Jika sudah pernah melakukan
pinjaman di lembaga keuangan dengan jaminan sertifikat tanah, anda pasti sudah
tidak asing dengan istilah roya. Roya merupakan pencoretan pada buku tanah &
sertifikat karena hak tanggungan telah terhapus. Mudahnya, pengertian roya diartikan
sebagai tanda bersih dari jaminan yang sebelumnya dicatat dalam sertifikat.
Mengapa catatan hak tanggungan
harus dihapus atau dicoret? Pasal 22 (1) Undang-Undang Nomor 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah
beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (UUHT) menyatakan bahwa, “Setelah
hak tanggungan hapus sebagaimana dimaksud pada Pasal 18, kantor pertanahan
mencoret catatan HT tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya”.
Penjelasan mengenai roya dapat
kita temukan dalam penjelasan umum UUHT yang menyatakan kurang lebih sbb :
“Pada buku
tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak
yang semula dijadikan jaminan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau
lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan pada buku tanah &
sertifikat hak atas tanah. Sertifikat hak atas tanah
yang sudah dibubuhi catatan roya tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang
haknya”.
Dalam praktek di era teknologi
saat ini, selain pencatatan secara manual – sudah diakomodir pencatatan roya secara
elektronik. Nah, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan ya rekan-rekan! Apa
saja perbedaannya, yuk simak bersama di artikel ini!
SYARAT ROYA MANUAL DAN PROSEDURNYA
DI BPN
Sebelum
pengaturan pencatatan proses sertifikat secara online, kantor pertanahan masih
melakukannya secara manual dengan cara mengirimkan permohonan ke kantor
pertanahan di lokasi obyek tanah. Cara tersebut sudah tidak digunakan lagi
karena pencatatan hak tanggungan wajib didaftarkan secara elektronik sehingga
untuk royanya wajib dilaksanakan secara elektronik juga.
Namun,
pada produk pinjaman atau hak tanggungan lama, masih banyak sertifikat yang
dijaminkan melalui proses hak tanggungan manual sehingga proses royanya harus
dilakukan pula secara manual. Apa saja syarat Berikut dokumen yang harus disiapkan
:
- Identitas Pemilik obyek (meliputi KTP KK0;
- SPPT PBB terbaru;
- Sertifikat Asli;
- Surat permohonan roya & keterangan
Lunas dari Bank;
- Formulir Permohonan atas nama pemilik
tanah;
- Surat Kuasa & KTP kuasa (jika
dikuasakan);
Setelah dokumen dinyatakan lengkap,
berikut proses yang harus diajukan oleh pemilik sertifikat atau kuasanya :
- Dokumen diterima BPN & koreksi data;
- Jika dokumen dinyatakan lengkap maka
pemohon akan diberikan surat perintah setor (SPS) / biaya retribusi;
- Apabila SPS telah dibayar, terdapat nomor
& tahun berkas untuk mengecek berkas secara online di aplikasi sentuh
tanahku;
- Selesai (catatan roya tertulis dalam
sertifikat hak atas tanah secara manual).
SYARAT ROYA ELEKTRONIK & PROSEDURNYA
Sejak dikeluarkannya pengaturan mengenai Hak
Tanggungan Elektronik, Peraturan Menteri ATR/BPN 2019 yang merupakan ketentuan
tentang pelaksanaan roya secara elektronik, pendaftaran & penghapusan roya yang
didaftarkan melalui hak tanggungan elektronik dapat dilakukan dengan lebih mudah,
cepat & sederhana.
Tidak jauh berbeda dari proses roya manual,
syarat-syarat yang diperlukan tidak jauh berbeda. Perbedaannya terletak pada,
yang dapat melakukan permohonan penghapusan Roya hanya bank kreditur yang
bersangkutan melalui akun bank. Setelah proses roya selesai, maka bank akan
memberikan tanda roya yang dapat di print melalui kertas stiker dan ditempel di
sertifikat hak atas tanah.
Itu tadi sekilas mengenai
perbedaan roya manual dan elektronik ya rekan-rekan! Jangan lupa untuk
memperhatikan tata cara pencatatan hak tanggungannya sehingga kita tidak salah
dalam pengajuan roya. Semoga bermanfaat.
BACA JUGA ARTIKEL INI PENGERTIAN ROYA PARTIAL
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida