CARA MENGHITUNG PAJAK WARIS SLEMAN

Proses turun waris merupakan peristiwa hukum yang terjadi akibat meninggalnya seseorang. Apabila pewaris atau pihak yang meninggal dunia memiliki harta yang ditinggalkan maka secara otomatis kepemilikan harta atas harta warisan tersebut akan beralih kepada ahli warisnya, hal tersebut demikian disebut proses turun waris.

Biaya apa saja yang akan terhitung pada saat turun waris ? bagaimana cara menghitungnya ? untuk membahasnya lebih lanjut, yuk simak lebih lengkapnya disini!



SYARAT PROSES TURUN WARIS

Dalam proses turun waris, biaya-biaya yang akan dikeluarkan dalam rangkaian prosesnya adalah sebagai berikut :

  1. Biaya iuran PBB (Pajak Bumi Bangunan) atas tanah & bangunan selama kurang lebih sejak tahun 2013 (kebijakan pemerintah daerah dapat berbeda-beda);
  2. Biaya pajak atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB) proses turun waris;

Setiap pemohon yang mengajukan proses waris akan mendapatkan pengurangan angka pajak dari kebijakan daerah yang nilainya sama, kecuali bagi pemohon yang dinyatakan progresif. Progresif artinya pemohon pernah melakukan proses penerimaan hak atas tanah di badan keuangan dan asset daerah setempat dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukannya yang tersimpan dalam database. Atas status tersebut, pemohon yang mengajukan permohonan pajak turun waris tidak akan dikenakan pengurangan. Wilayah Sleman memberikan Nilai Pengurangan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOTKP/pengurangan) sebesar tiga ratus juta rupiah.

Apakah nilai tersebut sama untuk seluruh daerah ? TIDAK. Pengurangan pajak pada proses turun waris di tiap kabupaten/kota dapat berbeda bergantung pada kebijakan daerah yang ditetapkan.

  1. Biaya proses peralihan yang akan muncul dalam bentuk SPS (Surat perintah setor) di BPN setempat;
  2. Biaya jasa pengurusan jika menggunakan jasa kuasa (hitungan beragam tergantung kesepakatan para pihak).

CARA MUDAH MENGHITUNG PAJAK TURUN WARIS

             5% x (Nilai Pasar x Luas tanah) - NPOPTKP ) x 50%  = nilai BPHTB Waris

Keterangan :

1.     5% merupakan rumus pengali dalam proses turun waris;

2.     Nilai pasar dapat ditentukan dari nilai di atas NJOP yang termuat dalam PBB terbaru atau nilai transaksi yang sebenarnya ;

3.     Luas tanah dapat dilihat dari sertifikat hak atas tanah;

4.     NPOPTKP  =  di daerah Sleman s.d tahun 2023 ditetapkan nilai NPOPTKP adalah Rp 300.000.000,- ;

5.     Rumus potongan pajak untuk turun waris di Kabupaten Sleman adalah 50 %

5% x (nilai pasar x luas tanah) - Rp 300.000.000,- x 50%  = BPHTB Waris

*Notes : Rumus ini digunakan di daerah Kabupaten Sleman

Contoh kasus   :

-        ABRAR meninggal dunia dengan memiliki sebidang hak atas tanah dan bangunan di daerah Caturtunggal dengan Nilai Pasar Rp 3.500.000. luas tanah yang dimiliki adalah 250 M2, berapa pajak BPHTB Waris tanah tersebut?

Jawaban           :

-        5% x (Rp 3.500.000  x 250 M) - Rp 300.000.000) x 50%

-        5 % x (Rp 875.000.000 – Rp 300.000.000) x 50%

-        5 % x Rp 575.000.000,- x 50%

-        Rp 14.375.000

Nah, mudah bukan cara penghitungannya? Kalian bisa menghitungnya secara mandiri jika hendak melakukan pengurusan proses turun waris. Jangan lupa, kebijakan masing-masing daerah untuk penentuan nilai pasar dan pengurangan berbeda-beda ya rekan-rekan!

Semoga artikel ini bermanfaat.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida