Oleh : Latifa Mustafida
Tanah memang merupakan salah
satu bentuk investasi yang sangat diminati masyarakat. Selain karena harganya
yang cenderung naik, kepemilikan hak atas tanah juga merupakan hal penting bagi
manusia berkaitan dengan papan atau kebutuhan tempat tinggal manusia.
Nah, dalam prakteknya, ada 2
jenis tanah yang dapat dimiliki masyarakat. 2 jenis ini adalah tanah sawah &
pekarangan. Meskipun harganya dianggap lebih murah, pertanyaan utamanya adalah,
boleh nggak sih semua pemegang KTP Indonesia membeli tanah sawah ? ada
ketentuan khususnya atau tidak ?
Apa saja point-point pentingnya? Yuk cermati Bersama
di artikel ini!
TANAH SAWAH TIDAK DAPAT DIMILIKI
OLEH 2 ORANG ATAU LEBIH
Pasal
9 huruf d & e Undang-Undang Nomor 56/Prp/1960 & Peraturan Pengganti
Undang-Undang Nomor 56/1960 mengatur bahwa,
-
Pemindahan hak atas tanah pertanian kecuali
karena pembagian waris dilarang, apabila karena pemindahan hak itu mengakibatkan
pemilikannya atau berlangsungnya pemilikan tanah yang luasnya kurang dari 2 hektar.
Larangan ini tidak berlaku jika si penjual hanya memiliki bidang tanah yang
luasnya kurang dari 2 hektar dan tanahnya terjual habis.
-
Jika 2 orang atau lebih pada waktu berlakunya
peraturan ini memiliki tanah pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, maka
dalam jangka waktu 1 tahun mereka wajib menunjuk salah seorang dari mereka yang
selanjutnya akan memilliki tanah itu atau mengalihkannya kepada pihak lain yang
memenuhi syarat.
Dari ke-2
pasal tersebut, tanah sawah atau pertanian tidak dapat dialihkan kepada lebih
dari 1 orang (kecuali karena pewarisan) ya rekan-rekan! Artinya, tanah sawah
hanya dapat diperjualbelikan atau dialihkan kepada 1 orang saja atau dijual
habis.
TANAH SAWAH HARUS DIKERINGKAN
TERLEBIH DAHULU
Jebakan tawaran harga “MURAH” pada
pembelian tanah sawah memang menggiurkan sih, tidak dapat dielakkan! Dibanding
tanah pekarangan, tanah sawah memang jauh lebih murah. Murahnya harga tanah
sawah salah satunya karena biaya operasional dan perizinan lebih sulit, selain
itu karena biasanya tanah sawah dijual lebih luas sehingga harganya ditawarkan
lebih rendah agar lebih cepat terjual.
Misalnya saja A memiliki tanah pertanian seluas 1000 M, karena tanah sawah tidak dapat langsung dilakukan
pemecahan, maka opsi lain adalah tanah harus dikeringkan terlebih dahulu untuk
dapat dijual. Dengan cara tersebut, otomatis harus ada biaya tambahan yang
harus dikeluarkan.
TANAH SAWAH TIDAK DAPAT DIBELI PEMEGANG
KTP BERBEDA KELURAHAN
Khusus tanah sawah, syarat yang
diberikan tergolong lebih banyak. Yang pertama, Hal karena terdapat ketentuan absentee (atau
batas kepemilikan tanah bagi pihak yang tempat tinggalnya di luar alamat
lokasi tanah). Aturan tersebut dibuat agar tanah pertanian dapat dikendalikan
pemanfaatan & fungsinya. Aturan ini dapat kita temukan di Peraturan Menteri
Agraria & Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18/2016 tentang
Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.
Di kabupaten Sleman, kepemilikan
tanah pertanian diatur maksimal berjarak 5 KM bagi pembeli yang KTP nya
berada di luar kecamatan. Jadi, buat kalian yang berminat untuk membeli tanah
sawah, pastikan lokasi tanah yang kalian beli & alamat KTP tidak lebih dari
batas ketentuan yang diatur di instansi setempat. Jangan sampai sudah terlanjur
membelinya, berkas kalian ditolak oleh BPN ya!
IZIN JUAL BELI TANAH SAWAH DI
KELURAHAN & BPN SETEMPAT
Untuk setiap peralihan hak atas
tanah sawah atau pertanian, baik jual beli – hibah atau peralihan yang lain,
pemilik tanah wajib mengajukan izin jual habis tanah kepada kelurahan untuk
melengkapi persyaratan jual beli & balik Namanya di BPN ya! Apakah ada biayanya ? ya, biaya tersebut dibebankan kepada pemohon yang besarannya tergantung kebijakan daerah masing-masing ya!
Dokumen tersebut berisi
keterangan bahwa penjual atau pemilik tanah menjual tanahnya secara keseluruhan
atau jual habis dan disahkan oleh kelurahan setempat. Apabila surat tersebut
telah didapat, pemohon wajib mengajukan permohonan izin peralihan ha katas tanah
sawah di BPN sebelum melakukan penandatanganan akta.
Nah, Itu tadi sederet hal yang
harus kalian ketahui jika ingin membeli tentang tanah sawah/pertanian ya
rekan-rekan! Jangan sampai salah & tetap cermat legalitas ya!
Semoga bermanfaat. Baca juga artikel serupa Berapa batas kepemilikan tanah?
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida