PERBEDAAN ROYA MANUAL DAN ELEKTRONIK ?

Jika sudah pernah melakukan pinjaman di lembaga keuangan dengan jaminan sertifikat tanah, anda pasti sudah tidak asing dengan istilah roya. Roya merupakan pencoretan pada buku tanah & sertifikat karena hak tanggungan telah terhapus. Mudahnya, pengertian roya diartikan sebagai tanda bersih dari jaminan yang sebelumnya dicatat dalam sertifikat.

Mengapa catatan hak tanggungan harus dihapus atau dicoret? Pasal 22 (1) Undang-Undang Nomor  4/1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (UUHT) menyatakan bahwa, “Setelah hak tanggungan hapus sebagaimana dimaksud pada Pasal 18, kantor pertanahan mencoret catatan HT tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya”.




Penjelasan mengenai roya dapat kita temukan dalam penjelasan umum UUHT yang menyatakan kurang lebih sbb :

“Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak yang semula dijadikan jaminan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan pada buku tanah & sertifikat hak atas tanah. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan roya tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya”.

Dalam praktek di era teknologi saat ini, selain pencatatan secara manual –  sudah diakomodir pencatatan roya secara elektronik. Nah, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan ya rekan-rekan! Apa saja perbedaannya, yuk simak bersama di artikel ini!

SYARAT ROYA MANUAL DAN PROSEDURNYA DI BPN

              Sebelum pengaturan pencatatan proses sertifikat secara online, kantor pertanahan masih melakukannya secara manual dengan cara mengirimkan permohonan ke kantor pertanahan di lokasi obyek tanah. Cara tersebut sudah tidak digunakan lagi karena pencatatan hak tanggungan wajib didaftarkan secara elektronik sehingga untuk royanya wajib dilaksanakan secara elektronik juga.

              Namun, pada produk pinjaman atau hak tanggungan lama, masih banyak sertifikat yang dijaminkan melalui proses hak tanggungan manual sehingga proses royanya harus dilakukan pula secara manual. Apa saja syarat Berikut dokumen yang harus disiapkan :

  1. Identitas Pemilik obyek (meliputi KTP KK0;
  2. SPPT PBB terbaru;
  3. Sertifikat Asli;
  4. Surat permohonan roya & keterangan Lunas dari Bank;
  5. Formulir Permohonan atas nama pemilik tanah;
  6. Surat Kuasa & KTP kuasa (jika dikuasakan);

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, berikut proses yang harus diajukan oleh pemilik sertifikat atau kuasanya :

  1. Dokumen diterima BPN & koreksi data;
  2. Jika dokumen dinyatakan lengkap maka pemohon akan diberikan surat perintah setor (SPS) / biaya retribusi;
  3. Apabila SPS telah dibayar, terdapat nomor & tahun berkas untuk mengecek berkas secara online di aplikasi sentuh tanahku;
  4. Selesai (catatan roya tertulis dalam sertifikat hak atas tanah secara manual).

SYARAT ROYA ELEKTRONIK & PROSEDURNYA

Sejak dikeluarkannya pengaturan mengenai Hak Tanggungan Elektronik, Peraturan Menteri ATR/BPN 2019 yang merupakan ketentuan tentang pelaksanaan roya secara elektronik, pendaftaran & penghapusan roya yang didaftarkan melalui hak tanggungan elektronik dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat  & sederhana.

Tidak jauh berbeda dari proses roya manual, syarat-syarat yang diperlukan tidak jauh berbeda. Perbedaannya terletak pada, yang dapat melakukan permohonan penghapusan Roya hanya bank kreditur yang bersangkutan melalui akun bank. Setelah proses roya selesai, maka bank akan memberikan tanda roya yang dapat di print melalui kertas stiker dan ditempel di sertifikat hak atas tanah.

 

Itu tadi sekilas mengenai perbedaan roya manual dan elektronik ya rekan-rekan! Jangan lupa untuk memperhatikan tata cara pencatatan hak tanggungannya sehingga kita tidak salah dalam pengajuan roya.  Semoga bermanfaat.

BACA JUGA ARTIKEL INI PENGERTIAN ROYA PARTIAL

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida