CARA PELAPORAN TAHUNAN PT DI AHU NOTARIS

Pertanyaan :

-      Apakah menu pelaporan PT sudah tersedia di AHU online?

Jawaban :

         Dengan berlakunya PerMenKum RI 49/2025 Tentang Syarat & Tata Cara Pendirian, Perubahan, & Pembubaran Badan Hukum PT yang diundangkan per tanggal 11 Desember 2025, pelaporan tahunan PT telah menjadi agenda wajib yang harus dilakukan oleh setiap perseroan.

Saat peraturan ini baru dikeluarkan menu pelaporan PT memang belum tersedia di AHU online. Kabar baiknya, per awal juni 2026 menu tersebut telah terakomodasi. Pelaporan ini wajib dilakukan dengan akta notaris (Pasal 16 (2)) ya rekan-rekan!



Artinya, pelaporan hanya bisa dilakukan melalui akun notaris dengan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan (Pasal 16 (4)) , tidak dapat dilakukan secara pribadi. Apa saja yang wajib dilampirkan ? Pasal 16 (5) menyatakan bahwa, Dokumen pendukung yang dilampirkan sbb :

a.   Akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan; &

b.   Laporan tahunan PT (Pasal 16 (6)) memuat sebagai berikut : 1) laporan keuangan terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, & laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan; 2) laporan kegiatan Perseroan; 3) laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial & lingkungan; 4) rincian masalah selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha PT; 5) laporan tugas pengawasan dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau; 6) nama anggota direksi & anggota dewan komisaris; 7) gaji & tunjangan bagi anggota direksi & gaji / honorarium & tunjangan bagi anggota dewan komisaris PT untuk tahun yang baru lampau.

Apakah seluruh syarat tersebut wajib di upload ?

Melalui materi sosialisasi yang disampaikan Kementerian, prasyarat tersebut wajib dilampirkan seluruhnya (khusus) untuk kategori PT wajib audit, sedangkan PT tidak wajib audit hanya wajib melampirkan laporan keuangan dan laporan CSR. Sedikit berbeda dari sistem AHU, pada saat percobaan pelaporan, tanda wajib upload/berbintang merah untuk PT tidak wajib audit hanya laporan keuangan PT.




Apa maksud PT wajib audit & tidak wajib audit ?

Dalam pelaporan tahunan PT, sistem secara otomatis mengkategorikan PT dan persyaratan yang wajib dilampirkan. Kategori tersebut adalah, yakni PT wajib audit dan PT tidak wajib audit. Ketentuan Wajib Audit oleh Akuntan Publik dengan berikut :

a.       Kegiatan Usaha Perseroan tidak menghimpun &/atau mengelola dana masyarakat.

b.      Perseroan tidak menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat.

c.       Perseroan tidak merupakan Perseroan Terbuka (Tbk).

d.      Perseroan tidak merupakan Persero

e.       Aset &/atau jumlah peredaran usaha tidak lebih dari 50 M, atau;

f.        Tidak diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Apa saja risiko & sanksi jika menunda pelaporan ?

Sebagai unsur kehati-hatian, berikut beberapa akibat jika tidak melakukan pelaporan tahunan PT :

a.        Status PT terblokir : Kementerian Hukum dapat memblokir akses akun AHU PT secara otomatis, artinya PT tidak dapat melakukan perubahan, perbaikan dst.

  1. Akun OSS terblokir : Jika akun AHU diblokir, sistem OSS tidak akan bisa menarik data PT Anda. Akibatnya, Anda tidak bisa mengurus, memperbarui / menambah izin usaha baru.
  2. Sanksi Administratif: Denda finansial / teguran tertulis dari instansi terkait.
  3. Kehilangan keuntungan/kepercayaan Klien: dengan terblokirnya akun-akun penting dalam usaha, kegiatan tender atau hal lain bisa terhambat sehingga memungkinkan kerugian dalam Perusahaan.

Bagaimana Cara pelaporan Laporan Tahunan PT ?

1.      Lengkapi persyaratan laporan internal PT sebagai berikut :  

a.       laporan keuangan PT;

b.       laporan kegiatan PT;

c.       laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial & lingkungan PT;

d.      rincian masalah PT selama tahun buku yang dilaporkan;

e.       laporan tugas pengawasan dewan komisaris;

f.        nama anggota direksi & anggota dewan komisaris;

g.       gaji & tunjangan direksi & gaji / honorarium & tunjangan anggota dewan komisaris PT untuk tahun yang baru lampau.

  1. Datang ke notaris terdekat untuk berkonsultasi mengenai RUPS dan pembuatan akta notariil;
  2. Pembuatan akta;
  3. Pelaporan tahunan di akun AHU online notaris.


Nah, mudah bukan? Segera lakukan pelaporan PT supaya tidak mendapatkan sanksi!

Ingin proses mudah dan cepat, segera hubungi kami disini!

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida