CERMATI HAL INI SEBELUM MEMBELI TANAH!

Oleh : Fina Asyfia, S.H.

Seperti yang diketahui, minat masyarakat dalam hal jual beli tanah, baik untuk memenuhi kebutuhan pokok atau investasi terus meningkat. Hal ini wajar, mengingat tanah  merupakan kebutuhan pokok bagi manusia dalam hal papan. Belum lagi nilai atas tanah terus meningkat setiap tahunnya  karena terbatasnya lahan sehingga makin banyak pihak yang turut aktif menjual, membeli atau memasarkan obyek pihak lain untuk diperjualbelikan.

Jual beli tanah dalam hukum diartikan sebagai “proses berpindahnya suatu hak atas tanah yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.”

Dalam proses jual beli tanah dilakukan perubahan data kepemilikan atas obyek. Tanah yang semula atas nama penjual berpindah menjadi atas nama pembeli. Tapi, apakah peralihan itu dapat dilakukan sembarangan dan tanpa aturan? Dalam hukum, segala hal mengenai obyek tanah diatur jelas mengenai peralihannya. Apa dasar hukumnya, apa yang menjadi bukti peralihan, syarat-syarat dan prosedur yang harus dilaksanakan sebelum peralihan.



Itulah yang akan kita cermati dalam artikel ini. Check this out!


PROSES JUAL BELI TANAH

  1. Pastikan dulu keabsahan kepemilikan tanah, siapa pemilik, siapa yang berhak, dimana lokasi, bagaimana Riwayat hak atas tanah;
  2. Menentukan hak dan kewajiban termasuk soal pembayaran biaya-biaya jual beli kepada para pihak;
  3. Mem-validasi syarat-syarat yang diperlukan di instansi terkait;
  4. Membayarkan biaya-biaya pajaknya (penjual & pembeli);
  5. Menandatangani akta jual beli sebagai dasar peralihan;
  6. Permohonan peralihan hak atas tanah di BPN wilayah obyek tanah.

SYARAT JUAL BELI TANAH

Selain mencermati prosesnya, adapun persyaratan yang dibutuhkan diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Sertifikat hak atas tanah (asli) yang sudah di validasi;
  2. Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
  3. Surat Permohonan yang ditujukan kepada BPN wilayah obyek tanah;
  4. Identitas para pihak dan penerima kuasa yang meliputi: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan identitas lain yang dibutuhkan;
  5. Validasi Pajak Penghasilan (Pph) beserta bukti bayarnya;
  6. Validasi penerimaan tanah atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) beserta bukti bayar;
  7. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan & bukti telah dibayarkan dalam kurun waktu tertentu;
  8. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan;
  9. Kuasa Menjual (apabila dikuasakan);
  10. Surat pernyataan lain yang diperlukan.

 

Mudah dan jelas bukan rinciannya? Itu tadi sedikit bahasan mengenai proses dan syarat jual beli tanah. Pastikan bahwa penjual telah sah bertindak secara hukum atau kalian bisa berkoordinasi dengan PPAT yang ada di wilayah obyek tanah  untuk membantu pemrosesan seluruh proses diatas. Baca juga artikel serupa Amankah membeli tanah sawah?

Editor: Latifa Mustafida

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida