AMANKAH MENYEWA TANAH KAS DESA? SIMAK ULASANNYA DISINI!


Pertanyaan :

-      Bolehkah perorangan menyewa tanah kas desa (TKD) untuk digunakan sebagai lokasi usaha? Jika diperbolehkan, apa dasar hukum dan hal-hal yang harus diperhatikan?

Jawaban :

            Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu kita ketahui lebih lengkap mengenai pengaturan tanah kas desa ya rekan-rekan! Yuk Simak ulasannya disini!




ATURAN TANAH KAS DESA

            Pasal 6 Peraturan Gubernur DIY Nomor 34/2017 memberikan kewenangan bagi pemerintah desa untuk mengelola pemanfaatan tanah desa. Ada beberapa jenis tanah desa yang perlu diketahui, antara lain :

a.    Tanah Kas Desa;

b.    Pelungguh;

c.    Pengarem-arem; &

d.    Tanah untuk kepentingan umum.

 

Dari berbagai jenis tersebut, TKD dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum baik digarap sendiri atau berbentuk badan usaha. Produk dari aturan tersebut nantinya berbentuk serat kekancingan yang wajib mendapat izin tertulis dari kasultanan atau kadipaten (kecuali tanah yang digarap sendiri berbentuk pertanian) yang izinnya dilakukan melalui Dinas terkait.

 

PERUNTUKAN TANAH DESA

Pemanfaatan tanah desa dapat dilakukan dalam 3 cara, yakni pelindungan, penggunaan & pelepasan. Cara yang paling sering digunakan adalah melalui “penggunaan” yang di dalamnya terdapat beberapa jenis yaitu :  

a.    Digarap sendiri: (pertanian; atau non pertanian)

b.    Sewa;

c.    Bangun guna serah atau bangun serah guna; &

d.    Kerjasama penggunaan.

Dari kategori di atas, untuk tanah non pertanian, pemanfaatan tanah kas desa yang diperbolehkan adalah untuk lingkup sebagai berikut, toko, obyek wisata & restoran(dengan tetap memperhatikan tata ruang yang berlaku). Itu berarti bahwa, di luar kategori di atas, tidak diperbolehkan ya rekan-rekan!

 

PENENTUAN BIAYA PENGGUNAAN TANAH DESA

            Untuk tanah desa yang disewa, diatur bahwa “besaran sewa didasarkan pada hasil penilaian dari Penilai atau Penilai Publik, kecuali Tanah Kas Desa yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan, sosial dan/atau biaya penilaian lebih besar dari biaya sewa (Pasal 21 (3) Pergub 34/2017)”. Nilai tersebut wajib dibayarkan setiap tahunnya kepada pemerintah desa, sedangkan biaya penilai dibebankan kepada penyewa tanah desa.

 

BATAS WAKTU

-      Jangka waktu sewa Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf m angka 3, paling lama selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang” (Pasal 20 Pergub 34/2017).

-      “Kerjasama penggunaan Tanah Kas Desa dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 35 Pergub 34/2017)

Untuk tanah pelungguh dan pengarem-arem, jangka waktu ini didasarkan pada masa jabatan pejabat yang melakukan perjanjian tersebut ya rekan-rekan!

 

LARANGAN DALAM PENGGUNAAN TANAH DESA

Pasal 59 Pergub 34/2017 mengatur bahwa setiap pengguna tanah desa dilarang melakukan hal-hal berikut;

a.    Mengalihkan izin kepada pihak lain;

b.    Menambah luas tanah Desa yang telah diberikan;

c.    Menggunakan Tanah Desa sebagai rumah tempat tinggal;

d.    Mengalihfungsikan tanah Desa yang berupa lahan sawah irigasi;

e.    Bertentang dengan rencana tata ruang.

 

Jika terbukti melakukan larangan-larangan di atas, pihak yang terbukti nyata melanggar akan dikenakan sanksi sebagai berikut: teguran tertulis; penyerahan aset kepada desa; pengembalian fungsi dan peruntukan tanah; dan/atau proses hukum (Pasal 61 Pergub 34/2017).

Nah, jadi buat kalian yang diiming-imingi investasi atau perjanjian wajib berhati-hati ya! Semoga bermanfaat. Baca juga artikel ini Perhatikan ini sebelum membeli tanah

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida