TATA CARA PERBAIKAN DATA SERTIFIKAT DI BPN SLEMAN

 

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Kepemilikan hak atas tanah merupakan salah satu cara perlindungan yang diberikan oleh hukum. Salah satu perlindungannya dapat diberikan melalui tanda bukti sertifikat hak atas tanah. Agar bukti kepemilikan menjadi lebih valid rekan-rekan harus memastikan tidak ada kesalahan tulis, ketik maupun identitas yang ada di dalamnya.

Hal yang sangat penting untuk dicermati pada sebuah sertifikat hak atas tanah yaitu nama lengkap pemilik maupun tanggal lahir yang tercantum dalam sertifikat tersebut. Jika terjadi kasus salah pengetikan nama, kurang lengkap maupun salah penulisan tanggal atau tahun lahir? Bagaimana cara melakukan perbaikannya? Apa saja syaratnya ? Berapa lama waktu yang dibutuhkan?




Untuk mengatasi kesalahan tersebut rekan-rekan dapat mengajukan ralat/perbaikan hal yang salah di Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten/kota setempat. Pada dasarnya pengaturan mengenai ralat/perbaikan data identitas pemilik sertifikat dapat ditemukan di beberapa pengaturan diantaranya sebagai berikut :

  1. UU No 5/1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria;
  2. Permen Agraria/ Kepala BPN Nomor 3/1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997;
  3. PP Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  4. PP No 46/2002 tentang Tarif Atas Jenis PNNBP yang berlaku pada BPN;
  5. Surat edaran Kepala BPN Nomor 600-1900 Tanggal 31 Juni 2003;

Apa saja syarat yang dibutuhkan? Simak ketentuannya disini!

  1. Surat Permohonan Ralat Sertifikat;
  2. Surat pernyataan beda nama/tanggal/tahun lahir yang disahkan oleh kelurahan/kecamatan setempat;
  3. Sertifikat Tanah (asli);
  4. Identitas Pemohon berupa fc KTP & KK yang di legalisir;
  5. Surat kuasa (apabila dikuasakan);
  6. Identitas penerima kuasa berupa KTP & KK yang di legalisir;
  7. Pastikan sebelum dokumen diajukan, atas bukti tanah kepemilikan/sertifikat telah di validasi lokasi/surat ukurnya terlebih dahulu di BPN Kabupaten/kota wilayah tanah;
  8. Apabila berkas telah dinyatakan lengkap maka seluruh dokumen dapat dibawa ke BPN Kabupaten/kota wilayah tanah;
  9. Dalam waktu yang telah ditentukan, pemohon menunggu SPS (surat perintah setor);
  10. Apabila SPS telah keluar, maka proses permohonan dapat dilanjutkan dengan pembayaran melalui loket BPN Kabupaten/Kota setempat atau dapat melalui M-Banking yang ditunjuk dengan menginput kode billing yang tercantum;
  11. Pengecekan proses pengajuan dapat di cek secara online dengan memasukan nomor berkas di aplikasi “Sentuh Tanahku”;
  12. Perbaikan data sertifikat selesai.

 

Nah itu tadi proses singkat pengajuan ralat/perbaikan sertifikat hak atas tanah ya rekan-rekan! Jika kalian menemukan proses serupa tidak perlu khawatir, cukup siapkan datanya dan ajukan secara mandiri atau dapat melalui PPAT wilayah setempat. Perkiraan waktu ralat/perbaikan tergantung dari tiap kantor BPN setempat ya rekan-rekan! Normalnya memakan waktu 2-3 minggu.

cek artikel lainnya disini Cara mudah cek sertifikat tanah Semoga bermanfaat!

Editor : Latifa Mustafida

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida