BERAPA BATAS MAKSIMAL TANAH YANG BOLEH DIMILIKI SESEORANG ?

Oleh : Latifa Mustafida

Pertanyaan :

-          Apakah ada aturan khusus mengenai batas maksimal pemilikan tanah bagi warga Indonesia ? Bagaimana detailnya & apa dasar hukumnya ?




Jawaban :

Sebelum membahas mengenai batas maksimal tanah yang dapat dimiliki, perlu kita ketahui bahwa hanya warga negara Indonesia yang diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah. Hal tersebut termuat dalam Pasal 21 (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria atau selanjutnya disingkat UUPA yang berbunyi sebagai berikut, “Hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik”.

Pasal tersebut merupakan perwujudan asas nasionalisasi yang mengedepankan WNI agar dapat memanfaatkan tanah secara maksimal, namun penguasaan tersebut wajib diatur batasannya agar tidak menimbulkan kesenjangan dalam kepemilikan tanah. Batasan tersebut wajib dituangkan dalam suatu pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang dimiliki tidak melebihi batas maksimum penguasaan.  

Batas kepemilikan hak atas tanah diperuntukkan bagi orang perorangan beserta keluarga dengan batas maksimal diatur 7 orang (penjelasan Perpu 56/1960) dan bukan badan hukum (Jika jumlah keluarga lebih dari 7 orang maka bagi keluarga itu luas maksimum untuk setiap anggota keluarga selebihnya ditambah 10%, jumlah tambahan tersebut tidak boleh lebih dari 50%, sedangkan jumlah tanah pertanian yang dikuasai seluruhnya tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah”).

Apa saja hak atas tanah yang terhitung dalam batasan 20 hektar tersebut, apakah hanya hak milik saja ?

“Yang menentukan luas maksimum itu bukan saja tanah-tanah miliknya sendiri, tetapi tanah-tanah kepunyaan orang lain yang dikuasai dengan hak gadai, sewa dsb. Tetapi tanah-tanah yang dikuasai dengan hak guna-usaha atau hak-hak lainnya yang bersifat sementara & terbatas (misalnya hak pakai) yang didapat dari Pemerintah tidak terkena ketentuan maksimum tersebut. Letak tanah-tanah itu tidak harus di 1 tempat yang sama, tetapi dapat di beberapa daerah, misalnya di 2 atau 3 Daerah tingkat II yang berlainan.” (penjelasan Perpu 56/1960 nomor 7 b)

BATAS MAKSIMAL KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 56/Prp/1960 tentang penetapan luas pertanian menyatakan bahwa,

Seseorang atau orang-orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik miliknya sendiri atau kepunyaan orang lain ataupun miliknya sendiri bersama kepunyaan orang lain, yang jumlah luasnya tidak melebihi batas maksimum sebagai yang ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini”.

Pasal 1 (2) UU 56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian

Dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas daerah dan faktor-faktor lainnya, luas maksimum kepemilikan tanah yang dimaksud dalam ayat 1 adalah sbb :

 

KATEGORI DAERAH

SAWAH ATAU TANAH KERING

(HEKTAR)

1.

Tidak Padat

15

20

2.

Padat

 

 

 

Kurang padat

10

12

 

Cukup padat

7,5

9

 

Sangat padat

5

6

 

Selain UU di atas, batas maksimal penguasaan & kepemilikan tanah pertanian bagi perorangan termuat dalam Pasal 3 (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 / 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian dengan ketentuan sbb :

NO

KATEGORI

LUAS (HA)

1.

Tidak Padat

20

2.

Kurang padat

12

3.

Cukup padat

9

4.

Sangat padat

6

 

BATAS MAKSIMAL KEPEMILIKAN TANAH RUMAH TINGGAL

Pengaturan mengenai batas untuk rumah tinggal dapat kita temukan dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional 6 / 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal yang menyatakan bahwa batas tanah hak milik untuk rumah tinggal bagi perorangan adalah tidak lebih dari 5 bidang atau 5000 M2 (lima ribu meter persegi meter persegi) .

 BAGAIMANA JIKA TANAH YANG DIMILIKI MELEBIHI BATAS ?

Diatur dalam Perpu 56/1960 bahwasannya apabila terdapat kelebihan pemilikan tanah sebagaimana diatur, pemilik tanah diberikan waktu 1 tahun untuk mengalihkan kepada pihak lain, apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka tanah-tanah selebihnya dari angka maksimum yang merupakan hak milik pribadi akan diambil Pemerintah. Namun apabila tanah tersebut merupakan tanah gadai maka harus dikembalikan kepada pemilik aslinya.

              Apakah artikel ini membantu ? Semoga bermanfaat! Baca juga artikel menarik ini PNS bisa membeli tanah dimana saja

Best Regards, Latifa Mustafida

2 komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida