CARA MUDAH CEK SERTIFIKAT!

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Sertifikat ialah dokumen penting yang menjadi tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. Maka dari itu mengecek keaslian sertifikat tanah merupakan hal utama yang harus dilakukan apabila ingin membeli tanah. Kenapa penting ? karena upaya pemalsuan sertifikat masih marak terjadi dan dilakukan oleh mafia tanah untuk menipu orang yang ingin membeli rumah yang kurang berhati-hati.



Nah, di bawah ini ada beberapa cara untuk mengecek keaslian sertifikat tanah yaitu sbb :

1.     Cek ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Anda bisa langsung mendatangi kantor BPN untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur & buku tanah. Apabila sertifikat tersebut asli, maka bukti sertifikat akan di cap oleh BPN setempat yang menyatakan bahwa keterangannya sama dengan yang ada pada BPN. Sayangnya, menu ini sudah tidak lagi berlaku untuk umum karena pengecekan sertifikat sudah dilakukan secara online.

Bagi masyarakat yang menginginkan informasi mengenai sertifikat miliknya yang memiliki sertifikat atau sertifikatnya telah hilang, ada kok menu layanan lain yang tersedia, seperti SKPT (surat keterangan pendaftaran tanah) atau SKT (surat keterangan tanah) dari BPN setempat yang memberikan informasi mengenai nama pemilik dan nomor sertifikat.  

 

2.     Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian Agraria dan Tata ruang melumcurkan aplikasi Sentuh Tanahku bagi masyarakat umum untuk memantau progress berkas yang sedang dimohonkan di Badan Pertanahan Nasional. Aplikasi ini disediakan untuk gawai pintar Adroid & Ios agar masyarakat umum dapat memperoleh informasi resmi dengan cepat & mudah.  Pada aplikasi Sentuh Tanahku terdapat Fitur antara lain yaitu Notifikasi, Informasi Berkas, Plot Bidang Tanah, Info Sertifikat, Lokasi Bidang Tanah & Info Layanan lainnya. Selain itu, jika kalian memiliki berkas yang masih berjalan di BPN, cukup dengan mengetik nomor berkas, tahun dan lokasi BPN kalian dapat mengetahui proses tersebut sudah selesai atau masih dalam proses.

 

3.     Website khusus Kementerian Agraria & Tata Ruang

Layanan pengecekan menu yang ada di sertifikat juga dapat dilakukan memalui situs resmi ATR/BPN RI melalui laman https://bhumi.atrbpn.go.id/. Melalui laman ini, kalian bisa mengecek lokasi tanah kalian berada pada zona hijau atau kuning, lahan sawah dilindungi atau tidak dan bahkan bisa melihat zona nilai tanah dari obyek yang sedang kalian cari. Informasi di dalamnya jelas dan ter-update setiap saat!

 

4.     Cek melalui akun dinas tata ruang setempat

Untuk mengetahui lebih tepatnya apakah status tanah anda merupakan sawah/tegalan/pekarangan/pertanian, kalian dapat datang langsung ke dinas tata ruang di wilayah setempat. Di instansi tersebut menyediakan data lengkap mengenai proyek maupun rencana tata ruang tata wilayah, dan sekaligus mengetahui apakah mungkin di obyek tanah yang anda tanyakan untuk dibangun guna tujuan usaha atau rumah tinggal.

 

5.     Notaris/PPAT wilayah setempat

Cara paling mudah dan bisa dapat bonus konsultasi pertanahan adalah datang saja ke kantor Notaris/PPAT terdekat. Pengecekan sertifikat yang dilakukan adalah meliputi nomor sertifikat lokasi, nama, Riwayat tanah, sekaligus apakah atas tanah tersebut sedang dalam masa sita, blokir, sengketa atau tidak. Jadi penting banget lho pengecekan ini! Cuma jangan sampai lupa ya rekan-rekan, jangka waktu ini hanya berlaku selama 7 hari ya.

Di atas merupakan tips atau cara  pengecekan sertifikat dengan mudah, pastikan telah mengeceknya dan status tanah sesuai ya! Semoga artikel ini bermanfaat. Baca juga artikel serupa Cermati hal ini ketika membeli tanah sawah

Editor : Latifa Mustafida

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida