PNS BISA BELI TANAH DIMANA SAJA? BACA LENGKAP ATURANNYA! 

Sebagai upaya pemerataan dan pengendalian pemilikan tanah pertanian, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18/2016 tentang  Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian yang intinya mengatur mengenai batas jarak dan batas maksimal penguasaan tanah pertanian baik bagi perorangan maupun badan hukum.

Selain mengatur mengenai batas kepemilikan atas tanah pertanian, terdapat pengecualian dan kekhususan bagi beberapa golongan! Salah satu kekhususan tersebut diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil lho untuk dapat membeli tanah sawah dimanapun berada tanpa terkena batas jarak tempat tinggal.

Mau tau aturan lengkapnya? Yuk baca lengkap di artikel ini.






Berkurangnya fungsi lahan pertanian secara drastis menyebabkan lahan pangan dan sumber produksi pangan juga berkurang. Adanya permasalahan tersebut mendorong pemerintah, melalui beberapa instansi untuk menertibkan dan mengatur mengenai kepemilikan atas tanah pertanian.

Pasal 4 angka (1) Permen ATR/BPN Nomor 18/2016 menyatakan bahwa tanah pertanian hanya dapat dialihkan atau diperjualbelikan dengan syarat sebagai berikut :

  1. Pihak lain harus berdomisili dalam 1 (satu) kecamatan letak tanah; (Aturan letak kecamatan ini harus dapat dibuktikan dengan screenshot jarak melalui google maps dengan melampirkan pernyataan tambahan yang diminta dan foto identitas)
  2. Tanahnya harus dipergunakan dan dimanfaatkan untuk tanah pertanian; (sedangkan syarat yang kedua ini harus dibuktikan dengan pernyataan/lampiran tambahan yang menyatakan bahwa tanah akan dipergunakan untuk pertanian oleh pembeli, baik oleh dirinya sendiri maupun akan dikelola bersama dengan pihak lain)

Selanjutnya pasal 4 angka 2 menyatakan bahwa domisili sebagaimana tersebut harus dapat dibuktikan dengan KTP atau kartu identitas setempat bagi pembeli.

Buat beberapa rekan-rekan yang belum paham, jadi, kepemilikan atas tanah sawah/pertanian tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan kepada semua pihak ya! Terdapat aturan dan syarat khusus yang harus diperhatikan. Khusus untuk tanah pertanian terdapat beberapa syarat tambahan yang dianggap lebih rumit dan menambah biaya yang harus dikeluarkan bagi pembelinya nih. Jadi kalau bertentangan dengan Pasal 4 sebagaimana yang sudah disampaikan tadi, bisa-bisa pengajuan permohonan peralihan atas tanah sawah yang kalian ajukan bisa ditolak lho!

Tapi, aturan itu nggak berlaku lho ternyata untuk beberapa pekerjaan. Simak selanjutnya di pasal 8, menyatakan bahwa :

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) tidak berlaku bagi :

  1. Pemilik tanah yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan langsung dengan kecamatan letak tempat tanah (perhatikan jarak maksimal sesuai yang diatur kantor pertanahan lokasi tanah setempat ya sobat!);
  2. Pemilik tanah yang sedang menjalankan tugas negara;
  3. Pemilik tanah yang menunaikan kewajiban agama;
  4. Pegawai negeri, pejabat militer dan atau yang dipersamakan dengan mereka; atau
  5. Ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Jadi, secara nggak langsung, PNS atau pejabat militer yang dimaksud boleh membeli tanah sawah/pertanian dimanapun ya rekan-rekan! gimana cara membuktikannya ?

Di kabupaten Sleman sendiri, dan mungkin berlaku sama di kabupaten seluruh Indonesia, pembeli atau PNS yang membeli tanah sawah bisa menambahkan lampiran dokumen SK PNS dan penempatan lokasi kerja untuk diserahkan sebagai syarat tambahan ketika mengajukan izin sawah di BPN lokasi tanah yang akan dibeli.

Dengan bukti tersebut, PNS bisa membeli atau memiliki tanah pertanian dimanapun berada. Jadi ga perlu khawatir untuk membeli tanah sawah atau pekarangan ya! Pejabat negara mendapatkan beberapa kelebihan dan fasilitas yang tidak diberikan kepada pegawai lainnya.

Nah itu tadi sekilas informasi mengenai kepemilikan tanah sawah/pertanian. Semoga bermanfaat. Baca juga artikel ini Amankah menyewa tanah kas desa?

Kontributor : Latifa Mustafida.

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida