanah sawah dikhususkan utk warga setempat utk fungsi produksi, kecuali bagi pihak2 tertentu dengan pengecualian. Terima kasih atas pertanyaannya
Hapusselamat pagi,siang,malam....
BalasHapusizin bertanya kak...
jk suatu kasus tanah basah, yg krn faktor turun waris dari orang tua dulu mau di bagi menjadi 2 atas kepemilikan(2 sertifikat), nah pertanyaan nya apakah bisa untuk proses dipecah jdi 2 sertipikat, atau lahan tanah perlu dikeringkan dulu baru dipecah sertifikat?
Terima kasih atas pertanyaannya, khusus utk tanah waris jika hendak dibagi bisa langsung dipecah tanpa pengeringan lebih dulu. Trims
Hapusuntuk melakukan pengeringan tanah, apakah tanah tsb harus mempunyai akses jalan?
BalasHapussyarat pengeringan hanya status tanah dapat dikeringkan oleh dinas tata ruang daerah setempat, dan tidak melihat akses jalannya. terima kasih
HapusBolehkah menghibahkan seluruh tanah miliknya?
BalasHapusKetentuan hibah maksimal adalah 1/3 harta
Hapus