Pertanyaan
:
- Apakah
menu pelaporan PT sudah tersedia di AHU online?
Jawaban :
Dengan berlakunya PerMenKum RI 49/2025 Tentang Syarat & Tata Cara
Pendirian, Perubahan, & Pembubaran Badan Hukum PT yang diundangkan per
tanggal 11 Desember 2025, pelaporan tahunan PT telah menjadi agenda wajib yang
harus dilakukan oleh setiap perseroan.
Saat
peraturan ini baru dikeluarkan menu pelaporan PT memang belum tersedia di AHU online.
Kabar baiknya, per awal juni 2026 menu tersebut telah terakomodasi. Pelaporan
ini wajib dilakukan dengan akta notaris (Pasal 16 (2)) ya rekan-rekan!
Artinya,
pelaporan hanya bisa dilakukan melalui akun notaris dengan mengunggah dokumen
pendukung yang diperlukan (Pasal 16 (4)) , tidak dapat dilakukan secara
pribadi. Apa saja yang wajib dilampirkan ? Pasal 16 (5) menyatakan bahwa, Dokumen
pendukung yang dilampirkan sbb :
a. Akta
notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan; &
b. Laporan
tahunan PT (Pasal 16 (6)) memuat sebagai berikut : 1) laporan keuangan
terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam
perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku
yang bersangkutan, laporan arus kas, & laporan perubahan ekuitas, serta
catatan atas laporan keuangan; 2) laporan kegiatan Perseroan; 3) laporan
pelaksanaan tanggung jawab sosial & lingkungan; 4) rincian masalah selama
tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha PT; 5) laporan tugas pengawasan
dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau; 6) nama anggota direksi
& anggota dewan komisaris; 7) gaji & tunjangan bagi anggota direksi
& gaji / honorarium & tunjangan bagi anggota dewan komisaris PT untuk
tahun yang baru lampau.
Apakah
seluruh syarat tersebut wajib di upload ?
Melalui
materi sosialisasi yang disampaikan Kementerian, prasyarat tersebut wajib
dilampirkan seluruhnya (khusus) untuk kategori PT wajib audit, sedangkan PT
tidak wajib audit hanya wajib melampirkan laporan keuangan dan laporan CSR.
Sedikit berbeda dari sistem AHU, pada saat percobaan pelaporan, tanda wajib
upload/berbintang merah untuk PT tidak wajib audit hanya laporan keuangan PT.
Apa
maksud PT wajib audit & tidak wajib audit ?
Dalam
pelaporan tahunan PT, sistem secara otomatis mengkategorikan PT dan persyaratan
yang wajib dilampirkan. Kategori tersebut adalah, yakni PT wajib audit dan PT
tidak wajib audit. Ketentuan Wajib
Audit oleh Akuntan Publik dengan berikut :
a.
Kegiatan Usaha
Perseroan tidak menghimpun &/atau mengelola dana masyarakat.
b.
Perseroan tidak
menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat.
c.
Perseroan tidak
merupakan Perseroan Terbuka (Tbk).
d.
Perseroan tidak
merupakan Persero
e.
Aset &/atau
jumlah peredaran usaha tidak lebih dari 50 M, atau;
f.
Tidak diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Apa
saja risiko & sanksi jika menunda pelaporan ?
Sebagai unsur
kehati-hatian, berikut beberapa akibat jika tidak melakukan pelaporan tahunan
PT :
a.
Status PT terblokir : Kementerian
Hukum dapat memblokir akses akun AHU PT secara otomatis, artinya PT tidak dapat
melakukan perubahan, perbaikan dst.
- Akun OSS terblokir :
Jika akun AHU diblokir, sistem OSS tidak akan bisa menarik data PT Anda.
Akibatnya, Anda tidak bisa mengurus, memperbarui / menambah izin usaha
baru.
- Sanksi Administratif:
Denda finansial / teguran tertulis dari instansi terkait.
- Kehilangan keuntungan/kepercayaan Klien: dengan
terblokirnya akun-akun penting dalam usaha, kegiatan tender atau hal lain
bisa terhambat sehingga memungkinkan kerugian dalam Perusahaan.
Bagaimana
Cara pelaporan Laporan Tahunan PT ?
1.
Lengkapi persyaratan laporan internal PT sebagai
berikut :
a.
laporan keuangan PT;
b.
laporan
kegiatan PT;
c.
laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial &
lingkungan PT;
d.
rincian masalah PT selama tahun buku yang
dilaporkan;
e.
laporan tugas pengawasan dewan komisaris;
f.
nama anggota direksi & anggota dewan
komisaris;
g.
gaji & tunjangan direksi & gaji /
honorarium & tunjangan anggota dewan komisaris PT untuk tahun yang baru
lampau.
- Datang ke notaris terdekat untuk berkonsultasi
mengenai RUPS dan pembuatan akta notariil;
- Pembuatan akta;
- Pelaporan tahunan di akun AHU online notaris.
Nah,
mudah bukan? Segera lakukan pelaporan PT supaya tidak mendapatkan sanksi!



Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida