Oleh : Latifa Mustafida
KBLI merupakan kepanjangan dari Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia yang merupakan pengklasifikasian
aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan
lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, & klasifikasi lapangan usaha dalam
perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. KBLI disusun oleh BPS (Badan Pusat Statistik) dengan Peraturan
BPS Nomor 2 / 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
KBLI
berguna untuk menentukan usaha, jenis aktifitas usaha, lingkup kegiatan &
produk izin yang harus dilengkapi (Peraturan BPS Nomor 2 / 2020). Dalam prakteknya,
terdapat pengembangan dalam KBLI 2020 yang mencantumkan daftar KBLI single purpose. Menurut
laman OSS, single
purpose sendiri berarti kegiatan usaha tertentu yang tidak bisa digabung dengan
kegiatan usaha lain, hal tersebut diatur dalam Pasal
15 (1) huruf f Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 / 2021 tentang Pedoman & Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko & Fasilitas Penanaman Modal.
KBLI Single Purpose berisi daftar bidang usaha (KBLI) yang sesuai
peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pelaku usaha dengan syarat pelaku
usaha tidak melakukan bidang usaha yang lain. Sederhananya, KBLI single purpose hanya
boleh dijalankan sendiri & tidak dapat dicampur. Untuk melihat daftarnya,
kalian bisa mengunjungi laman https://oss.go.id/portal/referensi/content/list_kbli_sp. Dalam daftar tersebut terdapat 14 kategori KBLI single purpose yang
tercantum dalam OSS.
Jika disederhanakan, terdapat 4 kategori besar yang
masuk dalam KBLI single purpose yakni bidang Kesehatan, Lembaga penyiaran,
pengangkutan & pengiriman. Lebih detailnya sbb :
1. 50111 - ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER UNTUK PENUMPANG
2. 50112 - ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI TRAMPER UNTUK PENUMPANG
3. 50113 - ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA
4. 50114 - ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG
5. 50135 - ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT
6. 50144 - ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT
7. 50211 - ANGKUTAN SUNGAI & DANAU LINER (TRAYEK TETAP & TERATUR) UNTUK PENUMPANG
8. 52221 - AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT
9. 52222 - AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI & DANAU
10. 52223 - AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
11. 52291 - JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT)
12. 60102 - PENYIARAN
RADIO OLEH SWASTA
13. 60202 - AKTIVITAS
PENYIARAN & PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA
14. 86103 - AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA
Lantas ditujukan untuk siapa kategori KBLI single purpose ?
Meskipun tidak terdapat pembagian KBLI, umumnya KBLI single purpose digunakan untuk badan usaha berbadan hukum berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Yang perlu diperhatikan adalah perizinan yang nantinya akan diajukan oleh pelaku usaha, apa jenisnya, instansi mana yang mengeluarkan, dan berbentuk badan usaha berbadan hukum atau tidak sehingga pelaku usaha tidak salah memilih KBLI dan berakhir kesulitan dalam proses pengajuannya.
cek artikel lainnya mengenai KBLI, Perhatikan ini sebelum memilih KBLI - Perbedaan KBLI 2017 & 2020
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida