NIB SERTIFIKAT TIDAK ADA? BEGINI CARA PENGAJUANNYA

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Pertanyaan :

-       Saya memiliki sertifikat hak milik atas tanah warisan dari almarhum ayah saya, Ketika hendak dilakukan jual beli ternyata sertifikat hak milik saya belum ada NIB nya. Kemana saya harus meminta NIB dan apa saja prosedurnya ?



 

Jawaban :

NIB atau Nomor Identifikasi Bidang Tanah adalah nomor yang diperlukan sebagai tanda pengenal suatu bidang tanah. NIB merupakan nomor yang diberikan untuk memudahkan pendaftaran bidang tanah. Jadi, dalam suatu sertifikat sudah pasti ada nomor hak dan NIB nya. Dalam Permen (Peraturan Menteri) ATR BPN No.1/2021 Pasal 9 (1) disebutkan :

“Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberikan Nomor Identifikasi Bidang Tanah

 

SISTEM PENOMORAN NIB DALAM SERTIFIKAT

NIB yang tercantum dalam tanda bukti hak atas tanah terdiri dari 14 digit angka. Penomoran tersebut menerangkan informasi terkait identitas tanah, yakni sbb :

-          2 digit pertama merupakan kode Provinsi

-          2 digit ke-2, adalah kode Kabupaten/Kota

-          9 digit ke-3, adalah nomor bidang tanah

-          1 digit terakhir merupakan kode bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan, hak di atas ruang atas tanah & hak di atas ruang bawah tanah.

FUNGSI NIB DALAM SERTIFIKAT

Tujuan diberikannya NIB adalah agar dapat membedakan bidang tanah yang satu dengan bidang tanah lainnya. Selain itu NIB juga diperlukan sebagai akses informasi atas suatu bidang tanah. Dari NIB tersebut, seseorang bisa melihat keaslian & status kepemilikan bidang tanah secara tepat & bisa berguna untuk mengetahui titik lokasi dari tanah tersebut.

NIB atas tanah masih berlaku apabila terjadi pemekaran wilayah desa, kelurahan, ataupun kecamatan dari letak tanah itu berada, jadi tidak perlu mengubah NIB atas tanah tersebut. S

PROSES PENGAJUAN NIB DI KANTOR BPN

Bagaimana jika dalam sertifikat belum tertulis NIB karena merupakan sertifikat lama?

Apabila terjadi hal tersebut, kalian dapat meminta Nomor NIB atas sertifikat dengan terlebih dahulu melakukan validasi ploting dan buku tanah di BPN setempat ya rekan-rekan! Untuk validasi, kalian hanya perlu memberikan titik koordinat yang tepat, foto lokasi & juga fotocopy sertifikat hak atas tanah agar disesuaikan dengan gambar yang ada dalam peta BPN.

Apabila sudah sesuai & mendapat validasi, kalian dapat menuju loket yang sama untuk meminta dituliskan nomor NIB nya. Biasanya pemohon akan mendapatkan 5 angka sesuai NIB atas hak tanah sebagaimana tersebut! Untuk mengecek data lain mengenai sertifikat kamu bisa melihatnya di artikel ini cara mudah cek sertifikat tanah

Semoga bermanfaat. 

Sampaikan pertanyaan kalian seputar Notaris/PPAT melalui email berikut latifa.mustafida@gmail.com, pertanyaan dapat dijawab melalui email atau postingan website ini secara berkala.


Best Regards, Latifa Mustafida

4 komentar

  1. Izin bertanya ibu 🙏...jika ingin membuat sertifikat tanah bagaimana ibu ? Utk kelengkapan dokumen dan lainnya...AJB sdh atas nama pribadi...terimakasih sebelumnya 🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk pertanyaan yg diajukan secara detail bisa menghubungi PPAT di wilayah obyek tanah. Mohon maaf karen pertanyaan blm memberi gambaran kasus secara mendetail, bisa mengajukan konsultasi langsung via kontak tercatat di gmaps kami. Terima kasih

      Hapus
  2. Saya ingin bertanya kenapa no certifikat saya tidak bisa di cek di aplikasi tanahku ,,dan setelah saya cocokan no nib yg 13 digit di akte tanah dan certifikad knp berbeda ya.. mohon di bantu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Utk masalah tsb dapat membawa sertifikat dan keterangan letak tanah supaya dapat didaftar di bpn alamat tanah. Terima kasih

      Hapus

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida