AMANKAH MEMBELI TANAH SAWAH ? CERMATI 3 HAL INI!

Oleh : Latifa Mustafida

Tanah memang merupakan salah satu bentuk investasi yang sangat diminati masyarakat. Selain karena harganya yang cenderung naik, kepemilikan hak atas tanah juga merupakan hal penting bagi manusia berkaitan dengan papan atau kebutuhan tempat tinggal manusia.

Nah, dalam prakteknya, ada 2 jenis tanah yang dapat dimiliki masyarakat. 2 jenis ini adalah tanah sawah & pekarangan. Meskipun harganya dianggap lebih murah, pertanyaan utamanya adalah, boleh nggak sih semua pemegang KTP Indonesia membeli tanah sawah ? ada ketentuan khususnya atau tidak ?

Apa saja point-point pentingnya? Yuk cermati Bersama di artikel ini!




TANAH SAWAH TIDAK DAPAT DIMILIKI OLEH 2 ORANG ATAU LEBIH

              Pasal 9 huruf d & e Undang-Undang Nomor 56/Prp/1960 & Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 56/1960 mengatur bahwa,  

-          Pemindahan hak atas tanah pertanian kecuali karena pembagian waris dilarang, apabila karena pemindahan hak itu mengakibatkan pemilikannya atau berlangsungnya pemilikan tanah yang luasnya kurang dari 2 hektar. Larangan ini tidak berlaku jika si penjual hanya memiliki bidang tanah yang luasnya kurang dari 2 hektar dan tanahnya terjual habis.

-          Jika 2 orang atau lebih pada waktu berlakunya peraturan ini memiliki tanah pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, maka dalam jangka waktu 1 tahun mereka wajib menunjuk salah seorang dari mereka yang selanjutnya akan memilliki tanah itu atau mengalihkannya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

Dari ke-2 pasal tersebut, tanah sawah atau pertanian tidak dapat dialihkan kepada lebih dari 1 orang (kecuali karena pewarisan) ya rekan-rekan! Artinya, tanah sawah hanya dapat diperjualbelikan atau dialihkan kepada 1 orang saja atau dijual habis.

TANAH SAWAH HARUS DIKERINGKAN TERLEBIH DAHULU

Jebakan tawaran harga “MURAH” pada pembelian tanah sawah memang menggiurkan sih, tidak dapat dielakkan! Dibanding tanah pekarangan, tanah sawah memang jauh lebih murah. Murahnya harga tanah sawah salah satunya karena biaya operasional dan perizinan lebih sulit, selain itu karena biasanya tanah sawah dijual lebih luas sehingga harganya ditawarkan lebih rendah agar lebih cepat terjual.

Misalnya saja A memiliki tanah pertanian seluas 1000 M, karena tanah sawah tidak dapat langsung dilakukan pemecahan, maka opsi lain adalah tanah harus dikeringkan terlebih dahulu untuk dapat dijual. Dengan cara tersebut, otomatis harus ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan.

TANAH SAWAH TIDAK DAPAT DIBELI PEMEGANG KTP BERBEDA KELURAHAN

Khusus tanah sawah, syarat yang diberikan tergolong lebih banyak. Yang pertama,  Hal karena terdapat ketentuan absentee (atau batas kepemilikan tanah bagi pihak  yang tempat tinggalnya di luar alamat lokasi tanah). Aturan tersebut dibuat agar tanah pertanian dapat dikendalikan pemanfaatan & fungsinya. Aturan ini dapat kita temukan di Peraturan Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18/2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.

Di kabupaten Sleman, kepemilikan tanah pertanian diatur maksimal berjarak 5 KM bagi pembeli yang KTP nya berada di luar kecamatan. Jadi, buat kalian yang berminat untuk membeli tanah sawah, pastikan lokasi tanah yang kalian beli & alamat KTP tidak lebih dari batas ketentuan yang diatur di instansi setempat. Jangan sampai sudah terlanjur membelinya, berkas kalian ditolak oleh BPN ya!

IZIN JUAL BELI TANAH SAWAH DI KELURAHAN & BPN SETEMPAT

Untuk setiap peralihan hak atas tanah sawah atau pertanian, baik jual beli – hibah atau peralihan yang lain, pemilik tanah wajib mengajukan izin jual habis tanah kepada kelurahan untuk melengkapi persyaratan jual beli & balik Namanya di BPN ya! Apakah ada biayanya ? ya, biaya tersebut dibebankan kepada pemohon yang besarannya tergantung kebijakan daerah masing-masing ya!

Dokumen tersebut berisi keterangan bahwa penjual atau pemilik tanah menjual tanahnya secara keseluruhan atau jual habis dan disahkan oleh kelurahan setempat. Apabila surat tersebut telah didapat, pemohon wajib mengajukan permohonan izin peralihan ha katas tanah sawah di BPN sebelum melakukan penandatanganan akta. 

Nah, Itu tadi sederet hal yang harus kalian ketahui jika ingin membeli tentang tanah sawah/pertanian ya rekan-rekan! Jangan sampai salah & tetap cermat legalitas ya!

Semoga bermanfaat. Baca juga artikel serupa Berapa batas kepemilikan tanah?

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida