Banyak
orang menganggap proses balik nama rumit, lama dan sulit dipahami. Sebagai
seseorang yang berkecimpung di bidang pertanahan, sebenarnya proses balik nama
tidak rumit, namun memang kasuistis sehingga syarat yang dibutuhkan akan
berbeda tiap kasusnya.
Untuk
mempermudah Gambaran proses balik nama, berikut langkah demi langkah proses
balik nama sertifikat tanah yang kami lakukan di kantor Notaris/PPAT.
1.
Tahap Pemeriksaan Dokumen
Sebelum
melakukan rangkaian proses balik nama di instansi terkait, Langkah pertama yang
kami lakukan adalah pengecekan kesesuaian dokumen identitas dan sertifikat. Pengecekan
ini dilakukan untuk melihat sumber perolehan tanah dari apa, apakah ada
perbedaan nama dan tanggal lahir, adalah kuasa dan persetujuan lain yang
dibutuhkan, selain itu kami juga memastikan bidang tanah yang akan di balik
nama memang telah ter validasi/terdaftar di Kantor BPN.
2.
Validasi perpajakan
Validasi
pajak meliputi PPh (Pajak Penghasilan) untuk penjual dan BPHTB (Bea Perolehan Hak
atas tanah dan bangunan) untuk pembeli. Validasi pajak untuk penjual dilakukan di
Kantor Pajak Pratama setempat atau melalui akun pajak Notaris/PPAT, sementara
pajak pembeli di validasi di Kantor Badan Keuangan & Aset Daerah setempat. Besaran
pajaknya meliputi 2.5% untuk penjual, dan 5% untuk pembeli. Notaris/PPAT wajib
memastikan pajak telah ter validasi sebelum melanjutkan ke Langkah selanjutnya.
3.
Pengecekan sertifikat
Setelah
memastikan kesesuaian dokumen, pembayaran pajak, tahap ke-3 adalah melakukan
pengecekan sertifikat. Pengecekan ini bisa dilakukan 2x, pada awal tahapan dan
sebelum penandatanganan perjanjian, atau 1x pada saat berlangsungnya pra
penandatanganan akta jual beli. Pengecekan bertujuan untuk memastikan
sertifikat tidak sedang dalam blokir, sengketa, agunan, atau beban lain yang
akan menyulitkan pembeli dalam proses balik Namanya.
4.
Penandatanganan Akta Jual Beli
(AJB)
Setelah
seluruh rangkaian nomor 1 s.d 3 dilaksanakan, para pihak dapat melanjutkan ke
proses penandatangan Akta Jual Beli. AJB berfungsi sebagai bukti peralihan hak
yang digunakan di kantor BPN yang dibuat oleh PPAT di wilayah obyek tanah. Disini,
PPAT wajib membacakan, menjelaskan kepada para pihak bahwa proses telah
dilaksanakan dan akan beralih setelah AJB ditandatangani.
5.
Pendaftaran peralihan hak ke Kantor
BPN
Inilah
rangkaian terakhir proses balik nama yang harus dilewati oleh Para Pihak maupun
Notaris/PPAT. Seluruh dokumen asli dari nomor 1 s.d 3 akan diserahkan ke kantor
BPN sebagai bukti telah dilaksanakan jual beli oleh para pihak, setelah
dilakukan proses koreksi, berkas akan diberikan nomor dan surat perintah setor
sebagai bukti telah dilakukan pendaftaran. Petugas akan mencoret nama pemilik
lama dan mencantumkan nama pihak pembeli sebagai pemilik baru yang sah dari
dokumen yang dilampirkan.
Saran
saya sebagai Notaris/PPAT :
Meskipun pengurusan pendaftaran balik
nama dapat dilakukan sendiri oleh pemohon setelah penandatanganan Akta Jual
Beli, akan lebih baik rekan-rekan mempercayakan kepada Notaris/PPAT untuk efisiensi
waktu, yang pertama berkas wajib diinput melalui akun Notaris/PPAT dan
mendapatkan tanda tangan terkait. Selain itu, apabila terdapat kesalahan atau
kekurangan dokumen, rekan-rekan dapat menghabiskan waktu dan energi untuk
bolak-balik ke kantor BPN tanpa perkiraan waktu yang jelas, sehingga akan lebih
mudah mempercayakannya saja kepada Notaris/PPAT dengan perkiraan waktu yang
tidak jauh berbeda.
Masih
memiliki pertanyaan seputar balik nama? Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan
tim kami. Hubungi Kami via WhatsApp.

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida