PROSES BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH: PANDUAN AMAN DARI NOTARIS

Banyak orang menganggap proses balik nama rumit, lama dan sulit dipahami. Sebagai seseorang yang berkecimpung di bidang pertanahan, sebenarnya proses balik nama tidak rumit, namun memang kasuistis sehingga syarat yang dibutuhkan akan berbeda tiap kasusnya.

Untuk mempermudah Gambaran proses balik nama, berikut langkah demi langkah proses balik nama sertifikat tanah yang kami lakukan di kantor Notaris/PPAT.




1.   Tahap Pemeriksaan Dokumen

Sebelum melakukan rangkaian proses balik nama di instansi terkait, Langkah pertama yang kami lakukan adalah pengecekan kesesuaian dokumen identitas dan sertifikat. Pengecekan ini dilakukan untuk melihat sumber perolehan tanah dari apa, apakah ada perbedaan nama dan tanggal lahir, adalah kuasa dan persetujuan lain yang dibutuhkan, selain itu kami juga memastikan bidang tanah yang akan di balik nama memang telah ter validasi/terdaftar di Kantor BPN.

2.   Validasi perpajakan

Validasi pajak meliputi PPh (Pajak Penghasilan) untuk penjual dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan) untuk pembeli. Validasi pajak untuk penjual dilakukan di Kantor Pajak Pratama setempat atau melalui akun pajak Notaris/PPAT, sementara pajak pembeli di validasi di Kantor Badan Keuangan & Aset Daerah setempat. Besaran pajaknya meliputi 2.5% untuk penjual, dan 5% untuk pembeli. Notaris/PPAT wajib memastikan pajak telah ter validasi sebelum melanjutkan ke Langkah selanjutnya.

3.   Pengecekan sertifikat

Setelah memastikan kesesuaian dokumen, pembayaran pajak, tahap ke-3 adalah melakukan pengecekan sertifikat. Pengecekan ini bisa dilakukan 2x, pada awal tahapan dan sebelum penandatanganan perjanjian, atau 1x pada saat berlangsungnya pra penandatanganan akta jual beli. Pengecekan bertujuan untuk memastikan sertifikat tidak sedang dalam blokir, sengketa, agunan, atau beban lain yang akan menyulitkan pembeli dalam proses balik Namanya.

4.   Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Setelah seluruh rangkaian nomor 1 s.d 3 dilaksanakan, para pihak dapat melanjutkan ke proses penandatangan Akta Jual Beli. AJB berfungsi sebagai bukti peralihan hak yang digunakan di kantor BPN yang dibuat oleh PPAT di wilayah obyek tanah. Disini, PPAT wajib membacakan, menjelaskan kepada para pihak bahwa proses telah dilaksanakan dan akan beralih setelah AJB ditandatangani.

5.   Pendaftaran peralihan hak ke Kantor BPN

Inilah rangkaian terakhir proses balik nama yang harus dilewati oleh Para Pihak maupun Notaris/PPAT. Seluruh dokumen asli dari nomor 1 s.d 3 akan diserahkan ke kantor BPN sebagai bukti telah dilaksanakan jual beli oleh para pihak, setelah dilakukan proses koreksi, berkas akan diberikan nomor dan surat perintah setor sebagai bukti telah dilakukan pendaftaran. Petugas akan mencoret nama pemilik lama dan mencantumkan nama pihak pembeli sebagai pemilik baru yang sah dari dokumen yang dilampirkan.

Saran saya sebagai Notaris/PPAT :

         Meskipun pengurusan pendaftaran balik nama dapat dilakukan sendiri oleh pemohon setelah penandatanganan Akta Jual Beli, akan lebih baik rekan-rekan mempercayakan kepada Notaris/PPAT untuk efisiensi waktu, yang pertama berkas wajib diinput melalui akun Notaris/PPAT dan mendapatkan tanda tangan terkait. Selain itu, apabila terdapat kesalahan atau kekurangan dokumen, rekan-rekan dapat menghabiskan waktu dan energi untuk bolak-balik ke kantor BPN tanpa perkiraan waktu yang jelas, sehingga akan lebih mudah mempercayakannya saja kepada Notaris/PPAT dengan perkiraan waktu yang tidak jauh berbeda.

Masih memiliki pertanyaan seputar balik nama? Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim kami. Hubungi Kami via WhatsApp.

 


Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida