RUMUS PAJAK WARIS DI YOGYAKARTA

Proses waris merupakan peristiwa hukum yang terjadi secara otomatis, terjadi akibat meninggalnya seseorang. Tanpa dikehendaki, waris merupakan proses alamiah jika pewaris meninggal dunia meninggalkan harta warisan. Biaya apa  saja yang dibebankan dalam proses turun waris dan berapa pajak yang harus dibayarkan di wilayah Kota Yogyakarta ?

Untuk mengetahuinya, simak lebih lengkap artikelnya disini!




BIAYA YANG DIKELUARKAN DALAM PROSES WARIS TANAH

              Dalam proses waris, beberapa biaya yang harus dipersiapkan diantaranya sebagai berikut :

  1. Pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan) atas tanah & bangunan (kisaran tahun yang dibayarkan bergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing);
  2. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB) proses turun waris;

Rumus : (NJOP (Nilai Pasar x Luas Tanah) -NPOPTKP ) x 0,5 %

  1. Biaya balik nama atau retribusi pengajuan proses waris di Badan Pertanahan Nasional.

Rumus : (Luas/1000 x Nilai Tanah) + Rp 50.000,-

  1. Biaya jasa pengurusan (jika menggunakan jasa kuasa).

CARA MUDAH MENGHITUNG PAJAK TURUN WARIS

Pada setiap proses pajak, terdapat rumus khusus yang harus diketahui Masyarakat umum. untuk proses waris sendiri, terdapat kebijakan pengurangan pajak yang setiap daerahnya berbeda kisaran jumlahnya. Hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terjadi di daerah tersebut. Contohnya saja, di kabupaten Sleman & Bantul, di tahun 2022 menerapkan bahwa pengurangan pajak atas proses waris ditetapkan besarannya Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

 

Perlu diperhatikan, hal tersebut tidak berlaku bagi pemohon yang berstatus progresif (Progresif artinya pemohon sudah pernah mendapatkan pengurangan pajak atas proses tanah).

Contoh kasus   :

-          ABROR meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebidang tanah & bangunan di daerah Kusumanegara dengan luas, 200 M2 – nilai pasar Rp 15.000.000,-

Berapa BPHTB Waris atas tanah tersebut?

Notes :

(NJOP (Nilai Pasar x Luas Tanah) -NPOPTKP ) x 0,5 %

·       NJOP dapat dilihat pada SPPT PBB terbaru atas tanah;

·       Pasal 8 (2) Perda Kota Yogyakarta Nomor 1/2021, menyatakan NPOPTKP di Kota Yogyakarta untuk proses waris ditetapkan sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

·       Pasal 9 (3) Perda Kota Yogyakarta Nomor 1/2021, tarif BPHTB waris di kota Yogyakarta adalah 0,5 %

Jawaban :

NJOP (Nilai Pasar x Luas Tanah) -NPOPTKP ) x 0,5 %

((200 M2 X 15jt) – 500jt )x 0,5%

(3M – 500jt) x 0,5 %

2.5 M X 0.5% = Rp 12.500.000,-

Mudah bukan penghitungannya? Kalian dapat menghitung perkiraan biaya pajak dalam proses waris yang hendak diurus secara mandiri. Semoga bermanfaat!

Best Regards, Latifa Mustafida

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida