Materi Ujian Kode Etik Notaris : Anggaran Rumah Tangga I.N.I


                                                         oleh : Latifa Mustafida.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
LENGKAP SELURUH RAPAT PLENO PENGURUS PUSAT YANG DIPERLUAS



PASAL
ART, BANTEN 2015
ART, BALIKPAPAN 12 JANUARI 2017
1 STATUS PERKUMPULAN
Ikatan Notaris Indonesia, selanjutnya disebut I.N.I adalah satu-satunya wadah organisasi selanjutnya disebut juga perkumpulan profesi jabatan notaris bagi segenap notaris di seluruh Indonesia.

2 KEANGGOTAAN
1.      Status anggota perkumpulan adalah :
a.       Anggota biasa;
b.      Anggota luar biasa;
c.       Anggota kehormatan;
2.      Anggota biasa adalah”
a.       Setiap orang yang menjalankan tugas jabatan notaris (aktif) yang terdaftar sebagai anggota perkumpulan dan mempunyai hak suara;
b.      Setiap notaris yang telah berhenti melaksanakan tugas jabatan (werda notaris), karena :
-          Diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai umur yang telah ditetapkan Undang-Undang; atau
-          Berhenti atas permintaannya sendiri.
3.      Anggota luar biasa adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan kenotariatan yang terdaftar sebagai anggota perkumpulan.
4.      Anggota kehormatan adalah seseorang yang mempunyai jasa yang sangat besar terhadap perkumpulan maupun lembaga kenotariatan.

3 ANGGOTA BIASA
Beberapa ketentuan dalam Bab II Bagian kedua paragraf 1 pasal 3 diubah, sebagai berikut:
Anggota biasa
1.      Setiap notaris indonesia adl anggota biasa yang wajib secara administrasi mendaftarkan diri dalam perkumpulan.
2.      Untuk memenuhi syarat administrasi sebagai anggota biasa dari notaris aktif:
a.       Telah terdaftar sebagai anggota luar biasa;
b.      Telah memiliki surat keputusan pengangkatan notaris;
c.       Telah mengambil sumpah jabatan notaris;
d.      Telah melunasi iuran wajib anggota;
3.       
a.       Tata cara pendaftaran secara administrasi sebagai anggota biasa (dari notaris aktif) dilakukan dengan cara mengisi dan menyerahkan formulir yang disediakan oleh pengurus daerah dengan melampirkan;
1)      fotocopy sesuai asli :
-          kartu tanda penduduk;
-          ijazah pendidikan kenotariatan;
-          surat keputusan pengangkatan notaris;
-          berita acara sumpah jabatan notaris;
2)      pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah 4x6 sebanyak 2 lembar;
3)      teraan tapak cap/stempel, contoh tanda yangan dan paraf;
4)      tanda terima yang sah atas pembayaran uang pangkal dan iuran wajib anggota;
5)      surat pernyataan untuk tunduk dan taat pada anggaran dasar, ART, dan kode etik notaris, serta peraturan lain yang telah dan yang akan ditetapkan oleh perkumpulan.
b.      Tata cara pendaftaran sebagai anggota biasa (Dari werda notaris) adl dengan mengajukan permohonan kepada pengda di tempat kedudukannya dgn mengisi dan menyerahkan formulir yang disediakan oleh pengda dengan melampirkan:
1)       Fotocopy :
-          Kartu tanda penduduk;
-          Surat pemberhentian dari kemenkumham RI;
-          Berita acara penyerahan protokol
2)      Pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
4.      Pengda mengeluarkan tanda terima pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 3
5.      Pengda wajib menyampaikan  permohonan untuk menjadi anggota biasa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kepada pengwil pada setiap awal bulan berikutnya;
6.      Apabila di tempat kedudukan notaris yang bersangkutan belum terbentuk pengda, maka pengajuan permohonan pendaftaran diajukan kepada pengwil yang membawahi tempat kedudukan notaris yang bersangkutan.
7.      Pemohon (dari notaris aktif) mengisi formulir pendaftaran secara online melalui website resmi ikatan notaris Indonesia dengan mengirimkan softcopy berupa:
-          Tanda terima dari pengda atau pengwil sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 6;
-          Kartu tanda penduduk;
-          Ijazah pendidikan kenotariatan;
-          Surat keputusan pengangkatan notaris;
-          Berita acara sumpah jabatan notaris;
-          Pasfoto terakhir dengan latar belakang merah ukuran 2x3;
-          Teraan tapak cap/stempel, contoh tanda tangan dan paraf;
-          Tanda terima yang sah atas pembayaran uang pangkal dan iuran wajib anggota;
8.      Terhitung sejak diterimanya permohonan sebagai anggota biasa (dari notaris aktif) secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat 7, pengurus pusat mencatat keanggotaan yang bersangkutan dalam buku daftar anggota, sedangkan untuk anggota biasa (Dari werda notaris) cukup dicatatkan di Pengda untuk disampaikan kepada pengwil dan pengurus pusat I.N.I
9.      Dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak pencatatan keanggotaan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat 8, pengurus pusat menerbitkan kartu tanda anggota sesuai dengan format yang ditetapkan oleh pengurus pusat.
4
Beberapa ketentuan pasal 4 diubah, sbb :
Ada tambahan ketentuan syarat untuk ALB
Dihapuskan soal pencatatan, penerbitan kartu ALB, dan perpanjangannya.
1.      Syaat untuk jadi anggota luar biasa :
a.       Telah memiliki ijazah pendidikan kenotariatan;
b.      Lulus ujian pendaftaran anggota luar biasa yang diselenggarakan perkumpulan dengan materi AD, ART, dan peraturan perkumpulan
c.       Telah membayar uang pangkal kepada pengurus pusat yang besarnya ditetapkan berdasarkan rapat pleno pengurus pusat yang diperluas INI
d.      Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan taat pada AD, ART dan kode etik notaris, serta peraturan lain yang telah dan yang akan ditetapkan oleh perkumpulan.
2.      Tata cara menjadi angggota luar biasa adl dengan mengajukan permohonan kepada pengurus pusat dengan mengisi formulir pendaftaran secara online melalui website resmi Ikatan Notaris Indonesia dengan mengirimkan softcopy berupa :
a.       Kartu tanda penduduk;
b.      Ijazah pendidikan kenotariatan;
c.       Pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 2x3
d.      Bukti lulus ujian pendaftaran
e.       Bukti pelunasan uang pangkal
f.        Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d pasal ini
5 Anggota kehormatan
Tata cara penetapan anggota kehormatan :
a.       Pengurus pusat mengusulkan seseorang yang dipandang memenuhi syarat sebagai anggota kehormatan kepada kongres;
b.      Pengda atau pengwil melalui penguus pusat berhak pula mengusulkan seseorang yang dipandang memenuhi syarat sbg anggota kehormatan kepada pengurus pusat untuk diverifikasi kepatutan/kelayakannya menjadi anggota kehormatan;
c.       Usulan pengda atau pengwil sebagaimana yang tercantum dalam huruf b di atas yang telah lolos verifikasi disampaikan oleh pengurus pusat kepada kongres;
d.      Kongres akan memberikan keputusan untuk menerima atau menolak usulan pengangkatan anggota kehormatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh perkumpulan;
e.       Keputusan kongres yang berisi penerimaan usul pengangkatan anggota kehormatan disampaikan oleh pengurus pusat kepada orang yang diusulkan, dalam waktu 60 hari sejak penutupan kongres dimaksud dan orang yang diusulkan menyatakan setuju untuk diangkat sebagai anggota kehormatan.

6 Hak Anggota
1.      Anggota biasa dari notaris aktif berhak untuk:
a.       Mengikuti semua kegiatan perkumpulan;
b.      Mengeluarkan pendapat dan mempunyai hak suara dalam kongres, konferwil dan konferda;
c.       Memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus atau dewan kehormatan;
Dengan mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam AD, ART dan peraturan perkumpulan
2.      Anggota biasa dari werda notaris berhak untuk:
a.       Mengikuti semua kegiatan perkumpulan;
b.      Mengeluarkan pendapat dalam kongres, konferwil, dan konferda
c.       Dipilih sebagai anggota dewan kehormatan
Dengan mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam AD, ART dan peraturan perkumpulan.
3.      Anggota luar biasa berhak untuk :
a.       Mengikuti semua kegiatan perkumpulan;
b.      Mengeluarkan pendapat dalam kongres, konferwil dan konferda.
4.      Anggota kehormatan berhak untuk :
a.       Mengikuti kegiatan perkumpulan;
b.      Memberikan saran dan pendapat kepada perkumpulan.

7 Kewajiban Anggota
-          Ayat 5 mengenai sertifikat uji kompetensi dihapus
-          Perubahan kepindahan menjadi perpindahan
1.      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku pada umumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi notaris pada khususnya, AD, ART dan kode etik notaris, keputusan kongres, peraturan peraturan maupun ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh perkumpulan serta menjaga dan mempertahankan nama baik perkumpulan.
2.      Setiap anggota biasa dan anggota luar biasa wajib berpartisipasti aktif dalam perkumpulan
3.      Setiap anggota biasa (Dari notaris aktif) wajib menjalankan jabatan notaris secara aktif dan nyata dengan memasang papa nama dan menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4.      Setiap anggota biasa (Dari notaris aktif) yang mengajukan permohonan pindah tempat kedudukan atau perpanjangan masa jabatan wajib memperoleh rekomendasi dari pengda dengan melibatkan dewan kehormatan daerah, pengwil dengan melibatkan dewan kehormatan wilayah dan pengurus pusat dengan melibatkan dewan kehormatan pusat, serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pengurus pusat.
5.      Anggota biasa (Dari notaris aktif) wajib memberitahukan tentang perpindahannya kepada pengurus pusat dengan tembusan kepada pengda dan pengwil di tempat kedudukannya yang lama dan yang barus selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sejak tanggal berita acara sumpah jabatan di tempat kedudukan yang baru dengan melampirkan tanda terima atau bukti pengiriman pemberitahuan kepada pengda dan pengwil tempat kedudukannya yang lama, serta fotocopy berita acara serah terima protokol.
6.      Dalam waktu 7 hari setelah menerima pemberitahuan perpindahan keanggotaan tsb, pengurus pusat mencatat di dalam daftar buku anggota.
7.      Setiap anggota biasa (dari notaris aktif) wajib membayar uang iuran bulanan serta sumbangan lain yang ditetapkan oleh perkumpulan. Apabila kewajiban tsb tidak dipenuhi maka anggota dimaksud tidak dapat menuntu hak-hak sebagaimana tsb dalam pasal 6.
8
1.      Keanggotaan anggota biasa (dari notaris aktif) berakhir karena:
a.       Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri sebagai notaris;
c.       Ditaruh di bawah pengampuan
d.      Diberhentikan berdasarkan keputusan dewan kehormatan/kongres
e.       Diberhentikan dengan tidak hormat sebagai notaris oleh instansi yang berwenang
f.        Mendirikan/ikut serta dan aktif dalam organisasi notaris  tandingan/sejenis, atau mempergunakan nama dan lambang perkumpulan secara tidak sah
g.      Tidak mentaati/mematuhi keputusan kongres yang sah
2.      Keanggotaan anggota biasa (Dari werda notaris) berakhir karena :
a.       Meninggal dunia
b.      Di bawah pengampuan
c.       Diberhentikan berdasarkan keputusan dewan kehormatan/kongres
3.      Keanggotaan anggota luar biasa berakhir karena;
a.       Meninggal dunia
b.      Di bawah pengampuan
c.       Diberhentikan berdasarkan keputusan pengurus pusat
4.      Keanggotaan anggota kehormatan berakhir karena;
a.       Meninggal dunia
b.      Di bawah pengampuan
c.       Diberhentikan berdasarkan keputusan kongres

9 Pemberhentian Anggota
1.      Pemberhentian keanggotaan meliputi :
a.       Pemberhentian sementara
b.      Pemberhentian dengan tidak hormat
c.       Pemberhentian dengan tidak hormat
2.      Anggota biasa (dari notaris aktif) dapat dikenakan pemberhentian sementara dari keanggotaan, apabila:
a.       Ditaruh di bawah pengampuan
b.      Melakukan perbuatan yang melangga pelanggaran kode etik notaris
c.       Melakukan perbuatan yang bertetantang dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma adat
3.      Anggota biasa (dari notaris aktif) dapat dikenakan tindakan pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan, apabila:
a.       Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.      Ditaruh di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 tahun
c.       Melakukan perbuatan yang merupakan pelanggaran kode etik notaris
4.      Anggota biasa (Dari notaris aktif ) dapat dikenakan tindakan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan apabila:
a.       Melakukan perbuatan yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan AD, ART, Kode etik notaris dan keputusan yang sah dari perkumpulan
b.      Dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun atau lebih karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
c.       Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan sesuai dengan UUJN

10 Tata cara pemberhetian anggota
1.      Tata cara pemeriksaan dan penjatuhan sanksi yang diatur dalam Kode eik notaris mutatis mutandis berlaku tata cara pemberhentian anggota menurut ART ini
2.      Penjatuhan sanksi terhadap anggota yang melanggar ART ini disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut
3.      Selama dalam pemberhentiang anggota yang bersangkutan kehilangan hak memilih dan hak dipilih serta tidak diperkenankan mengikuti aktivitas perkumpulan.
4.      Tata cara pemberhentian anggota biasa (Dari notaris aktif) yang belum diatur dalam ART akan diatur dalam peraturan dewan kehormatan pusat.

11 Susunan & alat perlengkapan perkumpulan
Perkumpulan mempunyai susunan dan alat perlengkapan berupa:
1.      Rapat anggota:
1.1  kongres/kongres luar biasa
1.2  kongerwil/konferwil luar biasa
1.3  konferda/konferda luar biasa
2.      kepengurusan
2.1  pengurus pusat
2.2  pengurus wilayah
2.3  pengurus daerah
3.      dewan kehormatan
3.1  dewan kehormatan pusat
3.2  dewan kehormatan wilayah
3.3  dewan kehormatan daerah
4.      MAHKAMAH PERKUMPULAN

12 Kongres dan Kongres Luar Biasa
1.      .
a.       Kongres adl rapat seluruh anggota perkumpulan yang merpakan pemegang kekuasaan yang tidak dapat diserahkan kepada alat perlengkapan lain dalam perkumplan sepanjang dilaksanakan sesuai dengan AD dan ART perkumpulan;
b.      Kongres diselenggarakan dengan sistem langsung
c.       Kongres diselenggarakan secara bebas, jujur, beretika, rahasia dan bertanggung jawab
2.      Kongres diselenggarakan oleh pengurus pusat setiap 3 tahun sekali
3.      Dalam hal-hal tertentu pengurus pusat dapat mengusulkan pengunduran waktu penyelenggaraan kongres melalui keputusan di luar kongres
4.      Apabila tidak diputuskan dalam kongres mengenai tempat penyelenggaraan kongres berikutnya, maka pengurus pusat dapat mengusulkan hal dimaksud melalui keputusan di luar kongres
5.      Kongres membicarakan dan memutuskan tentang :
a.       Penilaian atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pengurus pusat dan dewan kehormatan pusat mengenai pelaksanaan tugas masing-masing selama masa jabatannya serta penilaian atas perhitungan dan pertanggungjawaban mengenai keuangan perkumpulan oleh pengurus pusat dan dewan kehormatan pusat;
b.      Usul-usul dari peserta kongres
c.       Garis-garis besar program kerja perkumpulan
d.      Pemilihan, penetapan, dan pelantikan ketua umum dan dewan kehormatan pusat dari baal calon yang telah dipilih (nominator) dalam rapat pleno pengurus pusat yang diperluas yang diselenggarakan 6 bulan menjelang kongres (pra kongres)
e.       Perubahan AD apabila dipandang perlu, yang rancangan perubahannya dipersiapkan oleh pengurus pusat;
f.        Perubahan kode etik notaris;
g.      Tempat penyelenggaraan kongres berikutnya
h.      Pengangkatan anggota kehormatan
i.        Pemberian tanda penghargaan kepada anggota yang telah berjasa bagi kepentingan jabatan notaris dan perkumpulan bagi yang memenuhi persyaratan dan berhak untuk menerimanya;
j.        Pemeriksaan tingkat banding, atau pemberhentian anggota
k.      Hal-hal lain yang dianggap penting
6.      Tema dan rancangan acara kongres, rancangan bahan/materi kongres, nominasi bakal calon ketua umum dan bakal calon anggota dewan kehormatan pusat, rancangan tata tertib, dan rancangan tata cara pencalonan dan pemilihan, serta hal-hal lain yang dianggap penting untuk diambil keputusan dalam kongres ditetapkan dalam rapat pleno pengurus pusat yang diperluas yang diselenggarakan 6 bulan menjelang kongres (pra kongres)
7.      Peserta kongres adalah :
a.       Anggota biasa
b.      Anggota luar biasa
c.       Anggota kehormatan
d.      Pengurus pusat dan dewan kehormatan pusat
e.       Pengwil dan dewan kehormatan wilayah
f.        Penda dan dewan kehormatan daerah
8.      Setiap peserta kongres sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 di atas berhak untukhadir dalam kongres dan memberikan pendapat/usul dalam kongres, dan hanya anggota biasa (Dari notaris aktif) yang mempunyai hak mengeluarkan 1 suara dalam kongres.
9.      .
a.       Setiap peserta kongres (anggota biasa dari notaris aktif) wajib mendaftar untuk mengikuti kongred kepada pengda. Pengda wajib membuat daftar nama peserta yang akan digunakan sebagai persyaratan pendaftaran peserta kongres untuk diverifikasi oleh tim verifikasi, dan diterima oleh tim verifikasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum penyelenggaraan kongres.
b.      Dalam hal pengda tidak menyerahkan daftar nama peserta kepada tim verifikasi sebagaimana tersebut di atas, maka peserta dapat mendaftar kepada tim verifikasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum penyelenggaraan kongres dengan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) atau fotocopi surat keputusan pengangkatan notaris dan berita acara sumpah
10.  Dalam hal peserta kongres tidak mendaftar kepada pengda sebagaimana dimaksud dalam ayat 9, maka peserta dapat mendaftar kepada tim verifikasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum penyelenggaraan kongres dengan menunjukkan kartu tanda anggota KTA atau fotocopy surat keputusan pengangkatan notaris dan berita acara sumpah
11.  Peserta kongres berkewajiban:
a.       Menghadiri semua sidang pleno
b.      Menghadiri sidang komisi yang ditetapkan/dipilihnya
c.       Menghadiri sidang-sidang tepat pada waktunya
d.      Mengisi dan atau menandatangani daftar hadir pada sidang pleno dan sidang komisi
e.       Menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya sidang
f.        Menjaga kehormatan, keluhuran, harkat dan martabat jabatan notaris, baik dalam sikap, perbuatan maupun dalam hal berbusana/
12.  Peserta kongres dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
-          Menerima dan menggunakan fasilitas baik langsung maupun tidak langsung dari bakal calon ketua umum/calon ketua umum maupun pihak lain yang terkait, antara lain namun tidak terbatas pada menerima uang, kontribusi, transportasi dan akomodasi;
-          Melakukan sosialisasi/kampanye negative/black campaign terhadap bakal calon;
-          Menghasut dan mengadu domba bakal calon ketua umum/calon ketua umum dan peserta.
13.  Peserta yang melanggar ayat 9 dan 10, 11, 12 tidak boleh mengikuti kongres
14.  Setiap peserta kongres (anggota biasa dari notaris aktif) wajib menghadiri sidang-sidang dalam kongres sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah rangkaian kegiatan kongres. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka peserta kongres yang bersangkutan tidak dapat mempergunakan hak pilih.
15.  Pendaftaran, pengisian dan atau penandatanganan daftar hadir dan penghitungan jumlah kehadiran, serta kegiatan kongres lainnya dapat menggunakan sistem manual atau dengan sistem elektronik
16.  Pengurus pusat dapat menunjuk dan atau membentuk panitia pelaksana kongres untuk melaksanakan kongres berdasarkan surat keputusan pengurus pusat.
17.  Panitia pelaksana kongres bertanggung jawab dalam bidang teknis (termasuk keuangan) pelaksanaan kongres dan harus memberikan laporan pertangungjawaban pelaksanaaan kongres kepada pengurus pusat selambat-lambatnya 3 bulan setelah pelaksanaan kongres.
18.  Undangan untuk menghadiri kongres harus sudah dikirim oleh pengurus pusat kepada setiap anggota melalui pengwil dan pengda selambat-lambatnya satu bulan sebelum kongres diadakan. Undangan tsb harus secara tertulis dan disampaikan melali surat tercatat, atau kurir, atau surat elektronik dengan menyebutkan tempat, waktu dan acara kongrs.
19.  Kongres adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ bagian dari seluruh jumlah anggota biasa (Dari notaris aktif). Kongres hanya dapat mengambil keputusan yang sah, jika disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam sidang, kecuali jika ditentukan lain.
20.  Apabila kuorum tidak tercapai, maka kongres diundur selama minimal satu jam.
21.  Apabila sesudah pengunduran diri itu belum juga tercapai kuorum yang dipersyaratkan, kongres dianggap sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah
22.  Kongres mengesahkan kuorum, acara, tata tertib dan tata cara pencalonan dan pemilihan.
23.  Pada setiap kongres sedapat mungkin diseelanggarakan pembekalan dan penyegaran dan pengetahuan untuk seluruh anggota perkumpulan
24.  Pengurus pusat dapat mengundang anggota majelis pengawas notaris dan majelis kehormatan notaris dari unsur notaris, para pejabat di lingkungan instansi pusat dan daerah serta badan-badan dan orang orang tertentu untuk hadir dalam kongres.
25.  Pengurus pusat dengan mempertimbangkan saran dewan kehormatan pusat berwenang untuk menetapkan keanggotaan tim verifikasi, tim pemilihan dan tim pengawas untuk kepentingan kongres yang bebas, jujur, beretika, rahasia dan bertanggung jawab
26.  Apabila terdapat anggota tim verifikasi/tim pemilihan/tim pengawas yang mengundurkan diri, maka pengurus pusat dengan mempertimbangkan saran dewan kehormatan pusat dapat mengganti anggota tim tersebut
27.  Tim verifikasi, tim pemilihan dan tim pengawas menetapkan ketentuan internal mengenai mekanisme dan tata cara pengambilan keputusan, serta mulai bertugas sejak ditetapkan sampai dengan ditutupnya kongres.
28.  Dalam menjalankan tugas dan pengambilan eputusan, tim verifikasi, tim pemilihan dan tim pengawas wajib berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pengurus pusat dan dewa kehormatan pusat
29.  Segala keputusan yang dibuat tim verifikasi, tim pemilhan dan tim pengawas bersifat final dan mengikat
30.  Tim verifikasi, tim pemilihan dan tim pengawas menyampaikan keputusannya/hasil pelaksanaan tugasnya di dalam kongres.

13 TIM VERIFIKASI
1.      Tim verifikasi adl tim yang melakukan seleksi atas bakal calon ketua umum dan bakal calon anggota dewan kehormatan pusat serta peserta kongres, yang dibentuk selambat-lambatnya 1 bulan sebelum penyelenggaraan pra kongres berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus pusat dengan mempertimbangkan saran dewan kehormatan pusat.
2.       Tim verifikasi adl anggota biasa (Dari notaris aktif) yang memenuhi syarat:
a.       Telah menjabat sebagai notaris sekurang-kurangnya 10 tahun dan yang pernah duduk sebagai anggota pengurus pusat/dewan kehormatan pusat/pengurus wilayah/dewan kehormatan wilayah/pengurus daerah/dewan kehormatan daerah;
b.      Senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan, tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perkumpulan, dan kode etik notaris
c.       Loyal terhadap perkumpulan dan aktif dalam menjalankan organisasi
3.      Tim verifikasi sebanyak-banyaknya terdiri atas 11 orang dengan susunan :
-          Satu orang ketua
-          1 orang wakil ketua
-          1 orang sekretaris
-          1 orang wakil sekretaris
-          Seorang atau lebih anggota
4.      Tim verifikasi bertugas:
a.       Memeriksa dan meneliti berita acara rapat gabungan pengurus wilayah dan pengda yang memuat usulan nama-nama bakal calon ketua umum dan bakal calon anggota dewan kehormatan pusat dari pimpinan sidang rapat pleno pengurus pusat yang diperluas (pra kongres)
b.      Membuat rekapitulasi nama-nama bakal calon ketua umum dan bakal calon anggota dewan kehormatan pusat yang diajukan oleh pengurus-pengurus wilayah
c.       Memberitahukan kepada bakal calon ketua umum dan bakal calon anggota dewan kehormatan pusat untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai calon ketua umum dan calon anggota dewan kehormatan pusat
d.      Melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dia atas
e.       Menyampaikan keputusan tim verifikasi tentang bakal calon ketua umum dan bakal calon anggota dewan kehormatan pusat pada saat kongres kepada:
-          Presidium untuk selanjutnya ditetapkan sebagai calon ketua umum dan bakal calon anggota dewan kehormatan pusat oleh kongres
-          Tim pemilihan dan
-          Tim pengawas
5.      Dalam melaksanakan tugasnya, tim verifikasi berwenang:
a.       Berkoordinasi dan meminta keterangan apapun kepada pengda dan atau pengwil serta dewan kehormatan daerah, dan atau dewan kehormatan wilayah, dan atau dewan kehormatan pusat
b.      Meminta kepada bakal calon ketua umum dan bakal calon anggota dewan kehormatan pusat mengenai:
-          Biodata (curriculum vitae)
-          fotocopy surat keputusan pengangkatan notaris dan berita acara sumpah
-          surat pernyataan tentang kesediaan untuk tidak dalam keadaan cuti sebagai notaris karena diangkat sebagai pejabat negara saat menjabat sebagai ketua umum dan dewan kehormatan pusat; dan
-          keterangan-keterangan/syarat syarat lain sebagaimana diatur dalam ART
c.       memutuskan terpenuhi atau tidaknya persyaratan bakal calon ketum dan bakal calon anggota dewan kehormatan pusat sesuai dengan ART
d.      memutuskan terpenuhi atau tidaknya persyaratan sebagai peserta kongres.
6.      Dalam melaksanakan tugasnya, tim verifikasi senantiasa melakukan koordinasi dengan pengurus pusat dan dewan kehormatan pusat dan menjalankan aturan serta keputusan yang telah ditetapkan oleh perkumpulan
7.      Tim verifikasi menyampaikan hasil pelaksanaan tugasnya secara bertanggung jawab di dalam kongres



14 Tim Pemilihan
1.      Tim pemilihan adl tim yang membantu melakukan pelaksanaan tata cara pemilihan calon ketua umum dan calon anggota dewan kehormatan pusat, yang dibentuk selambat-lambatnya 3 bulan setelah penyelenggaraan pra kongres berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus pusat dengan mempertimbangkan saran dewan kehormatan pusat.
2.      Tim pemilihan adl anggota biasa (baik dari notaris aktif maupun werda notaris) yang memenuhi persyaratan :
a.       Telah menjabat sebagai notaris sekurang-kurangnya 10 tahun dan pernah duduk sebagai anggota pengurus pusat/dewan kehormatan pusat/pengurus wilayah/dewan kehormatan wilayah/pengda/dewan kehormatan daerah
b.      Senantiasa mentaati peraturan perundangan, tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perkumpulan, dan kode etik notaris
c.       Loyal terhadap perkumpulan dan aktif menjalankan organisasi
3.      Tim pemilihan sebanyak-banyaknya terdiri atas 11 orang dengan susunan:
-          1 orang ketua
-          1 orang wakil ketua
-          1 orang sekretaris
-          1 orang wakil sekretaris
-          Seorang atau lebih anggota
4.      Tim pemilihan bertugas :
a.       Mengkoordinir sosialisasi kampanye bakal calon ketum
b.      Membantu presidium atas terlaksananya pemilihan ketum dan dewan kehormatan pusat secara langsung, umum bebas dan rahasia (LUBER)
c.       Menyediakan logistik untuk keperluan pemilihan, antara lain, kartu suara, kotak suara, bilik suara, alat tulis, tinta suara, dan peralatan lain yang terkait dengan pemilihan
d.      Menerima daftar peserta kongres dari tim verifikasi sebagai dasar pelaksanaan pemilihan
e.       Mempersipakan tata ruang lay out dan alur pemilihan
f.        Menghitung suara sah atau tidak sah dan abstain
5.      Dalam melaksanakan tugasnya, tim pemilihan senantiasa berpedoman pada AD, ART dan peraturan perkumpulan
6.      Dalam melaksanakan tugasnya, tim pemilihan senantiasa melakukan koordinasi dengan pengurus pusat dan dewan kehormatan pusat dan menjalankan aturan serta keputusan yang telah ditetapkan oleh perkumpulan
7.      Tim pemilihan menyampaikan hasil pelaksanaan tugasnya secara bertanggung jawab di dalam kongres.

15 TIM PENGAWAS
1.      Tim pengawas adalah tim yang melakukan pengawasan terhadap:
-          Sosialisasi kampanye terhadap bakal calon ketum
-          Proses pemilihan caln ketum dan calon anggota dewan kehormatan pusat
Yang dibentuk selambat-lambatnya 3 bulan setelah penyelenggaraan pra kongres berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus pusat dengan mempertimbangkan saran dewan kehormatan pusat.
2.      Tim pengawas adl anggota biasa (baik notaris aktif maupun werda notaris) yang memenuhi persyaratan:
a.       Telah menjabat sebagai notaris sekurang-kurangnya 10 tahun dan pernah duduk sebagai anggota pengurus pusat/dewan kehormatan pusat/pengurus wilayah/dewan kehormatan wilayah/pengda/dewan kehormatan daerah
b.      Senantiasa mentaati peraturan perundangan, tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perkumpulan, dan kode etik notaris
c.       Loyal terhadap perkumpulan dan aktif menjalankan organisasi
3.      Tim pengawas sebanyak-banyaknya terdiri dari 11 orang dengan susunan :
-          1 orang ketua
-          1 orang wakil ketua
-          1 orang sekretaris
-          1 orang wakil sekretaris
-          Seseorang atau lebih anggota
4.      Tim pengawas bertugas :
a.       Mengawasi dan mengevaluasi sejak proses pelaksananaan sosialisasi kampanye sampai dengan berakhirnya kongres
b.      Mengawasi pelaksanaaan pemilihan ketum dan dewan kehormatan pusat
c.       Membuat berita acara atas pelanggaran yang terjadi
5.      Dalam melaksanakan tugasnya, tim pengawas berwenang memutuskan untuk:
a.       Menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran yang terjadi pada saat sosialiasasi kampanye atau sosialisasi kampanye yang dilakukan oleh bakal calon ketum yang dilakukan diluar jadwal yang ditetapkan oleh tim pemilihan
b.      Menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, baik yang dilakukan oleh calon ketum, calon anggota dewan kehormatan pusa maupun peserta kongres
6.      Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran ayat 5 huruf a berupa :
a.       Teguran lisan
b.      Teguran tertulis
c.       Pembatalan/diskualifikasi sebagai calon ketum
7.      Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat 12 yang dilakukan oleh peserta adl peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti kongres
8.      Penjatuhan sanksi-sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 dan 7 disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan
9.      Dalam melaksanakan tugasnya, tim pengawas senantiasa berpedoman pada AD, ART dan peraturan perkumpulan
10.  Dalam melaksanakan tugasnya, tim pengawas senantiasa melakukan koordinasi dengan pengurus pusat dan dewan kehormatan pusat dan menjalankan aturan serta keputusan yang telah ditetapkan oleh perkumpulan
11.  Dalam pengambilan keputusan penjatuhan sanksi, diputuskan dalam rapat tim pengawas bersama dengan tim verifikasi
12.  Tim pengawas menyampaikan hasil pelaksanaan tugasnya secara bertanggung jawab dalam kongres.

16 Pencalonan ketua umum
1.      Bakal calon ketum diusulkan dalam rapat pleno pengurus pusat yang diperluas (pra kongres) berdasarkan usula rapat anggota pengda yangdisampaikan kepada pengwil
2.      Untuk menjadi bakal calon ketum diusulkan oleh sekurang-kurangnya 11 pengwil yang disampaikan pada saat pra kongres berlangsung
3.      Bakal calon ketum adl anggota biasa (dari notaris aktif), dengan ketentuan :
a.       Telah menjabat sbg notaris sekurang-kurangnya 10 tahun dan pernah duduk sbg anggota pengurus pusat/dewankehormatan pusat/pengwil/dewan kehormatan wilayah;
b.      Tidak akan berakhir masa jabatannya sbg notaris sebagaimana dimaksud dlm pasal 8 ayat 1 huruf b dan ayat 2 UUJN
c.       Mentaati peraturan perundangan, AD, ART, kode etik notaris dan peraturan perkumpulan
d.      Loyal thd perkumpulan dan aktif dalam menjalankan organisasi dan kegiatan organisasi;
e.       Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, termasuk namun tidak terbatas pada mencemarkan nama baik, memecah belah perkumpulan, terlibat dalam kepengurusan organisasi profesi jabatan notaris yang bertentangan dengan UUJN
f.        Tidak sedang dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 1 dan pasal 10 ayat 13
4.      Bakal calon ketum sebagaimana dimaksud di atas, akan dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi dan melaporkan hasil verifikasinya pada saat kongres, untuk ditetapkan sebagai calon ketum oleh kongres.
5.      Bakal calon ketum yang telah lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 di atas, ditetapkan sebanyak-banyaknya 5 nama dan apabila nama dengan urutan kelima dan seterusnya mendapatkan dukungan dgn jumlah yang sama, maka nama urutan nama kelima dst tersebut ditetapkan juga sebagai bakal calon ketum.
6.      Bakal calon ketum yang telah lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 di atas, secara bersama-sama berhak untuk melakukan sosialiasi kampanye yang dikoordinir oleh tim pengawas.
7.      Bakal calon ketum baik langsung maupun tidak langsung dilarang:
-          Mengerahkan anggota untuk hadir dalam kongres dengan fasilitas bakal calon ketum
-          Melakukan politik uang, termasuk memberikan dan menjanjikan sesuatu baik materi maupun immateri dalam rangka mendapat dukungan
-          Melakukan kampanye negative terhadap bakal calon ketum lain.
8.      Apabila bakal calon ketum terindikasi melanggar ketentuan tsb di atas, maka pencalonan yang bersangkutan dibatalkan berdasarkan keputusan bersama tim pengawas dan tim verifikasi.
9.      Calon ketum yang merangkap sebagai ketum/pimpinan organisasi profesi lain, seketika terpilih sebagai ketua umum, wajib melepaskan jabatan ketum/pimpinan pada organisasi profesi lain dengan membuat surat pernyataan untuk disampaikan kepada presidium kongres sebelum dilaksanakan pelantikannya sebagai ketua umum perkumpulan.
10.  .
a.       Pemilihan ketum pengurus pusat dalam kongres dilaksanakan oleh anggota biasa (dari notaris aktif) secara langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil
b.      Ketum terpilih dilantik oleh presidium kongres
c.       Ketum dipilih dan ditetapkan oleh kongres untuk masa jabatan 3 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya berakhir  untuk 1 kali masa jabatan terakhirnya;
d.      Ketum terpilih berhak menyusun keanggotaan pengurus pusat, sebagaimana diatur dalam AD pasal 11 ayat 1 selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja setelah penutupan kongres
e.       Ketum terpilih berhak membentuk organ-organ tingkat pusat lainnya yang dipandang perlu.

17 pencalonan dewan kehormatan pusat
1.      Bakal calon dewan kehormatan pusat diusulkan dalam rapat pleno pengurus pusat yang diperluas (prakongres) berdasarkan usulan rapat anggota pengda yang disampaikan kepada pengwil.
2.      Untuk menjadi bakal calon DKP diusulkan oleh sekurang-kurangnya 7 pengwil yang disampaikan pada saat pra kongres berlangsung.
3.      Yang dapat diangkat menjadi anggota DKP adl anggota biasa baik dari notaris aktif maupun werda notaris yang telah menjabat sbg notaris sekurang-kurangnya 10 tahun, yang senantiasa mentaati peraturan perkumpulan dan kode etiknotaris serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdedikasi tinggi, berjasa dan loyal serta mempunyai rasa kepedulian yang tinggi kepada perkumpulan.
4.      Bakal calon DKP sebagaimana dimaksud di atas, akan dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi dan melaporkan hasil verifikasinya pada saat kongres, untuk ditetapkan sebagai calon dewan kehormatan pusat oleh kongres.
5.      Bakal calon DKP yang telah lulus verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diatas, ditetapkan sebanyak-banyaknya 10 nama, apabila dengan nama dengan urutan ke sepuluh dst mendapatkan dukungan dengan jumlah yang sama, maka nama urutan kesepuluh dst tsb ditetapkan juga sebagai bakal calon DKP.
6.      Bakal calon DKP baik langsung maupun tidak langsung dilarang:
-          Mengerahkan anggota untuk hadir dalam kongres dgn fasilitas bakal calon DKP
-          Melakukan politik uang, termasuk memberikan danm enjanjikan sesuatu baik materi maupun immateri dalam rangka mendapatkan dukungan
-          Melakukan kampanye negative terhadap bakal calon DKP lain.
7.      Apabila bakal calon DKP terindikasi emlanggar ketentuan tersebut di atas, maka pencalonan yang bersangkutan dibatalkan dalam kongres
8.      .
a.       Pemilihan DKP dalam kongres dilaksanakan oleh anggota biasa (Dari notaris aktif) secara langsung, umum, bebas dan rahasi
b.      DKP terpilih dilantik oleh presidium kongrs
c.       DKP dipilih dan ditetapkan oleh kongres untuk masa jabatan 3 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya berakhir untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

18 PRESIDIUM Kongres
1.      Kongres dipimpin oleh pimpinan sidang yang berjumlah 3 orang, yang terdiri dari ketua, waket, dan sekretaris, dan dipilih oleh dan diantara presidium
2.      Presidium terdiri dari wakil-wakil pengwil, dengan ketentuan satu pengwil diwakili oleh ketua pengwil atau wakil pengwil yang ditunjuk oleh pengwil yang bersangkutan.
3.      Presidium dibentuk setelah kongres dibuka oleh ketum dan berakhir setelah kongres ditutup
4.      Presidium berwenang :
a.       Memimpin jalannya sidang dalam kongres
b.      Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang antara lain namun tidak terbatas mengeluarkan dari ruang sidang peserta yang mengganggu kelancaran sidang kongres;
c.       Membuat rumusan-rumusan atas pendapat yang berkembang sehingga menjadi kesimpulan
d.      Menyatakan demisioner kepengurusan pengurus pusat dan DKP
e.       Menerima laporan hasil verifikasi bakal calon ketum, anggota DKP dan peserta kongres dari tim verifikasi.
f.        Menerima dan menindaklanjutu laporan dari tim Pemilihan
g.      Melantik ketum dan DKP terpilih
5.      Dalam hal sebab-sebab apapun juga, sidang pleno kongres tidak berhasil memilih ketum PP INI dan DKP INI, maka presidium berwenang, baik di dalam maupun di luar sidang pleno mengambil keputusan yang bersifat final dan mengikat untuk menghentikan kongres. Dalam hal demikian PP INI dan DKP INI demisioner berwenang menjalankan tugas-tugas kepengurusan PP INI dan DKP INI sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam AD dan ART

19 Demisioner
1.      Setelah pengurus pusat dan DKP memberikan laporan pertanggungjawaban kepada dan telah diterima oleh sidang pleno kongres, maka presidium menyatakan bahwa kepengurusan pengurus pusat dan DKP dalam keadaan demisioner.
2.      Kepengurusan pengurus pusat dan DKP efektif berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru.

20 Tata Cara pemilihan ketum dan DKP
1.      Pemilihan ketum dan anggota DKP dilakukan pada saat kongres dan dilaksanakan oleh tim pemilihan dengan dibantu oleh panitia pelaksanan kongres di bawah pengawasan tim pengawas.
2.      Pemilihan dilakukan dalam 1 putaran, secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan pelaksanaannya dapat dilakukan melalui system elektronik.
3.      Tim pemilihan menetapkan lay out ruangan, daftar hadir, pemanggilan peserta, pemberian tanda bagi pemilih yang telah memberikan hak suara.
4.      Tim pengawas bertugas mengawasi jalannya pemilihan termasuk memeriksa kelengkapan kertas suara, kotak suara, tanda peserta/pemilih, tinta, papan tulis atau alat tulis lain untuk perhitungan suara, memeriksa daftar hadir pemilih dan hal-hal lain yang dipandang perlu.
5.      Sebelum pemungutan suara, setiap calon ketum diberi kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi di depan peserta kongres di bawah koordinasi tim pemilihan.
6.      Peserta yang namanya tidak tercantum dalam daftar hadir yang disahkan oleh tim verifikasi tidak berhak untuk mengikuti pemilihan
7.      Tim pemilihan melakukan pemanggilan satu persatu peserta berdasarkan daftar hadir yang telah diverifikasi oleh tim verifikasi untuk menandatangani daftar hadir dan menerima kertas suara.
8.      Peserta hanya memilih salah satu dari calon ketum dan salah satu dari calon DKP dengan memberi tanda pada nomor atau menuliskan nama calon Ketum dan Calon DKP di tempat yang telah dipersiapkan
9.      Tim pemilihan memberi tanda bagi peserta yang telah memberikan suaranya
10.  Perhitungan suara dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh saksi dari masing-masing calon ketum, peserta kongres, tim verifikasi, tim pemilihan, tim pengawas dan presidium,
11.  Pemilihan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan ayat 8, maka suara dinyatakan tidak sah.
12.  Setelah penghitungan suara, tim pemilihan menyerahkan hasil perhitungan suara kepada presidium.
13.  Ketum terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak.
14.  Apabila terdapat lebih dari 1 nama yang mendapatkan jumlah suara yang sama, maka dilakukan pemungutan suara putara kedua terhadap calon ketum yang memperoleh jumlah suara yang sama.
15.  Ketua DKP dipilih dari dan oleh anggota DKP
16.  Apabila terdapat lebih dari  1 nama yang mendapatkan jumlah suara yang sama, maka dilakukan pemungutan suara putaran kedua terhadap calon dewan kehormatan pusat yang memperoleh jumlah suara yang sama.
17.  Presidium menyampaikan hasil pemilihan kepada peserta kongres dan menetapkan serta melantik ketum dan anggota DKP Terpilih
18.  Ketum terpilih menyampaikan sambutan di hadapan peserta kongres.
19.  Penutupan kongres dilakukan oleh presidium

21 Kongres Luar biasa
1.      Kongres luar biasa adl kongres yang diselenggarakan setiap waktu apabila dianggap perlu dan/atau mendesak di luar kongres sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 2, antara lain:
-          Apabila terdapat temuan ketum terpilih terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan ketum yang diketahui setelah ketum dilantik. 
-          Apabila surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat 9 tidak dipenuhi/dijalankan
-          Merubah AD dank ode etik notaris, yang rancangan perubahannya dipersiapkan oleh pengurus pusat dan harus sudah dikirimkan kepada anggota sekurang-kurangnya 2 bulan sebelum dilangsungkannya kongres luar biasa
2.      Kongres luar biasa hanya dapat diselenggarakan:
a.       Oleh pengurus pusat atau pengurus pusat demosioner setelah mendapat persetujuan dari rapat pleno pengurus pusat atau rapat pleno pengurus pusat demisioner, atau
b.      Atas pemrintaan lebih dari 2/3 bagian dari seluruh jumlah pengwil
3.      Kongres luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat dan apabila disetujui maka pengurut pusat berwenang menyelenggarakan kongres luar biasa. Apabila ditolak oleh pengurus pusat, maka pengwil yang meminta kongres luar biasa sebagainmana dimaksud dalam ayat 2 huruf b, berwenang untuk menyelenggarakan kongres luar biasa.
4.      Ketentuan tentang penyelenggaraan kongres berlaku pula untuk penyelenggaraan kongres luar biasa.

22 Keputusan di luar kongres
Dipersamakan dengan keputusan kongres adl keputusan yang diambil di luar kongres dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Pengurus pusat mempersiapkan rencana keputusan tsb untuk selanjutnya dikirim dengan suarat tercatat atau kurir atau surat elektronik kepada seluruh anggota biasa (Dari notaris aktif) perkumpulan melalui pengwil dan pengda, disertai pertimbangan dan penjelasan seperlunya;
b.      Pengwil dan atau pengda mengumpulkan hasil keputusan para anggota biasa (Dari notaris aktif) dalam waktu 1 bulan setelah menerima rencana keputusan dari pusat dengan suarat tercatat atau dengan kurir atau surat elektronik. Jika anggota biasa dari notaris aktif dgn melalui pengwil tidak memberikan jawaban dalam waktu 1 bulan, maka keputusan dianggap telah disetujui oleh para anggota biasa dari notaris aktif perkumpulan yang berada di bawah pengwil yang bersangkutan.
c.       Keputusan di luar kongres adl sah, jika disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari seluruh jumlah anggota biasa (dari notaris aktif) perkumpulan;
d.      Pengurus pusat harus menyampaikan keputusan di luar kongres tsb kepada seluruh anggota biasa (Dari notaris aktif) perekumpulan melalui pengwil dan pengda dalam waktu 1 bulan setelah hasil jawaban dari seluruh pengwil diterima. Jika ternyata rencana keputusan di luar kongres tidak disetujui, maka hal itu harus diberitahukan kepada semua anggota biasa (Dari notaris aktif) perkumpulan melalui pengwil dan pengda.

23 Konferwil
1.      .
a.       Konferwil adl rapat para anggota dari segenap daerah perkumpulan dalam wilayah yang bersangkutan spenjang dilaksanakan sesuai dengan AD dan ART perkumpulan
b.      Konferwil diselenggarakan dengan system langsung
c.       Konferwil diselenggarakan secara bebas, jujur, beretika, rahasia dan bertanggung jawab.
2.      Konferwil diselenggarakan oleh pengwil setiap 3 tahun sekali, selambat-lambatnya 3 bulan setelah kongres.
3.      Apabila dalam waktu sebagaimana ditetapkan di atas pengwil yang bersangkutan tidak menyelenggarakan onferwil, maka pengurus pusat memberi perpanjangan waktu selama 2 bualn. Apabila dalam tenggat waktu perpanjangan tsb konferwil belum juga dilaksankaan, maka pengurus pusat berhak menunjuk pelaksana tugas pengurus, yang dalam jangka waktu 2 bulan harus menyelenggarakan konferwil.
4.      Konferwil membicarakan dan memutuskan tentang:
a.       Penilaian atas pertanggungjawaban yang disampaikan pengwil dan dewan kehormatan wilayah mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban mengenai keuangan oleh pengwil dan dewan kehormatan wilayah
b.      Program kerja untuk wilayahnya yang merupakan penjabaran program kerja perkumpulan yang disesuaikan dengan kondisi setempat
c.       Pemilihan dan penetapan ketua pengwil dan dewan kehormatan wilayah
d.      Usul-usul pengwil (sebelum dinyatakan demisioner) dan pengda, serta
e.       Hal-hal lain yang dianggap penting
5.      Tema dan rancangan acara konferwil, rancangan bahan/materi konferwil, nominasi bakal calon ketua pengwil dan bakal calon DKW, rancangan tata tertib, dan rancangan tata cara pencalonan dan pemilihan, serta hal-hal lain yang dianggap penting untuk diambil keputusan dalam konferwil ditetapkan dalam rapat gabungan pengda yang diselenggarakan oleh pengwil, 14 hari menjelang konferwil.
6.      Peserta konferwil adalah :
a.       Anggota biasa (baik dari notaris aktif maupun werda notaris)
b.      Anggota luar biasa
c.       Pengwil dan DKW
d.      Pengda dan DKD
7.      Setiap peserta konferwil sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 di atas berhak untuk hadir dalam konferwil dan memberikan pendapat/usul dalam konferwil, dan hanya anggota biasa (Dari notaris aktif) yang mempunyai hak mengeluarkan 1 suara dalam konferwil.
8.      Setiap peserta konferwil (anggota biasa dari notaris aktif) wajib mendaftar untuk mengikuti konferwil kepada pengda. Pengda wajib membuat daftar nama peserta yang akan digunakan sebagai persyaratan pendaftaran peserta konferwil untuk diverifikasi oleh tim verifikasi, dan diterima oleh tim verifikasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum penyelenggaraan konferwil.
9.      .
a.       Dalam hal pengda tidak menyerahkan daftar nama peserta kepada tim verifikasi sebagaimana tersebut di atas, maka peserta dapat mendaftar kepada tim verifikasi selambat-lambatnya pada hari penyelenggaraan konferwil dengan menunjukkan kartu anda anggota atau fotocopy surat keputusan pengangkatan notaris dan berita acara sumpah
b.      Dalam hal peserta konferwil tidak mendaftar kepada pengda sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 maka peserta dapat mendaftar kepada tim verifikasi selambat-lambatnya 1 hari sebelum penyelenggaraan konferwil dengan menunjukkan KTA atau fc. Surat keputusan pengangkatan notaris dan berita acara sumpah
10.  Peserta konferwil berkewajiban:
a.       Menghadiri semua sidang pleno
b.      Menghadiri sidang komisi yang ditetapkan/dipilihnya
c.       Menghadiri sidang-sidang tepat pada waktunya
d.      Mengisi dan/atau menandatangani daftar hadir pada sidang pleno dan sidang komisi
e.       Menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya sidang
f.        Menjaga kehormatan, keluhuran, harkat dan martabat jabatan notaris, baik dalam sikap, perbuatan maupun dalam hal berbusana.
11.  Peserta konferwil dilarang melarang hal-hal sbb:
-          Menerima dan menggunakan fasilitas baik langsung maupun tidak langsung dari bakal calon ketua pengwil/calon ketua pengwil maupun pihak lain yang terkait, antara lain namun tidak terbatas pada meneirma uang, kontribusi, transportasi, dan akomodasi
-          Melakukan sosialisasi kampanye negative/black campaign terhadap bakal calon
-          Menghasut dan mengadu domba bakal calon ketua/calon ketua dan peserta
12.  Peserta yang melanggar ayat 8 dan 9, ayat 10 dan 11 tidak boleh mengikuti konferwil
13.  Setiap peserta konferwil (anggota biasa dari notaris aktif) wajib menghadiri sidang-sidang dalam konferwil dengan menandatangani daftar hadir sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah rangkaian kegiatan konferwil. Jika tidak memenuhi ketentuan tsb maka peserta konferwil yang bersangkutan tidak dapat mempergunakan hak pilih
14.  Pengisian dan atau penandatanganan daftar hadir dan penghitungan jumlah kehadiran, serta kegiatan konferwil lainnya dapat menggunakan system manual atau dengan system elektronik
15.  Setiap anggota perkumpulan dalam kepengurusan pengwil yang bersangkutan berhak untuk menghadiri dan mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, dan hanya anggota biasa (Dari notaris aktif) yang berhak memberikan suara dalam konferwil
16.  Pengwil dapat menunjuk dan atau membentuk panitia pelaksanan konferwil untuk melaksanakan konferwil berdasarkan surat keputusan pengwil
17.  Pengwil dengan mempertimbangkan saran DKW membentuk tim verifikasi, tim pemilihan, tim pengawas di luar kepanitiaan konferwil untuk kepentingan pemilihan yang bebas, jujur, beretika, rahasia dan bertanggung jawab.
18.  Hal-hal mengenai susunan, tugas dan kewenangan tim verifikasi, tim pemilihan dan tim pengawas, khususnya sebagaimana diatur dalam pasal 13, 14, dan pasal 15, berlaku pula thdp pelaksanaan konferwil, dengan mempertimbangkan kondisi di wilayahnya masing-masing.
19.  Panitia pelaksana konferwil bertanggung jawab dalam bidang teknis (termasuk keuangan) pelaksanaan konferwil kepada pengwil selambat-lambatnya 2 bulan setelah pelaksanaan konferwil
20.  Undangan untuk menghadiri konferwil harus sudah dikirim oleh pengwil kepada setiap anggota melalui pengda selambat-lambatnya 1 bulan sebelum konferwil diadakan. Undangan tersebut harus secara tertulis dengan menyebutkan tempat, waktu dan acara konferwil.
21.  Konferwil sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah selurhu anggota biasa (Dari notaris aktif). Konferwil hanya dapat mengambil keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari seluruh jumlah suara yang sah dalam sidang
22.  Apabila kuorum tidak tercapai, maka konferwil diundur selama 3o menit
23.  Apabila sesudah pengunduran waktu tsb belum juga tercapai kuorum, konferwil dianggap sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah
24.  Konferwil mengesahkan kuorum, acara, tata tertib dan tata cara pencalonan dan pemilihan
25.  Pada setiap konferwil sedapat mungkin diselenggarakan pembekalan dan penyegaran pengetahuan untuk seluruh anggota perkumpulan
26.  Pengwil dapat mengundang para pejabat di lingkungan instansi wilayah propinsi yang bersangkutan dan lembaga serta orang-orang yang dipandang perlu untuk hadir dalam konferwil. Apabila mengundang para pejabat di tingkat pusat, dan lembaga serta orang-orang yang diminta sebagai narasumber di tingkat pusat, maka harus berkoordinasi dengan pengurus pusat.

24 Pencalonan ketua pengwil 
1.      Bakal calon ketua pengwil diusulkan dan diputuskan dalam rapat anggota yang diselenggarakan oleh masing-masing pengda di wilayahnya
2.      Dalam hal terbentuk penda, bakal calon ketua pengwil diusulkan dan diputuskan oleh rapat anggota yang diselenggarakan oleh pengwil.
3.      Bakal calon ketua pengwil adl anggota biasa (Dari notaris aktif) dengan ketentuan:
a.       Telah menjabat sebagai notaris sekurang-kurangnya 7 tahun
b.      Tidak akan berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 huruf b dan ayat 2 UUJN
c.       Mentaati peraturan perundangan, AD, ART, Kode etik notaris dan peraturan perkumpulan
d.      Loyal terhadap perkumpulan dan aktif dalam menjalankan organisasi
e.       Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, termasuk namun tdiak terbatas pada mencemarkan nama baik, memecah belah perkumpulan, terlibat dalam kepengurusan organisasi profesi jabatan notaris yang bertentangan dengan UUJN
f.        Tidak sedang dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 1
4.      Bakal calon ketua pengwil sebagaimana dimaksud di atas, akan dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi dan melaporkan hasil verifikasinya pada saatkonferwil, untuk ditetapkan sebagai calon ketua pengwil oleh konferwil
5.      Bakal calon ketua pengwil yang telah lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas, secara bersama-sama berhak untuk melakukan sosialisasi kampanye yang dikoordinir oleh tim pemilihan dan difasilitasi oleh pengwil di bawah pengawasan tim pengawas
6.      Bakal calon ketua pengwil baik langsung maupun tidak langsung dilarang:
-          Mengearhkan anggota untuk hadir dalam konferwil dengan fasilitas bakal calon ketua pengwil
-          Melakukan politik uang
-          Menjelekkan bakal calon lain
7.      Apabila bakal calon ketua pengwil terindikasi melanggar ketentuan tsb di atas, maka penclaonan yang bersangkutan dibatalkan dalam konferwil.
8.      .
a.       Pemilihan ketua pengwil dalam konferwil dilaksanakan oleh anggota (Dari notaris aktif) secara langsung, umum, bebas dan rahasia
b.      Ketua terpilih berhak membentuk susunan pengwil selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja setelah penutupan konferwil
9.      Masa jabatan periode ketua pengwil adl sama dengan masa jabatan periode pengurus pusat.
10.  Ketua pengwil dipilih dan diangkat oleh konferwil untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 diatas dan selanjutnya dapat dipilih dan diangkat kembali setelah masa jabatannya berakhir untuk 1 masa jabatan berikutnya
11.  Ketua pengwil terpilih dilantik oleh pengurus pusat, baik pada waktu konferwil atau pada waktu lainnya selambat-lambatnya 2 bulan setelah konferwil/

25 pencalonan DKW
1.      Anggota dewan kehormatan wilayah dipilih dalam konferwil
2.      .
a.       Bakal calon DKW diusulkan dan diputuskan dalam rapat anggota yang diselenggarakan oleh masing-masing pengda di wilayahnya
b.      Dalam hal belum terbentuk pengda, bakal calon DKW diusulkan dan diputuskan oleh rapat anggota yang diselenggarakan oleh pengwil
c.       Yang dapat diangkat menjadi anggota DKW adl anggota biasa (baik dari notaris aktif maupun dari werda notaris) yang telah menjabat sbg notaris sekurang-kurangnya 7 tahun, yang senantiasa mentaati peraturan perkumpulan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdedikasi tinggi, berjasa dan loyal serta mempunyai rasa kepedulian yang tinggi kepada perkumpulan.
d.      Bakal calon DKW sebagaimana dimaksud di atas, akan dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi dan melaporkan hasil verifikasinya pada saat konferwil
e.       Bakal calon DKW baik langsung maupun tidak langsung dilarang:
-          Mengerahkan anggota untuk hadir dalam konferwil dengan fasilitas bakal calon DKW
-          Melakukan politik uang, termasuk memberikan dan menjanjikan sesuatu baik materi maupun immateri dalam rangka mendapatkan dukungan.
-          Melakukan kampanye negative thd bakal calon DKW
f.        Apabila bakal calon DKW terindikasi melanggar ketentuan tsb di atas, maka pencalonan yang bersangkutan dibatalkan dalam konferwil
g.      DKW dipilih dan ditetapkan oleh konferwil untuk masa jabatan 3 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya berakhir untuk 1x masa jabatan berikutnya
h.      DKW terpilih dilantik oleh DKW. Dalam hal dewan DKW berhalangan, maka DKW dilantik oleh presidium Konferwil.
3.      Pemilihan DKW dalam konferwil dilaksanakan oleh anggota secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

26 Presidium Konferwil
1.      Konferwil dipimpin oleh suatu presidium yang terdiri dari wakil-wakil pengda, dengan ketentuan satu pengda diwakili oleh ketua pengda atau wakil pengda yang ditunjuk oleh pengda yang bersangkutan.
2.      Presidium dibentuk setelah konferwil dibuka oleh ketua pengwil dan berakhir setelah konferwil ditutup
3.      Susunan presidium wilayah ditutup:
a.       Seorang ketua
b.      Seorang waket
c.       Seorang sekretaros
d.      Seorang atau lebih anggota, bila jumlah pengda terdiri atas 4 atau lebih, yang dipilih oleh dan diantara anggota presidium
e.       Yang dapat diangkat menjadi ketua presidium adl ketua pengda
4.      Presidium berwenang:
a.       Memimpin jalannya sidang
b.      Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang
c.       Membuat rumusan-rumusan atas pendapat yang berkembang sehingga mjd kesimpulan
d.      Menyatakan demisioner kepengurusan pengwil dan DKW
e.       Menerima laporan hasil verifikasi bakal calon ketua pengwil dan bakal calon anggota DKW dari tim verifikasi
f.        Melantik DKW terpilih (apabila dewan Kehormatan pusat berhalangan)

27 demisioner
Setelah pengwil dan DKW memberikan laporan pertanggungjawaban kepada dan telah diterima oleh sidang pleno konferwil, maka presidium menyatakan bahwa kepengurusan pengwil dan DKW dalam keadaan demisioner, dan kepengurusan tsb efektif berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru.

28 tata cara pemilihan ketua pengwil dan DKW

1.      Pemilihan ketua pengwil dan DKW dilakukan pada saat konferwil dan dilaksanakan oleh tim pemilihan dengan dibantu oleh panitia pelaksana konferwil di bawah pengawasan tim pengawas
2.      Pemilihan dilakukan secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil
3.      Tim pemilihan menetapkan lay out ruangan, daftar hadir, pemanggilan peserta, pemberian tanda bagi pemilih yang telah memberikan hak suara
4.      Tim pengawas bertugas mengawasi jalannya pemilhan termasuk memeriksa kelengkapan kertas suara, kotak suara, tanda peserta/pemilih, tinta, papan tulis atau alat tulis lain untuk perhitungan suara, memeriksa daftar hadir pemilih dan hal-hal lain yang dipandang perlu
5.      Sebelum pemungutan suara, setiap calon ketua pengwil diberi kesempatan utntuk menyampaikan visi dan misi di depan peserta konferwil di bawah koordinasi tim pemilihan.
6.      Peserta yang namanya tidak tercantum dalam daftar hadir yang disahkan oleh tim verifikasi tidak berhak untuk mengikuti pemilihan
7.      Tim pemilihan melakukan pemanggilan satu persatu peserta berdasarkan daftar hadir yang telah diverifikasi oleh tim verifikasi untuk menandatangani daftar hadir dan menerima kertas suara
8.      Peserta hanya memilih salah satu dari calon ketua pengwil dan salah satu dari caln ketua pengwil dan calon DKW di tempat yang telah dipersiapkan
9.      Tim pemilihan memberi tanda bagi peserta yang telah memberikan suaranya
10.  Apabila dalam pemungutan suara pertama belum memperoleh suara lebih dari 50% maka dilakukan pemungutan suara putaran kedua terhadap calon ketua pengwil yang memperoleh suara terbanyak urutan pertama dan kedua
11.  Apabila pemilihan dilakukan dalam dua putaran maka berlaku pula ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6, 7 dan 8
12.  Perhitungan suara dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh saksi dari masing-masing calon ketua pengwil, peserta konferwil, tim verifikasi, tim pemilihan, tim pengawas dan presidium
13.  Pemilihan yang dilakukan tidak ssuai dengan ketentuan ayat 8 maka suara dinyatakan tidak sah.
14.  Setelah penghitungan suara, tim pemilihan menyerahkan hasil perhitungan suara kepada presidium
15.  Presidium menyampaikan hasil pemilihan kepada peserta konferensi wilayah dan menetpakan ketua pengwil dan DKW terpilih.
16.  Pelantikan ketua pengwil terpilih dilakukan oleh pengurus pusat, sedangkan pelantikan DKW terpilih diakukan oleh DKP. Dalam hal DKP berhalangan, maka DKW dilantik oleh konferwil
17.  Ketua pengwil terpilih menyampaikan sambutan di hadapan peserta konferwil
18.  Penutupan konferwil dilakukan oleh presidium
29 Konferwil Luar Biasa
1.      Konferwil luar biasa adl konferwil yang diselenggarakan setiap waktu apabila dianggap perlu dan atau mendesak waktu apabila dianggap perlu dan atau mendesak di luar konferwil sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2
2.      Konferwil luar biasa hanya dapat diselenggarakan:
a.       Oleh pengwil setelah mendapat persetujuan dari rapat pleno pengwil; atau
b.      Atas permintaan lebih dari 2/3 bagian dari seluruh jumlah pengda setelah mendapat persetujuan dari konferda luar biasa
3.      Konferwil luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b harus mendapat persetujuan dari pengwil
4.      Dalam hal konferwil luar biasa sebagaimanad imaksud dalam ayat 2 huruf b ditolak oleh pengwil, maka pengda yang meminta konferwil luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b, berwenang untuk menyelenggarakan konferwil luar biasa
5.      Ketentuan tentang penyelenggaraan konferwil berlaku pula untuk penyelenggaraan konferwil luar biasa

30 KONFERDA
1.      Konferda adl rapat para anggota dari segenap daerah perkumpulan dalam daerah yang bersangkutan
2.      Konferda diselenggarakan oleh pengda setiap 3 tahun sekali, selambat-lambatnya 3 bulan setelah konferwil
3.      Apabila dalam waktu sebagaimana ditetapkan di atas pengda yang bersangkutan tidak menyelenggarakan konferda, maka pengwil memberi perpanjangan waktu selama 1 bulan. Apabila dalam tenggat waktu perpanjangan tsb konferda belum juga dilaksanakan, maka pengwil berhak menunjuk pelaksanan tugas pengurus, yang dalam jangka waktu 2 bulan harus menyelenggarakan konferda.
4.      Konferda membicarakan dan memutuskan tentang :
a.       Penilaian atas pertanggungjawaban yang disampaikan pengda dan DKD mengenai pelaksanaan tugas masing-masing selama masa jabatannya serta penilaian atas perhitungan dan pertanggungjawaban mengenai keuangan oleh pengda dan DKD
b.      Program kerja untuk daerahnya yang merupakan penjabaran program kerja perkumpulan yang disesuaikan dengan kondisi setempat
c.       Pemilihan dan penetapan ketua pengda dan DKD
d.      Usul-usul pengda (Sebelum dinyatakan demisioner) dan anggota;
e.       Serta hal-hal lain yang dianggap penting
5.      Pelantikan ketua pengda terpilih dilakukan oleh pengwil. Sedangkan pelantikan DKD terpilih dilakukan oleh presidium
6.      Rancangan acara, bahan /materi konferda, tata tertib, dan tata cara pencalonan dan pemilihan, serta hal-hal lain yang dianggap penting untuk diambil keputusan dalam konferda ditetapkan oleh konferda
7.      Peserta konferda adalah :
a.       Anggota biasa
b.      Anggota luar biasa
c.       Pengda dan DKD
8.      Peserta konferda berkewajiban :
a.       Menghadiri semua sidang pleno
b.      Menghadiri sidang komisi yang ditetapkan/dipilihnya
c.       Menghadiri sidang-sidang tepat pada waktunya
d.      Menandatangani daftar hadir pada sidang pleno dan sidang komisi
e.       Menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya sidang
9.      Setiap anggota perkumpulan dalam kepengurusan pengda yang bersangkutan berhak untuk menghadiri dan mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul dan memberikan suara (khusus untuk anggota biasa dari notaris aktif) dalam konferda.
10.  Pengda dapat menunjuk dan atau membentuk panitia pelaksanan konferda untuk melaksanakan konferda berdasarkan surat keputusan pengda
11.  Panitia pelaksana konferda bertanggung jawab dalam bidang teknis (termasuk keuangan ) pelaksanaan konferda kepada pengda selambat lambatnya 1 bulan setelah pelaksanaan konferda
12.  Undangan untuk menghadiri konferda harus sudah dikirim oleh pengda kepada setiap anggota selambat-lambatnya 7 hari sebelum konferda diadakan.
Undangan tersebut harus secara tertulis dengan menyebutkan tempat, waktu dan acara konferda.
13.  Konferda sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh anggota biasa (Dari notaris aktif). Konferda hanya dapat mengambil keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari seluruh jumlah suara sah dalam sidang
14.  Apabila kuorum tidak tercapai, maka konferda diundur selama 30 menit
15.  Apabila sesudah pengunduran itu belum juga tercapai kuorum yang dipersyaratkan, konferda dianggap sah dan dapat mengambil keputusan keputusan yang sah
16.  Konferda mengesahkan kuorum, acara, tata tertib dan tata cara pencalonan dan pemilihan
17.  Pada setiap konferda sedapat mungkin diselenggarakan pembekalan dan penyegaran pengetahuan untuk seluruh anggota perkumpulan
18.  Pengda dapat mengundang para pejabat di lingkungan instansi daerah kab/kota yang bersangkutan dan lembaga serta orang-orang yang dianggap perlu untuk hadir dalam konferda. Apabila mengundang para pejabat di tingkat wilayah propinsi, dan lembaga serta orang-oran yang diminta sebagai narasumber di tingkat wilayah propinsi,  maka harus berkoordinasi dengan pengwil. Apabila mengundang para pejabat di tingkat pusat, dan lembaga serta orang-orang yang diminta sebagai narasumber di tingkat pusat, maka harus berkoordinasi dengan pengurus pusat melalui pengwil.

31 Pencalonan ketua Pengda
1.      Bakal calon ketua pengda dan vakal calon DKD diusulkan dan diputuskan dalam rapat anggota yang diselenggarakan oleh pengda.
2.      Baik calon ketua pengda baik langsung maupun tidak langsung dilarang:
-          Mengerahkan anggota untuk hadir dalam konferda dengan fasilitas bakal calon ketua pengda
-          Melakukan politik uang
-          Menjelekkan bakal calon lain
3.      Apabila bakal calon ketua pengda, terindikasi melanggar ketentuan tersebut di atas, maka pencalonan yang bersangkutan dibatalkan dalam konferda
4.      Masa jabatan periode pengda adl sama dengan masa jabatan (periode) pengurus pusat.
5.      Ketua pengda dipilih dan diangkat oleh konferda untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 di atas dan selanjutnya dapat dipilih dan diangkat kembali setelah masa jabatannya berakhir untuk 1x masa jabatan berikutnya
6.      Ketua pengda terpilih dilantik oleh pengwil, baik pada waktu konferda atau pada waktu lainnya selambat-lambatnya 2 bulan setelah konferda.
7.      Ketua pengda terpilih berhak untuk membentuk susunan pengda selambat lambatnya dalam waktu 30 hari setelah penutupan konferda, dan selama menjabat sebagai ketua pengda, selalu menjaga keluhuran dan martabat jabatannya
8.      Bakal calon ketua pengda adl anggota biasa dari notaris aktif dengan ketentuan
a.       Telah menjabat sebagai notaris sekurang-kurangnya 5 tahun
b.      Tidak akan berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 huruf b dan ayat 2 UUJN
c.       Senantiasa mentaati peraturan perundangan, tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perkumpulan (termasuk disiplin membayar iuran anggota) dan kode etik notaris;
d.      Loyal terhadap perkumpulan dan aktif dalam menjalankan organisasi

32 pencalonan Ketua DKD
1.      Para anggota DKD dipilih dalam konferda
2.      .
a.       Bakal calon DKD diusulkan dan diputuskan dalam rapat anggota yang diselenggarakan oleh masing-masing pengda di wilayahnya
b.      Dalam hal belum terbentuk pengda, bakal calon DKD diusulkan dan diputuskan oleh rapat anggota yang diselenggarakan oleh pengwil
c.       Yang dapat diangkat menjadi anggota DKD adalah anggota biasa (dari notaris aktif) yang telah menjabat sebagai notaris sekurang-kurangnya 5 tahun dan anggota biasa dari werda notaris, yang senantiasa mentaati peraturan perkumpulan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdedikasi tinggi, berjasa dan loyal serta mempunyai rasa kepedulian yang tinggi kepada perkumpulan
d.      Bakal calon DKD baik langsung maupun tidak langsung dilarang:
-          Mengerahkan anggota untuk hadir dalam konferda dengan fasilitas bakal calon DKD
-          Melakukan politik uang, termasuk memberikan dan menjanjikan sesuatu baik materi maupun immateri dalam rangka mendapatkan dukungan.
-          Melakukan kampanye negatif thd bakal calon DKD lain;
e.       Apabila bakal calon DKD terindikasi melanggar ketentuan tsb di atas, maka pencalonan yang bersangkutan dibatalkan dalam konferda
f.        DKD dipilih dan ditetapkan oleh konferda untuk masa jabatan 3 tahun dan selanjutnya dapat dipilih setelah masa jabatannya berakhir untuk 1x masa jabatan berakhirnya.
g.      DKD terpilih dilantik oleh presidium konferda
3.      Pemilihan DKD dalam konferda dilaksanakan oleh anggota secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

33 Presidium Konferda
1.      Konferda dipimpin oleh suatu presidium yang terdiri dari 3 orang atau lebih anggota biasa (notaris aktif) yang dipilih oleh dan dari peserta konferda
2.      Presidium dibentuk setelah konferda dibuka oleh ketua pengda dan berakhir setelah konferda ditutup
3.      Susunan presidium terdiri dari:
a.       Seorang ketua
b.      Seorang waket
c.       Seorang sekretaris
d.      Seorang atau lebih anggota, bila presidium terdiri atas 4 orang atau lebih
4.      Presidium berwenang:
a.       Memimpin jalannya sidang
b.      Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang
c.       Membuat rumusan-rumusan atas pendapat yang berkembang sehingga mjd kesimpulan
d.      Menyatakan demisioner kepengurusan pengda dan DKD
e.       Melakukan verifikasi bakal calon ketua pengda dan bakal calon anggota DKD
f.        Melantik DKD terpilih

34 Demisioner
Setelah pengda dan DKD memberikan laporan pertanggungjawaban kepada dan telah diterima oleh sidang pleno konferda, maka presidium menyatakan bahwa kepengurusan pengda dan DKD dalam keadaan demisioner, dan kepengurusan tsb efektif berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru.

35 Tata cara pemilihan ketua pengda dan DKD
1.      Pemilihan ketua pengda dan DKD dilakukan pada saat konferda
2.      Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
3.      Sebelum pemungutan suara, setiap calon ketua pengda diberi kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi di depan peserta konferda
4.      Presidium melakukan pemanggilan satu persatu peserta berdasarkan daftar hadir untuk menandatangani daftar hadir dan menerima kertas suara
5.      Peserta hanya memilih salah satu dari caln ketua pengda dan salah satu dari calon anggota DKD dengan memberi tanda pada nomor atau menuliskan nama calon ketua pengda dan calon DKD di tempat yang telah dipersiapkan
6.      Panitia konferda memberi tanda bagi peserta yang telah memberikan suaranya
7.      Apabila dalam pemungutan suara pertama belum memperoleh suara lebih dari 50%, maka dilakukan pemungutan suara putaran kedua thdp calon ketua Pengda yang memperoleh suara terbanyak urutan pertama dan kedua
8.      Apabila pemilihan dilakukan dalam dua kali putaran maka berlaku pula ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5
9.      Perhitungan suara dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh saksi dari masing-masing calon ketua pengda, peserta konferda dan presidium.
10.  Pemilihan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan ayat 5, maka suara dinyatakan tidak sah
11.  Setelah penghitungan suara, panitia konferda menyerahkan hasil perhitungan suara kepada presidium
12.  Presidium menyampaikan hasil pemilihan kepada peserta konferda dan menetapkan ketua pengda dan DKD terpilih
13.  Pelantikan ketua pengda terpilih dilakukan oleh pengwil, sedangkan pelantikan DKD terpilih dilakukan oleh presidium
14.  Ketua pengda terpilih menyampaikan sambutan di hadapan peserta konferda
15.  Penutupan konferda dilakukan oleh presidium

36 KONFERDA Luar biasa
1.      Konferda luar biasa adl konferda yang diselenggarakan setiap waktu apabila dianggap perlu dan atau mendesak di luar konferda sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 2
2.      Konferda luar biasa hanya dapat diselenggarakan;
a.       Oleh pengda setelah mendapat persetujuan dari rapat pleno pengda, atau
b.      Atas permintaan lebih dari ½ bagian dari seluruh jumlah anggota biasa (dari notaris aktif)
3.      Konferda luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b harus mendapat persetujuan dari pengda
4.      Dalam hal konferda luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b ditolak oleh pengda, maka anggota biasa dari notaris aktif yang meminta konferda luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b, berwenang untuk menyelenggarakan konferda luar biasa
5.      Ketentuan tentang penyelenggaraan konferda berlaku pula untuk penyelenggaraan konferda luar biasa

37 Susunan kepengurusan
Susunan kepengurusan perkumpulan terdiri atas :
1.      Pengurus pusat
2.      Pengurus wilayah
3.      Pengurus daerah ;

38 Pengurus pusat
Pengurus pusat berkedudukan di Ibukota Negara RI dan merupakan pimpinan tertinggi perkumpulan.

39
Beberapa ketentuan dalam Pasal 39 diubah dan ada penambahan ayat, sbb:
1.      Pengurus pusat terdiri dari seorang ketum, beberapa orang ketua, seorang sekretaris umum, seorang sekretaris atau lebih, seorang bendahara umum, seorang bendahara atau lebih dan beberapa orang koordinator serta anggota bidang
2.      Yang dapat diangkat sbg pengurus pusat adl anggota biasa (Dari notaris aktif) dengan ketentuan:
a.       Telah menjabat sebagai notaris sekurang-kurangnya 7 tahun dan pernah duduk sbg anggota pengurus pusat/DKP/Pengwil/DKW/Pengda/DKD
b.      Tidak akan berakhir masa jabatannya sbg notaris sebagaimana dimaksud dlm pasal 8 ayat 1 huruf b dan ayat 2 UUJN
c.       Mentaati peraturan perundangan, peraturan perkumpulan, AD, ART, dan kode etik notaris
d.      Loyal thd perkumpulan dan aktif dalam menjalankan organisasi, termasuk menghadiri rapat dan kegiatan organisasi, serta bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan selaku pengurus pusat.
3.      Ketum sewaktu-waktu berhak untuk menyempurnakan susunan anggota pengurus pusat dalam masa kepengurusannya dengan memperhatikan ketentuan AD dan ART Perkumpulan
4.      Pengurus pusat mempunyai tugas dan kewajiban untuk :
a.       Melaksanakan ketentuan dalam AD dan ART serta keputusan yang ditetapkan oleh kongres, kongres luar biasa dan keputusan di luar kongres
b.      Menyampaikan keputusan kongres atau KLB, serta keputusan di luar kongres tsb kepada semua anggota biasa (Dari notaris aktif) melalui pengwil dan pengda.
c.       Membina dan memupuk hubungan baik dgn semua aparat pemerintah serta lembaga baik di dalam maupun di luar negri, yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan bidang notariat dan hukum pada umumnya
d.      Mengadakan rapat berupa rapat harian, rapat pleno, dan rapat pleno yang diperluas dalam rangka pelaksanaan tugas kepengurusannya
e.       Memupuk dan membina rasa kebersamaan profesi (Corpsgeets) diantara para anggota;
f.        Memupuk rasa kepedulian thd perkumpulan
g.      Meningkatkan ilmu pengetahuan para anggota sesuai dgn perkembangan ilmu, khususnya ilmu kenotariatan, memelihara kehormatan diri, etika, moral dalam rangka meningkatkan profesionalisme anggota
h.      Menetapkan perwakilan atau anggota MPP Notaris dan MKN dari unsur notaris
i.        Menyelenggarakan ujian kode etik dan uji kompetensi dengan menyeratakan dewan kehormatan pusat.
5.      Pengurus pusat berwenang menetapkan peraturan perkumpulan berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus pusat yang terbatas atau keputusan rapat pleno pengurus pusat yang diperluas.
6.      Apabila karena sebab apapun ketum tidak dapat menjalankan jabatan sampai akhir masa jabatannya, diantaranya karena berhalangan tetap, maka salah seorang ketua yang dipilih oleh rapat pleno pengurus pusat bertindak sbg pejabat ketum sampai berakhir masa jabatan.
40 Rapat pengurus pusat
Rapat pengurus pusat terdiri atas :
1.      Rapat harian
2.      Rapat pleno
3.      Rapat pleno pengurus pusat yang diperluas

41 rapat harian
1.      Rapat harian adl rapat pengurus pusat yang dihadiri oleh ketum, ketua ketua dan atau koordinator bidang yang terkait dengan agenda rapat, sekretaris umum dan atau sekretaris, bendahara umu, dan atau bendahara
2.      Rapat harian berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang berkaitan dengan :
a.       Keputusan keputusan kongres, rapat pleno pengurus pusat yang diperluas, rapat pleno pengurus pusatl dan
b.      Hal-hal yang dipandang perlu untuk segera diputuskan
3.      Rapat harian dilaksanakan sewaktu-waktu atas permintaan ketum, sekretaris umum atau sekurang-kurangnya dua orang ketua.

42 Rapat Pleno
1.      Rapat pleno adl rapat pengurus pusat yang dihadiri oleh seluruh anggota pengurus pusat
2.      Rapat pleno dilaksanakan sekurang kurangnya sekali dalam 3 bulan dan dapat juga diadakan sewaktu waktu apabila dipandang perlu oleh ketum atau apabila diminta oleh sekurang kurangnya 3 orang tua bersama sama dengan 3 orang koordinator, yang permintaannya disampaikan secara tertulis kepada ketum melalui sekretaris umum atau seorang sekretaris lainnya dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.
3.      Rapat pleno berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang berakitan dengan :
a.       Keputusan keputusan kongres, rapat pleno pengurus pusat yang diperluas, rapat pleno pengurus pusat, dan
b.      Hal-hal yang dipandang perlu untuk diputuskan
4.      Semua anggota pengurus pusat berhak menghadiri rapat pleno dan masing-masing anggota pengurus pusat mempunyai 1 hak suara dan tidak dapat diwakilkan dalam rapat tsb
5.      Rapat pleno sah jika dihadiri lebih dari ½ bagian dari seluruh jumlah anggota pengurus pusat. Apabila pada pembukaan rapat jumlah kuorum tidak tercapai, maka rapat diundur selama 30 menit. Apabila setelah pengunduran waktu tsb kuorum belum juga tercapai, maka rapat dianggap sah dan rapat dapat mengambil keputusan yang sah.

43 Rapat pleno pengurus pusat yang diperluas
Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sbb :
1.      Rapat pleno pengurus pusat yang diperluas adl rapat pleno pengurus pusat yang dihadiri juga oleh :
a.       DKP, perwakilan pengwil, perwakilan DKW, Perwakilan pengda dan perwakilan DKD yang berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan organisasi setingkat di bawah keputusan kongres.
b.      Organ organisasi lainya yang dibentuk oleh pengurus pusat (pasal 16 ayat 10 e) atas undangan pengurus pusat.
2.      Rapat pleno pengurus pusat yang diperluas diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 12 bulan, untuk:
a.       Mengadakan penilaian thd pelaksanaan keputusan kongres yang terdahulu, sejauh mana sudah dilaksanakan atau belum dilaksanakan
b.      Menyempurnakan dan menjalankan keputusan kongres terakhir
c.       Mengesahkan perubahan ART atau peraturan perkumpulan apabila dianggap perlu.
d.      Mengevaluasi besarnya uang pangkal, uang iuran bulanan dan uang duka untuk ditetapkan oleh pengurus pusat.
3.      Pada setiap Rapat pleno pengurus pusat yang diperluas dapat diadakan pula rapat koordinasi antara pengurus pusat, DKP, pengwil, DKW, pengda dan DKD.
4.      Undangan untuk menghadiri rapat pleno pengurus pusat yang diperluas harus sudah dikirim oleh pengurus pusat kepada setiap anggota melalui pengwil dan pengda selambat-lambatanya 1 bulan sebelum rapat pleno pengurus pusat yang diperluas didadakan. Undangan tsb harus secara tertulis dgn menyebutkan tempat, waktu dan acara rapat pleno pengurus pusat yang diperluas
5.      Rapat pleno pengurus pusat yang diperluas adl sah, jika dihadiri oleh ½ bagian dari seluruh jumlah anggota pengurus pusat, anggota dewan kehormatan pusat, Pengwil, DKW, Pengda, dan DKD
6.      Peserta rapat pleno pengurus pusat yang diperluas adalah:
a.       Setiap anggota pengurus pusat, DKP
b.      Pengwil, DKW, Pengda, DKW dengan ketentuan sbb :
- pengwil diwakili oleh ketua dan sekretaris, dan apabila ketua atau sekretaris berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 anggota pengwil lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh rapat pengwil
- pengda diwakili oleh ketua dan sekretaris, dan apabila ketua atau sekretaris berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 anggota pengwil lainnya yang ditunjuk tertulis oleh rapat pengda
DKW diwakili oleh ketua, dan apabila ketua berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 orang anggota DKW lainya yang ditunjuk secara tertulis oleh rapat DKW
DKD diwakili oleh ketua, dan apabila ketua berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 orang anggota DKD lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh rapat DKD.
c.       Setiap anggota organ perkumpulan di tingkat pusat, dapat berpartisipasi dalam rapat atas permintaan ketum.

7.      Apabila pada waktu pembukaan rapat, kuroum tidak trcapai, maka rapat diundur selama 30 menit. Apabila sesudah pengunduran itu belum juga tercapai kuorum, maka rapat dianggap sah dan dapat mengambil segala keputusan yang sah.
8.      Rapat pleno pengurus pusat yang diperluas sebagaimaa yang diatur dalam ayat-ayat di atas adl sama dengan rapat gabungan yang dimaksud dalam pasal 18 ayat 3 AD Perkumpulan
9.      Rapat pleno pengurus pusat yang diperluas diadakan 6 bulan menjelang kongres (pra kongres) terutama untuk membahas dan memutuskan :
a.       Persiapan kongres
b.      Rancangan tema, rancangan acara kongres, bahan/materi kongres, nominasi bakal calon ketum dan vakal calon anggota DKP yang akan dipilih dalam kongres, rancangan tata tertib, rancangan tata cara pencalonan dan rancangan tata cara pemilihan
c.       Rancangan perubahan AD, apabila dipandang perlu
d.      Penetapan anggota Mahkamah perkumpulan
e.       Hal-hal lain yang dianggap penting untuk mengambil keputusan dalam kongres
10.  Pada setiap rapat pleno pengurus pusat yang diperluas sedapat mungkin diselenggarakan pembekalan dan penyegaran pengetahuan untuk seluruh anggota perkumpulan.
11.  Pengurus pusat dapat mengundang anggota Majelis pengawas notaris dan majelis kehormatan notaris dari unsur notaris, para pejabat di lingkungan instansi pusat dan daerah serta badan-badan dan orang-orang tertentu untuk hadir dalam rapat pleno pengurus pusat yang diperluas.
44 Pengwil
1.      Pada setiap propinsi dibentuk pengwil yang berkedudukan di ibukota propinsi
2.      Ketentuan ayat 1 di atas tidak meniadakan pengakuan atas keberadaaan pengwil yang telah berdiri dan hanya meliputi satu pengda

45
Pasal 45 ayat 2 diubah sehingga berbunyi, sbb :
1.      Pengwil terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua atau lebih, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris atau lebih, seorang bendahara, seorang wakil bendahara atau lebih dan beberapa koordinator serta anggota bidang.
2.      Yang dapat diangkat sbg pengwil adl anggota biasa (Dari notaris aktif) dengan ketentuan :
a.       Telah menjabat sbg notaris sekurang-kurangnya 3 tahun
b.      Tidak akan berakhir masa jabatannya sbg notaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 huruf b dan ayat 2 UUJN
c.       Mentaati peraturan perundangan, AD, ART, Peraturan perkumpulan serta kode etik notaris
d.      Loyal thdp perkumpulan dan aktif dalam menjalankan organisasi, termasuk menghadiri rapat dan kegiatan organisasi, serta bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan selaku pengwil.
3.      Masa jabatan pengwil adl sama denga masa jabatan pengurus pusat
4.      Para anggota pengwil yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali
5.      Penwil diwakili oleh ketua dan sekretaris dan apabila ketua atau sekretaris berhalangan atau tidak berada di tempat, maka wakil ketua bersama-sama dengan sekretaris atau ketua bersama-sama dengan wakil sekretaris atau wakil ketua bersama-dama dengan wakil srektaris mewakili pengwil.
6.      Calon-calon anggota pengwil sedapat mungkin berkeudukan di ibukota propinsi
7.      Pengwil adl koordinator dari pengda-pengda yang ada dalam wilayah yang bersangkutan.
8.      Pengwil selaku koordinator dari pengda-pengda dalam wilayah kepengurusannya, mempunyai tugas dan kewajiban untuk ;
a.       Melaksanakan keputusan-keputusan kongres, KLB, keputusan di luar kongres, pengurus pusat, konferwil, konferwil luar biaasa dan pengurus wilayah
b.      Membina dan memupuk hubungan baik dengan semua instansi pemerintah serta lembaga lainnya dalam daerah kepengurusannya, yang mempunyai hubungan langsung dengan bidang notariat dan hukum pada umumnya
c.       Mengadakan rapat pengwil dalam rangka pelaksanaan tugasnya
d.      Memberikan laporan secara periodik, sekurang-kurangnya 6 bulan kepada atau setiap waktu yang diminta oleh pengurus pusat tentang semua kegiatan dan keadaan perkumpulan di daerahnnya
e.       Memupuk dan membina rasa kebersamaan profesi (corpsgeest) diantara para anggota
f.        Mempuk rasa kepedulian thd organisasi
g.      Memberikan pertanggungjawaban kepada konferwil pada akhir masa jabatannya termasuk di dalamnya perhitungan dan pertanggungjawaban keuangan
h.      Menyelenggarakan kegiatan yang dipandang berguna bagi konsolidasi organisasi, peningkatan profesionalisme anggota. Apabila kegiatan tsb berskala nasional maka kegiatan tsb dikoordinasikan dengan pengurus pusat.
i.        Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan antar pengda yang berada dalam kepengurusannya
j.        Membantu pengurus pusat untuk menyebarluaskan informasi kpd para anggota, baik secara langsung atau melalui pengda
k.      Menetapkan perwakilan dan anggota majelis pengawas wilayah notaris dan majelis kehormatan notaris dari unsur notaris.
9.      Ketua pengwil sewaktu-waktu berhak untuk menyempurnakan susunan anggota pengwil dalam masa kepengurusannya dengan memperhatikan ketentuan AD dan ART Perkumpulan.
10.  Apabila karena sebab apapun ketua pengwil tidak dapat menjalankan jabatan sampai akhir masa jabatannya diantaranya karena berhalangan tetap, maka wakil ketua atau dalam hal terdapat lebih dari seorang wakil ketua, salah seorang diantaranya yang dipilih oleh rapat gabungan pengwil dengan pengda bertindak sbg pejabat ketua pengwil sampai berakhir masa jabatan.  
46 Rapat pengwil
Rapat pengwil terdiri atas :
1.      Rapat harian
2.      Rapat pleno
3.      Rapat gabungan pengwil dan pengda

47 rapat harian
1.      Rapat harian adl rapat pengwil yang dihadiri oleh ketua, wakil wakil ketua bidang yang terkait dengan agenda rapat, sekretaris dan atau wakil sekretaris, bendahara dan atau wakil bendahara
2.      Rapat harian berwenang untuk membicarakan, mengambil keputusan yang berkaitan dengan :
a.       Keputusan keputusan kongres, rapat pleno pengurus pusat yang diperluas, rapat pleno pengurus pusat, dan keputusan rapat pengwil
b.      Permohonan rekomendasi perpindahan tempat kedudukan dan perpanjangan masa jabatan notaris
c.       Hal-hal yang dipandang perlu untuk segera diputuskan
3.      Rapat harian dilaksanakan sewaktu-waktu atas permintaan ketua, sekretaris atau sekurang-kurangya 2 orang wakil ketua

48 Rapat Pleno
1.      Rapat pleno adl rapat pengurus wilayah yang dihadiri oleh seluruh anggota pengwil
2.      Rapat pleno dilaksanakan sekurang kurangnya sekali dalam 6 bulan dan dapat juga diadakan sewaktu waktu apabila dipandang perlu oleh ketua atau apabila diminta oleh sekurang kurangnya 3 orang waket bersama sama dengan 3 orang koordinator, yang permintaannya disampaikan secara tertulis kepada ketua melalui sekretaris atau seorang wakil sekretaris lainnya dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan
3.      Rapat pleno berwenang untuk membicarakan, mengambil keputusan yang berkaitan dengan :
a.       Keputusan keputusan kongres, rapat pleno pengurus pusat yang diperluas, rapat pleno pengurus pusat dan keputusan pengwil
b.      Hal hal yang dipandang perlu untuk diputuskan
4.      Semua anggota pengwil berhak menghadiri rapat pleno dan masing-masing anggota pengwil mempunyai 1 hak suara dan tidak dapat diwakilkan dalam rapat tersebut.
5.      Rapat pleno sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ bagian dari seluruh jumlah anggota pengwil. Apabila pada pembukaan rapat jumlah kuorum tidak tercapai, maka rapat diundur selama 1 jam. Apabila setelah pengunduran waktu tb kuorum belum juga tercapai, maka rapat dianggap saj dan rapat dapat mengambil keputusan yang sah

49 Rapat gabungan pengwil dan pengda
Pasal 49 ayat 4 diubah
1.      Rapat gabungan pengwil dan pengda adl rapat pleno pengurus wilayah yang dihadiri oleh pengwil dan pengda yang berwenang untuk mengambil keputusan keputusan organisasi setingkat di bawah keputusan pengurus pusat.
2.      Rapat gabungan pengwil dan pengda diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 12 bulan, untuk :
a.       Mengadakan penilaian thd pelaksanaan keputusan kongres, rpat pleno pengurus pusat yang diperluas dan keputusan pengurus pusat, sejauh mana sudah dilaksanakan atau yang belum dilaksanakan
b.      Menetapkan usulan maksimal 5 nama bakal calon ketum dan maksimal 5 nama bakal calon anggota DKP yang diperoleh dari hasil rapat anggota yang diselenggarakan oleh pengurus pengurus daerah di wilayahnya
c.       Memilih salah seorang dari waket, dalam hal terdapat lebih dari seorang wakil ketua, untuk bertindak sebagai pejabat ketua pengwil apabila ketua pengwil tidak dapat menjalankan jabatan sampai akhir masa jabatannya.
3.      Pada setiap rapat pengwil dan pengda dapat diadakan pula rapat koordinasi antara pengwil, DKW, pengda dan DKD
4.      Undangan untuk menghadiri rapat gabungan pengurus wilayah dan pengurus daerah harus sudah dikirim oleh pengwil kepada setiap anggota melalui pengda selambat-lambatnya 7 hari sebelum rapat gabungan pengwil dan pengda diadakan. Undangan tsb harus secara tertulis dan disampaikan melalui surat tercatat, atau kurir, atau surat elektronik, dengan menyebutkan tempat, waktu dan acara rapat gabungan pengwil dan pengda.
50 PENGDA
1.      Pada setiap kab/kota dimana terdapat sekurang-kurangnya 10 notaris dibentuk pengda yang berkedudukan di ibukota kab/kota
2.      Para notaris yang berkedudukan dalam suatu kab/kota yang jumlahnya kurang dari 10 orang, atas persetujuan pengwil harus menggabungkan diri pada pengda yang berdekatan, sambil menunggu tercapainya jumlah notaris yang dipersyaratkan untuk dapat membentuk suatu pengda.
3.      Tanpa mengurangi ketentuan dalam ayat 2 di atas, pengwil berhak untuk menetapkan berkeduduka dalam kab/kota tsb kurang dari 10 orang, apabila menurut pertimbangannya hal itu merupakan suatu keharusan, antara lain karena faktor geograrid dan komunikasi
4.      Ketentuan ayat 1 di atas tidak meniadakan pengakuan atas keberadaan pengda yang telah berdiri yang jumlah anggotanya kurang dari 10 orang

51
1.      Pengda terdiri dari seorang ketua, seorang waket atau lebih, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris atau lebih, seorang bendahara, seorang wakil bendahara atau lebih dan beberapa koordinator serta anggota bidang
2.      Pengda berkedudukan di ibukota kab/kota
3.      Para anggota pengda yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali
4.      Pengda diwakili oleh ketua dan sekretaris, dan apabila ketua atau sekretaris berhalangan atau tidak berada di tempat, maka waket bersama-sama dengan sekretaris atau ketua bersama-sama dengan wakil sekretaris atau waket bersama-sama dengan wakil sekretaris mewakili pengda.
5.      Pengda mempunyai tugas dan kewajiban untuk :
a.       Melaksanakan keputusan-keputusan kongres, kongres luar biasa, keputusan di luar kongres, pengurus pusat, konferwil, konferwil luar biasa, keputusan pengwil dan pengda
b.      Membina dan memupuk hubungan baik dengan semua instansi pemerintah serta lembaga lainnya dalam daerah kepengurusannya, yang mempunyai hubungan langsug dgn bidang notariat dan hukum pada umumnya
c.       Mengadakan rapat pengda dan rapat anggota dalam rangka pelaksanaan tugasnya
d.      Memberikan laporan kepada pengwil secara periodik, sekurang-kurangnya 6 bulan atau setiap waktu yang diminta oleh pengwil tentang semua kegiatan dan keadaan perkumpulan di daerahnya
e.       Memupuk dan membina rasa kebersamaan profesi (corpsgeest) diantara para anggota
f.        Memupuk rasa kepedulian thd organisasi
g.      Memberikan pertanggungjawaban kepada anggota dalam suatu konferda pada akhir masa jabatannya termasuk di dalamnya perhitungan dan pertanggungjawaban keuangan
h.      Menyelenggarakan kegiatan yang dipandang berguna bagi konsolidasi organisasi, peningkatan profesionalisme anggota. Apabila kegiatan tsb berskala propinsi maka kegiatan tsb dikordinasikan dgn pengwil. Apabila kegiatan tsb berskala nasional maka kegiatan tsb dikoordinasikan dgn pengurus pusat melalui pengwil.
i.        Membantu pengwil untuk menyebarluaskan informasi kepada para anggota
j.        Menetapkan perwakilan dan anggota MPD notaris dan majelis kehormatan notaris dari unsur notaris
k.      Mengkoordinir dan mengumpulkan uang duka apabila ada anggotanya meninggal dunia untuk diserahkan kepada ahli warisnya
6.      Ketua pengda sewaktu-waktu berhak untuk menyempurnakan susunan anggota pengda dalam masa kepengurusannya dengan memperhatikan ketentuan AD dan ART perkumpulan
7.      Apabila karena sebab apapun ketua pengda tidak dapat menjalankan jabatan sampai akhir masa jabatannya, maka waket atau dalam hal terdapat lebih dari seorang wakil ketua, salah seorang diantaranya yang dipilih oleh rapat pleno pengda bertindak sebagai pejabat ketua pengda sampai berakhir masa jabatan.

52 RAPAT PENGDA
Rapat pengda terdiri atas :
a.      Rapat harian
b.      Rapat pleno

53 RAPAT HARIAN
1.      Rapat harisan adl rapat pengda yang dihadiri oleh ketua, wakil wakil ketua bidang yang terkait dengan agenda rapat, sekretaris dan atau wakil sekretaris, bendahara dan atau wakil bendahara
2.      Rapat harian berwenang untuk membicarakan, mengambil keputusan yang berkaitan dengan :
a.       Keputusan-keputusankongres, rapat pleno pengurus pusat yang diperluas, rapat pleno pengurus pusat, dan keputusan rapat pengurus wilayah serta keputusan rapat pengda
b.      Permohonan rekomendasi perpindahan tempat kedudukan atau perpanjangan masa jabatan notaris
c.       Hal-hal yang dipandang perlu untuk segera diputuskan
3.      Rapat harisan dilaksanakan sewaktu-waktu atas permintaan ketua, sekretaris atau sekurang kurangnya 2 orang wakil ketua

54 RAPAT PLENO
1.      Rapat pleno adl rapat pengda yang dihadiri oleh seluruh anggota pengda
2.      Rapat pleno pengda dilaksanakan sekurang kurangnya sekali dalam 3 bulan dan dapat juga diadakan sewaktu waktu apabila dipandang perlu oleh ketua atau apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 2 orang waket bersama sama dengan 2 orang koordinator, yang permintaanya disampaikan secara trtulis kepada ketua melalui sekretaris atau seorang wakil sekretaris lainnya dengan menyebutkan hal hal yang akan dibicarakan
3.      Rapat pleno berwenang untuk membicarakan, mengambil keputusan yang berkaitan dengan ;
a.       Keputusan keputusan kongres, rapat pleno pengurus pusat yang diperluas, rapat pleno pengurus pusat, keputusan pengwil dan keputusan pengda
b.      Memilih salah seorang dari waket pengda, dalam hal terdapat lebih dari seorang wakil ketua, untuk bertindak sebagai pejabat ketua pengurus daerah apabila ketua pengda tidak dapat menjalankan jabatan sampai akhir masa jabatannya.
4.      Semua anggota pengda berhak menghadiri rapat pleno dan masing masing anggota pengda mempunyai 1 hak suara dan tidak dapat diwakilkan dalam rapa tsb
5.      Rapat pleno sah jika dihadiri lebih dari ½ bagian dari seluruh jumlah anggota pengda. Apabila pada pembukaan rapat jumlah kuorum tidak tercapai, maka rapat ditunda 30 menit dan apabila setelah pengundguran waktu tsb kuorum belum juga tercapai, maka rapat dianggap sah dan rapat dapat mengambil keputusan yang sah.

55 RAPAT ANGGOTA
Pasal 55 ayat 3 diubah :
1.      Rapat anggota adl rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota biasa (Dari notaris aktif) perkumpulan di luar konferda atau konferda luar biasa
2.      Rapat anggota berwenang membicarakan dan mengambil keputusan tentang :
a.       Usulan maksimal 5 nama bakal calon ketum dan maksimal 5 nama bakal calon DKP
b.      Usulan maksimal 5 nama bakal calon ketua pengwil dan maksimal 5 nama bakal calon DKW
c.       Menetapkan minimal honorarium notaris
d.      Hal-hal lain yang dipandang perlu
3.      Undangan untuk menghadiri rapat anggota harus sudah dikirim oleh pengda kepada setiap anggota biasa (Dari notaris aktif) selambat-lambatnya 7 hari sebelum rapat anggota diadakan. Undangan tsb harus secara tertulis dan disampaikan melalui surat tercatat, atau kurir, atau surat elektronik dengan menyebutkan tempat, waktu dan acara rapat anggota
4.      Rapat anggota sah jika dihadiri lebih dari ½ bagian dari seluruh jumlah anggota biasa. Apabila pada pembukaan rapat jumlah kuorum tidak tercapai, maka rapat ditunda 30 menit dan apabila setelah pengunduran waktu tbs kuorum belum juga tercapai, maka rapat dianggap sah dan rapat dapat mengambil keputusan yang sah.
56 PEMEKERAN PENGURUS WILAYAH & PENGDA
1.      Dengan pertimbangan faktor geografis dan komunikasi, diusahakan adanya pemekaran pengwil/pengda
2.      Pemekaran pengwil/pengda dapat terjadi karena :
a.       Telah terbentuk pemerintahan baru di tingkat propinsi/kab/kota
b.      Pemisahan kepengurusan pengwil/pengda baru, yang semua bergabung dengan pengwil/pengda lain
3.      Atas permintaan pengda atau sedikitnya 20 orang anggota biasa dr notaris aktif yang berkedudukan dalam suatu kepengurusan pengwil dapat mengusulkan kepada pengwil agar diadakan pemekaran pengwil baru sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas .
4.      Untuk pemekaran pengda, atas permintaan sedikitnya 10 orang anggota biasa dari notaris aktif yang berkedudukan dalam suatu kepengurusan pengda dapat mengusulkan kepada pengda agar diadakan pemekaran pengda dapat mengusulka kepada pengda agar diadakan pemekaran pengda baru sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas
5.      Pengwil/pengda wajib mengadakan konferwil/konferda/konferwil luar biasa/konferda luar biasa untuk membahas usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan ayat 4 di atas untuk dimintakan persetujuan.
6.      Apabila konferwil/konferda atau konferwil/konferda luar biasa menyetujui untuk diadakan pemekaran pengwil/pengda baru, maka pengwil/pengda yang bersangkutan wajib memberitahukan dan mengusulkan kepada pengurus pusat/pengwil
7.      Pengurus pusat.pengwil wajib mengagendakan usulan pemerkaran pengwil/pengda sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 di atas untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat pleno pengurus pusat /rapat pleno pengwil
8.      Apabila rapat pleno pengurus pusat/rapat pleno oengwil menyetujui pemekaran pengwil/pengda sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 di atas, maka pengwil/pengda yang lama wajib memfasilitasi dan mengadakan konferwil/konferda atau konferwil/konferda luar biasa yang khusus diadakan untuk keperluan tsb
9.      Yang berhak hadir dalam konferwil/konferda atau konferwil luar biasa /konferda luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 di atas adl setiap anggota yang berdudukan dalam suatu kepengurusan pengwil/pengda yang akan dibentuk, dan hanya anggota biasa dari notaris aktif yang berhak untuk mengeluarkan suara
10.  Pemilihan ketua pengwil/pengda yang baru dibentuk dilakukan dalam konferwil luar biasa/konferda luar biasa yang panggilan rapatnya dilakukan oleh pengurus pusat/pengwil
11.  Apabila pemekaran pengwil/pengda telah terbentuk, maka wajib diadakan serah terima administrasi dan keuangan dari pengwil/pengda yang lama kepada pegwil/pengda yang baru hasil pemekaran
12.  Pelaksanaan konferwil/konferda atau konferwil/konferda luar biasa sesuai dengan pasal 23, 29 dan pasal 30, 36.

57 DKP
Ayat 16 dihapus,
1.      Perkumpulan mempunyai DKP pada tingkat nasional
2.      DKP merupakan badan yang bersifat otonom di dalam mengambil keputusan keputusan
3.      DKP terdiri dari 7 orang anggota biasa yaitu sekurang-kurangnya 4 orang anggota biasa dari notaris aktif dan sebanyak-banyakanya 3 orang anggota biasa dari werda notaris. Jika tidak terpenuhi 4 orang dari notaris aktif, maka diambil berdasarkan suara terbanyak berikutnya
4.      Para anggota DKP dipilih oleh kongres dari calon calon yang telah dipilih dalam rapat pleno pengurus pusat yang diperluas (pra kongres)
5.      Susunan DKP terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua, seorang waket, seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota dewankehormatan pusat yang merupakan kepemimpinan bersama
6.      DKP bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kpd kongres atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya
7.      Masa jabatan DKP adl sama dengan masa jabatan periode pengurus pusat
8.      Sebelum menjalankan tugasnya DKP dilantik oleh presidium kongres
9.      Seorang anggota DKP tidak boleh merangkap sbg anggota pengurus pusat, penasihat pengurus pusat, pengwil, penasihat pengwil, DKW, Pengda, Penasihat pengda dan DKD.
10.  Menyimpang dari ketetuan dalam ayat 3 diatas, maka jika selama masa jabatan dewan kehormatan pusat karena suatu hal terjadi jmlah anggota DKP kurang dari jumlah yang ditetapkan, maka DKP yang ada tetap sah walaupun jumlah anggotanya berkurang
11.  DKP memberikan pertimbangan kepada pengurus pusat thdp anggota biasa (Dari notaris atif) yang mengajukan permohonan pindah tempat kedudukan atau perpanjangan masa jabatan.
12.  Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, DKP dapat mengadakan pertemuan dgn pengurus pusat, pengwil, DKW, Pengda dan DKD
13.  Rapat dewan kehormatan pusat adl sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ bagian dari seluruh jumlah anggota. Apabila pada pembukaan rapat jumlah kuorum tidak tercapai, maka rapat diundur selama 30 menit. Apabila setelah pengunduran waktu tsb kuorum belum juga tercapai, maka rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan yang sah.
14.  Setiap anggota DKP mempunyai hak untuk mengeluarkan satu suara
15.  DKP, DKW, DKD, Pengurus pusat, Pengwil, dan pengda mengadakan pertemuan berkala sedikitnya 6 bulan sekali atau setiap kali dipandang perlu oleh pengurus pusat dan DKP atau atas permintaan 2 pengwil dan DKW atau atas permintaan 5 pengda berikut DKD
16.  Anggota DKP sedapatnya menjadi Majelis pengawas pusat notaris dan majelis kehormatan notaris dari unsur notaris yang diusulkan oleh pengurus pusat berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh rapat pleno pengurus pusat.




58 DKW
1.      Perkumpulan mempunyai DKW pada setiap kepengurusan pengwil
2.      DKW merupakan badan yang bersifat otonom di dalam di dalam mengambil keputusan
3.      DKW Terdiri dari 5 orang anggota biasa, yaitu sekurang-kurangnya 3 orang anggota biasa dari notaris aktif dan sebanyak-banyaknya 2 orang anggota biasa dari werda notaris. Jika tidak terpenuhi 3 orang dari notaris aktif, maka diambil berdasarkan suara terbanyak berikutnya
4.      Susunan DKW terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua, seorang waket dan seorang sekretaris
5.      Para anggota DKW dipilih oleh konferwil dari bakal calon yang telah dipilih dalam rapat gabungan pengwil dan pengda
6.      DKW mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan bimbingan dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan serta pentaatan kode etik notaris oleh para anggota perkumpulan di wilayah masing-masing
7.      ‘DKW bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada konferwil atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya
8.      Masa jabatan DKW adl sama dengan masa jabatan periode pengwil
9.      Sebelum menjalankan tugasnya DKW dilantik oleh DKP. Dalam hal DKP Berhalangan, maka DKW dilantik oleh presidium konferwil
10.  Seorang anggota DKW tidak boleh mearangkap sbg anggota pengurus pusat, DKP, pengwil, pengda, DKD.
11.  Menyimpang dari ketentuan ayat 3 di atas, maka jika selama masa jabatan karena sesuatu hal terjadi jumlah anggota DKW kurang dari jumlah yang ditetapkan, maka DKW yang ada tetap sah walaupun jumlah anggotanya berkurang.
12.  Dalam rangka menjalankan tugas dan kewajibannya DKW berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada anggota biasa (Dari notaris aktif) yang mengajukan permohonan pindah tempat kedudukan atau perpanjangan masa jabatann bersama sama dengan pengwil.
13.  Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya DKW dapat mengadakan pertemuan dengan pengwil, pengurus pusat, DKP, pengda, atau DKD
14.  Rapat DKW adl sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah anggota. Apabila pada perbukaan rapat jumlah kuorum tidak tercapai, maka rapat diundur selama 30 menit. Apabila setelah pengunduran waktu tsb kuorum belum juga tercapai, maka rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan yang sah.
15.  Setiap anggota DKW mempunyai hak untuk mengeluarkan satu suara
16.  DKW, DKP, DKD, pengurus pusat, pengwil, dan pengda mengadakan pertemuan berkala, sedikitnya 6 bulan sekali atau setiap kali dipandang perlu oleh pengurus pusat atau DKP atau atas permintaan 2 pengwil berikut DKW atau atas permintaan 5 pengda berikut DKD.
17.  Anggota DKW sedapatnya menjadi majelis pengawas wilayah notaris dan majelis kehomatan notaris dari unsur notaris yang diusulkan oleh pengwil berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh rapat pleno pengwil

59 DKD
1.      Perkumpulan mempunyai DKD pada setiap kepengurusan pengda
2.      DKD merupakan badan yang bersifat otonom di dalam mengambil keputusan
3.      DKD terdiri dari 3 orang anggota biasa, yaitu sekurang kurangnya 2 orang anggota biasa dari notaris aktif dan sebanyak-banyaknya 1 orang anggota biasa dari werda notaris. Jika tidak terpenuhi 2 orang dari notaris aktif, maka diambil berdasarkan suara terbanyak berikutnya
4.      Susunan DKD terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua, seorang waket, seorang sekretaris
5.      Para anggota DKD dipilih oleh konferda dari bakal calon yang telah dipilih dalam rapat anggota
6.      DKD Mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan bimbingan dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan serta pentaatan kode etik notaris oleh para anggota perkumpulan di daerah masing-masing
7.      DKD bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada konferda atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya
8.      Masa jabatan DKD adl sama dengan masa jabatan periode pengda
9.      Sebelum menjalankan tugasnya DKD dilantik oleh DKW. Dalam hal DKW berhalangan, maka DKD dilantik oleh presidium konferda.
10.  Seorang anggota DKP tidak boleh merangkap sbg anggota pengurus pusat, DKP, Pengwil, DKW, Pengda
11.  Menyimpang dari ketentuan dalam ayat 3 di atas, maka jika selama masa jabatan karena sesuatu hal terjadi jumlah anggota DKD kurang dari jumlah yang ditetapkan, maka DKD yang ada tetap sah walaupun jumlah anggotanya berkurang.
12.  Dalam rangka menjalankan tugas dan kewajibannya DKD berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada anggota biasa dari notaris aktif yang mengajukan permohonan pindah tempat kedudukan atau perpanjangan masa jabatan bersama-sama dengan pengda.
13.  Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya DKD dapat mengadakan pertemuan dengan pengda, pengwil, DKW, pengurus pusat, atau DKP.
14.  Rapat DKD adl sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah anggota. Apabila pada pembukaan rapat jumlah kuorum tidak tercapai, maka rapat diundur selama 30 menit. Apabila setelah pengunduran waktu tsb kuorum belum juga tercapai, maka rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan yang sah.
15.  Setiap anggota DKD mempunyai hak untuk mengeluarkan satu suara
16.  DKD, DKW, DKP, Pengurus pusat, pengwil, dan pengda mengadakan pertemuan berkala, sedikitnya 6 bulan sekali atau setiap kali dipandang perlu oleh pengurus pusat atau DKP atau atas permintaan 2 pengwil berikut DKW atau atas permintaan 5 pengda berikut DKD
17.  Anggota DKD sedapatnya menjadi majelis pengawasa Daerah Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dari unsur notaris yang diusulkan oleh pengda berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh rapat pleno pengda.

60 Mahkamah Perkumpulan
1.      Mahkamah perkumpulan adl alat perlengkapan perkumpulan yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pelaksanaan kongres
2.      Mahkamah perkumpulan berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat seluruh anggota perkumpulan
3.      Apabila tjd peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pihak yang bersengketa berhak mengajukan permohonan tertulis kepada mahkamah perkumpulan untuk menyelesaikan sengekat dimaksud, yang harus diajukan selambat-lambatnya 7 hari setelah kongres
4.      Susunan mahkamah perkumpulan terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang waket merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan 6 orang anggota mahkamah perkumpulan.
5.      Ketua, waket, dan sekretaris dipilih dari dan oleh anggota mahkamah perkumpulan .
6.      Apabila terjadi benturan kepentingan, maka anggota mahkamah perkumplan yang bersangkutan tidak berwenang untuk mengadili sengketa dimaksud
7.      Masa jabatan mahkamah perkumpulan berakhir sampai dengan dibentuknya mahkamah perkumpulan yang baru
8.      Untuk kepentingan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mahkamah perkumpulan berwenang :
a.       Melakukan penelitian dan pemeriksaan
b.      Meminta keterangan tim verifikasi, tim pengawas, tim pemilihan dan pihak lain
c.       Memutuskan sengketa dalam kongres sesuai dengan AD, ART, dan peraturan perkumpulan
9.      Mahkamah Perkumpulan memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang mahkamah perkumpulan yang dihadiri oleh sedapat-dapatnya seluruh anggota mahkamah perkumpulan.
Apabila setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dihadiri oleh seluruh anggota mahkamah perkumpulan, maka sidang mahkamah perkumpulan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 bagian dari jumlah anggota yang berhak memutuskan
10.  Sidang dilaksanakan secara tertutup dan dipimpin oleh ketua mahkamah perkumpulan. Dalam hal ketua mahkamah perkumpulan berhalangan, sidang dipimpin oleh wakil ketua mahkamah perkumpulan.
11.  Pihak-pihak yang diminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat 8 wajib hadir memenuhi panggilan mahkamah perkumpulan
12.  Mahkamah perkumpulan memutus sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan AD, ART dan peraturan perkumpulan sesuai dengan fakta, bukti, dan keyakinan mahkamah perkumpulan
13.  Putusan mahkamah perkumpulan wajib memuat fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan
14.  Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat 13 diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang mahkamah perkumpulan
15.  Dalam sidang permusyawaratan, setiap anggota mahkamah perkumpulan dapat menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap sengketa pelaksanaan kongres
16.  Dalam hal musyawarah sidang setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat putusan diambil dengan suara terbanyak
17.  Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat 16, pendapat anggota mahkamah perkumpulan yang berbeda dimuat dalam putusan ‘
18.  Putusan mahkamah perkumpulan diucapkan dalam sidang terbuka
19.  Tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 18 berakibat putusan mahkamah perkumpulan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
20.  Mahkamah perkumpulan wajib memutus sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dari presidium kongres.
21.  Putusan mahkamah perkumpulan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka
22.  Putusan mahkamah perkumpulan ditandatangani oleh seluruh anggota mahkamah perkumpulan yang bersidang
23.  Biaya yang timbul dalam penyelesaian sengketa dibebankan kepada pemohon yang besarnya ditetapkan oleh mahkamah perkumpulan
24.  Hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan kewenangan mahkamah perkumpulan yang tidak atau belum cukup diatur dalam ART ini, ditetapkan dalam peraturan mahkamah perkumpulan.

61 Sumber Pendapatan  Perkumpulan

1.      Kekayaan perkumpulan bersumber dari :
a.       Iuran anggota
b.      Sumbangan sumbangan dari anggota anggota perkumpulan, badan badan pemerintah dan swasta dan pihak lain yang sifatnya tidak mengikat
c.       Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh perkumpulan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang atau peraturan yang berlaku
2.      Pengurus pusat diwajibkan untuk memungut iuran anggota dari anggota biasa dr notaris aktif
3.      Besarnya iuran wajib anggota ditetapkan dalam peraturan perkumpulan
4.      Pembagian iuran anggota tsb adl sbb :
-          25% untuk pengurus pusat
-          25 % untuk pengurus wilayah
-          50% untuk pengurus daerah
5.      DKP memperoleh 10% dari penerimaan pengurus pusat yang diperoleh dari iuran anggota
6.      DKW memperoleh 10% dari penerimaan pengwil yang diperoleh dari iuran anggota
7.      DKD memperoleh 10% dari penerimaan pengda yang diperoleh dari iuran anggota
8.      Ketentuan tentang usaha yang sah dan sumbangan yang sifatnya tidak mengikat akan diputuskan oleh pengurus pusat.
62 Lambang Perkumpulan

1.      Perkumpulan mempunyai :
a.       Lambang yang merupakan suatu rangkaian sehingga mjd suatu kesatuan dari unsur-unsur yang diangkat sbg notaris (notarius) pada saat pelantikannya sbg notaris (notarius_ yang terdiri dari:
-          PERKAMEN (bahan/kertas utk penulisan) warna putih
-          CINCIN CAP (zegelring) warna kuning emas
-          PENA dari bulu angsa (vederpen) warna putih
-          BOTOL TINTA Intkoker warna merah
-          TUTUP BOTOL tinta warna putih
-          Sehelai PITA PUTIH dengan bertuliskan perkataan notarius yang dilekatkan pada ujung bagian bawah dari perkamen dan pena Vederpen tsb.
b.      Bendera berwarna hijau yang ditengahnya memuat lambang dan dikelilingi rumbai warna kuning emas
c.       Pataka berwarna hijau yang ditengahnya membuat lambang dan dikelilingi rumbai warna kunig emas
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, bendera, dan pataka akan diatur dalam peraturan perkumpulan
63 Perubahan ART
Pasal 63 ayat 3 dihapus dan diganti dengan pasal 64 baru. Ayat 4 dihapus dan diganti dengan pasal 65 baru
1.      ART hanya dapat diubah dan atau ditambah oleh rapat pleno pengurus pusat yang diperluas, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota pengurus pusat, DKP, Wakil wakil pengwil, DKW, pengda dan DKD, dan keputusan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat.
2.      Apabila dalam pembukaan rapat pleno pengurus pusat yang diperluas tidak tercapai kuorum, maka rapat pleno pengurus pusat yang diperluas diundur selama 30 menit dan apabila sesudah pengunduran itu belum juga tercapai kuorum yang dipersyaratkan, maka rapat pleno pengurus pusat yang diperluas dianggap sah dan dapat mengambil keputusan yang sah, dengan tidak mengindahkan jumlah anggota yang hadir asal saja keputusan itu disetujui oleh sekurangnya 2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah,
64 PERATURAN PERKUMPULAN
BARU
1.      Perkumpulan mempunyai peraturan perkumpulan yang ditetapkan oleh pengurus pusat berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus pusat yang terbatas atau rapat pleno pengurus pusat yang diperluas, untuk mnegatur hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam AD dan ART
2.      Keputusan keputusan rapat pleno pengurus pusat yang terbatas atau rapat pleno pengurus pusat yang diperluas yang telah diputuskan sebelumnya yang tidak ada perubahan dapat ditetapkan langsung sbg peraturan perkumpulan oleh pengurus pusat
3.      Peraturan perkumpulan tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART.
65 PENUTUP
BARU
ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam rapat pleno pengurus pusat yang diperlua sini, Balikpapan 12 Januari 2017. (Pimpinan sidang pleno Zul Trisman)

NB. Butuh file lengkap?

email latifa.mustafida@gmail.com




Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida