APA SAJA YANG TERMASUK KBLI SINGLE PURPOSE? INI KATEGORINYA!


Oleh : Latifa Mustafida

KBLI merupakan kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, & klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. KBLI disusun oleh BPS (Badan Pusat Statistik) dengan Peraturan BPS Nomor 2 / 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.






KBLI berguna untuk menentukan usaha, jenis aktifitas usaha, lingkup kegiatan & produk izin yang harus dilengkapi (Peraturan BPS Nomor 2 / 2020). Dalam prakteknya, terdapat pengembangan dalam KBLI 2020 yang mencantumkan daftar KBLI single purpose. Menurut laman OSS, single purpose sendiri berarti kegiatan usaha tertentu yang tidak bisa digabung dengan kegiatan usaha lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 15 (1) huruf f Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 / 2021 tentang Pedoman & Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko & Fasilitas Penanaman Modal.

KBLI Single Purpose berisi daftar bidang usaha (KBLI) yang sesuai peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pelaku usaha dengan syarat pelaku usaha tidak melakukan bidang usaha yang lain. Sederhananya, KBLI single purpose hanya boleh dijalankan sendiri & tidak dapat dicampur. Untuk melihat daftarnya, kalian bisa mengunjungi laman https://oss.go.id/portal/referensi/content/list_kbli_sp. Dalam daftar tersebut terdapat 14 kategori KBLI single purpose yang tercantum dalam OSS.

Jika disederhanakan, terdapat 4 kategori besar yang masuk dalam KBLI single purpose yakni bidang Kesehatan, Lembaga penyiaran, pengangkutan & pengiriman. Lebih detailnya sbb  :

1.      50111 - ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER UNTUK PENUMPANG

2.     50112 - ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI TRAMPER UNTUK PENUMPANG

3.     50113 - ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA

4.    50114 - ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG

5.     50135 - ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT

6.    50144 - ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT

7.     50211 - ANGKUTAN SUNGAI & DANAU LINER (TRAYEK TETAP & TERATUR) UNTUK PENUMPANG

8.    52221 - AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT

9.    52222 - AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI & DANAU

10.  52223 - AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN

11.    52291 - JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT)

12.   60102 - PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA

13.   60202 - AKTIVITAS PENYIARAN & PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA

14.  86103 - AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA

 

Lantas ditujukan untuk siapa kategori KBLI single purpose ?

 

Meskipun tidak terdapat pembagian KBLI, umumnya KBLI single purpose digunakan untuk badan usaha berbadan hukum berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Yang perlu diperhatikan adalah perizinan yang nantinya akan diajukan oleh pelaku usaha, apa jenisnya, instansi mana yang mengeluarkan, dan berbentuk badan usaha berbadan hukum atau tidak sehingga pelaku usaha tidak salah memilih KBLI dan berakhir kesulitan dalam proses pengajuannya.

cek artikel lainnya mengenai KBLI, Perhatikan ini sebelum memilih KBLI -  Perbedaan KBLI 2017 & 2020

Semoga bermanfaat!


Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida