Pertanyaan :
-
Bagaimana cara penghitungan pajak jual beli bagi
pembeli? Adakah ketentuan terbaru yang berlaku di Bantul & Sleman pada
tahun 2024 ? Terima kasih!
Jawaban
:
BPHTB merupakan kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah &
Bangunan. Mudahnya, BPHTB merupakan bea pajak atas transaksi penerimaan hak
tanah & bangunan. Apa saja kategori penerima hak atas tanah & bangunan
? dalam hal ini misalnya proses - jual beli, warisan, hibah, tukar menukar.
Pengaturan terbaru mengenai BPHTB termuat dalam Undang-Undang Nomor
01/2022 Tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah, pengaturan
BPHTB termuat dalam Paragraph 9 – Pasal 44 sampai dengan 49.
Berapa pengurangan
pajak yang diberikan bagi pembeli?
Pasal 45 (5) Undang-Undang Nomor 01/2022 menyatakan :
-
Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena
pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan
puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di
wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB.
Kapan
pengurangan tsb dapat digunakan ?
Sebagai implementasi bunyi Pasal
46 (5) di atas, pengurangan pajak pada proses peralihan hak bagi penerima hak
ditetapkan berlaku 1 (satu) kali seumur hidup. Mudahnya, apabila NIK pemohon
/pembeli telah digunakan sebagai penerima hak atas tanah, maka pada kesempatan
lain ketika akan melakukan pembelian atas tanah tidak lagi mendapat pengurangan
pajak sejumlah Rp 80.000.000,- tersebut di atas.
Kapan BPHTB
harus dibayarkan ?
Pasal 49 Undang-Undang
Nomor 01/2022 diatur, Saat terutangnya BPHTB atau kapan BPHTB wajib dibayarkan
adalah sbb :
a.
Pada tanggal dibuat &
ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
b.
Pada tanggal dibuat & ditandatanganinya
akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam
perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, & /atau hadiah;
c.
Pada tanggal penerima waris / yang diberi kuasa
oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan
untuk waris;
d.
Pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
e.
Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan
pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari
pelepasan hak;
Dari beberapa aturan di atas, aturan terbaru akan mulai diberlakukan per Januari
2024 ya rekan-rekan! Pengurangan pajak untuk peralihan hak yang sebelumnya
hanya Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kini berubah menjadi
Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), namun pengurangan tersebut
hanya berlaku 1x seumur hidup.
Cara penghitungan pajak jual beli bagi pembeli tetap dengan rumus yang
sama ya rekan-rekan, hanya perlu dilakukan penggantian pada nilai pengurangan,
sehingga rumus penghitungan di wilayah Kabupaten Sleman & Bantul yang
terbaru berlaku seperti ini :
Nilai transaksi (Nilai Pasar x Luas tanah) – NPOPTKP
(Rp 80.000.000,-) x 5%
Untuk wilayah kota Yogyakarta tarif pengurangan masih berlaku Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), sementara di Gunung Kidul dan Kulon Progo masih berlaku tarif Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Jadi, jangan sampai salah ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat!
DASAR HUKUM
1.
Undang- Undang Nomor 1/2022 Tentang Hubungan
antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 35/2023 Tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida