Proses waris merupakan peristiwa
hukum yang terjadi secara otomatis, terjadi akibat meninggalnya seseorang. Tanpa
dikehendaki, waris merupakan proses alamiah jika pewaris meninggal dunia
meninggalkan harta warisan. Biaya apa saja
yang dibebankan dalam proses turun waris dan berapa pajak yang harus dibayarkan
di wilayah Kota Yogyakarta ?
Untuk mengetahuinya, simak lebih
lengkap artikelnya disini!
BIAYA YANG DIKELUARKAN DALAM PROSES
WARIS TANAH
Dalam
proses waris, beberapa biaya yang harus dipersiapkan diantaranya sebagai
berikut :
- Pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan) atas
tanah & bangunan (kisaran tahun yang dibayarkan bergantung kebijakan pemerintah
daerah masing-masing);
- Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah &
Bangunan (BPHTB) proses turun waris;
Rumus
: (NJOP (Nilai Pasar x Luas Tanah) -NPOPTKP ) x 0,5 %
- Biaya balik nama atau retribusi pengajuan
proses waris di Badan Pertanahan Nasional.
Rumus : (Luas/1000 x Nilai Tanah)
+ Rp 50.000,-
- Biaya jasa pengurusan (jika menggunakan
jasa kuasa).
CARA MUDAH MENGHITUNG PAJAK TURUN
WARIS
Pada setiap proses pajak,
terdapat rumus khusus yang harus diketahui Masyarakat umum. untuk proses waris
sendiri, terdapat kebijakan pengurangan pajak yang setiap daerahnya berbeda kisaran
jumlahnya. Hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terjadi di daerah
tersebut. Contohnya saja, di kabupaten Sleman & Bantul, di tahun 2022
menerapkan bahwa pengurangan pajak atas proses waris ditetapkan besarannya Rp
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Perlu diperhatikan, hal tersebut
tidak berlaku bagi pemohon yang berstatus progresif (Progresif artinya
pemohon sudah pernah mendapatkan pengurangan pajak atas proses tanah).
Contoh kasus
:
-
ABROR
meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebidang tanah & bangunan di
daerah Kusumanegara dengan luas, 200 M2 – nilai pasar Rp 15.000.000,-
Berapa
BPHTB Waris atas tanah tersebut?
Notes :
(NJOP (Nilai Pasar x Luas Tanah)
-NPOPTKP ) x 0,5 %
·
NJOP dapat dilihat pada SPPT PBB terbaru atas tanah;
·
Pasal 8 (2) Perda Kota Yogyakarta Nomor 1/2021, menyatakan NPOPTKP
di Kota Yogyakarta untuk proses waris ditetapkan sebesar Rp 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah);
·
Pasal 9 (3) Perda Kota Yogyakarta Nomor 1/2021, tarif BPHTB waris di
kota Yogyakarta adalah 0,5 %
Jawaban :
NJOP (Nilai Pasar x Luas Tanah) -NPOPTKP
) x 0,5 %
((200 M2 X 15jt) – 500jt )x 0,5%
(3M – 500jt) x 0,5 %
2.5 M X 0.5% = Rp 12.500.000,-
Mudah bukan penghitungannya?
Kalian dapat menghitung perkiraan biaya pajak dalam proses waris yang hendak
diurus secara mandiri. Semoga bermanfaat!
Best Regards, Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida