Pertanyaan
:
- Apakah
PT wajib melakukan pelaporan setiap tahunnya di dalam SABH AHU online ?
Jawaban
:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri
Hukum RI 49/2025 Tentang Syarat & Tata Cara Pendirian, Perubahan, &
Pembubaran Badan Hukum PT yang mulai berlaku tanggal 11 Desember 2025, maka PT
wajib melakukan pelaporan tahunan.
Pasal
16 (1) menyatakan, “Direksi Perseroan persekutuan modal menyampaikan laporan
tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu
paling lambat 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir”.
Pelaporan
tersebut harus dilakukan dalam bentuk akta notariil (Pasal 16 (2)), dan
disampaikan kepada Menteri oleh direksi melalui notaris dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris
ditandatangani (Pasal 16 (3)). Penyampaian laporan tersebut dilakukan secara
elektronik diajukan secara elektronik melalui SABH notaris dengan mengunggah
dokumen pendukung PT yang bersangkutan (Pasal 16 (4)).
Apa
saja dokumen yang harus dilampirkan? Pasal 16 (5) mencantumkan, Dokumen
pendukung yang dimaksud adalah sbb :
a.
akta notaris mengenai persetujuan atas
laporan tahunan; &
b.
laporan tahunan PT.
Apa
saja yang harus dimuat dalam laporan tahunan PT?
Pasal
16 (6) mengatur, laporan tahunan setidaknya memuat hal sebagai berikut :
a.
laporan keuangan terdiri atas
sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan
dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan, laporan arus kas, & laporan perubahan ekuitas, serta catatan
atas laporan keuangan;
b.
laporan kegiatan Perseroan;
c.
laporan pelaksanaan tanggung jawab
sosial & lingkungan;
d.
rincian masalah selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan usaha PT;
e.
laporan tugas pengawasan dewan komisaris
selama tahun buku yang baru lampau;
f.
nama anggota direksi & anggota dewan
komisaris;
g.
gaji & tunjangan bagi anggota
direksi & gaji / honorarium & tunjangan bagi anggota dewan komisaris PT
untuk tahun yang baru lampau.
Apa
sanksi untuk PT yang tidak melakukan pelaporan tahunan ?
Pasal
17 (1) menyatakan, “Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban atau yang telah
melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 (3) dapat dikenai sanksi administratif oleh
Menteri melalui Direktur Jenderal.”
Jenis
sanksinya termuat dalam pasal 17 (2) yakni berupa:
a.
teguran tertulis; dan
b.
pemblokiran akses.
Teguran
tertulis akan disampaikan melalui SABH secara elektronik apabila PT melewati
batas waktu penyampaian persetujuan laporan tahunan (Pasal 18 (1)), sementara pemblokiran
dilakukan apabila PT tidak melakukan kewajibannya dalam jangka waktu 30 Hari
terhitung sejak pemberitahuan keterlambatan pada SABH terkait teguran tertulis (Pasal
18 (2)).
Nah,
supaya tidak terlambat jangan lupa cek secara berkala ya. Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida