LAPORAN TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS 2026

Pertanyaan :

-      Apakah PT wajib melakukan pelaporan setiap tahunnya di dalam SABH AHU online ?

Jawaban :

         Dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum RI 49/2025 Tentang Syarat & Tata Cara Pendirian, Perubahan, & Pembubaran Badan Hukum PT yang mulai berlaku tanggal 11 Desember 2025, maka PT wajib melakukan pelaporan tahunan.  



Pasal 16 (1) menyatakan, “Direksi Perseroan persekutuan modal menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir”.


Pelaporan tersebut harus dilakukan dalam bentuk akta notariil (Pasal 16 (2)), dan disampaikan kepada Menteri oleh direksi melalui notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris ditandatangani (Pasal 16 (3)). Penyampaian laporan tersebut dilakukan secara elektronik diajukan secara elektronik melalui SABH notaris dengan mengunggah dokumen pendukung PT yang bersangkutan (Pasal 16 (4)).

Apa saja dokumen yang harus dilampirkan? Pasal 16 (5) mencantumkan, Dokumen pendukung yang dimaksud adalah sbb :

a.   akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan; &

b.   laporan tahunan PT.

Apa saja yang harus dimuat dalam laporan tahunan PT?

Pasal 16 (6) mengatur, laporan tahunan setidaknya memuat hal sebagai berikut :

a.   laporan keuangan terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, & laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan;

b.   laporan kegiatan Perseroan;

c.    laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial & lingkungan;

d.   rincian masalah selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha PT;

e.    laporan tugas pengawasan dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau;

f.     nama anggota direksi & anggota dewan komisaris;

g.   gaji & tunjangan bagi anggota direksi & gaji / honorarium & tunjangan bagi anggota dewan komisaris PT untuk tahun yang baru lampau.

Apa sanksi untuk PT yang tidak melakukan pelaporan tahunan ?

Pasal 17 (1) menyatakan, “Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban atau yang telah melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 (3) dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.”

Jenis sanksinya termuat dalam pasal 17 (2) yakni berupa:

a.   teguran tertulis; dan

b.   pemblokiran akses.

Teguran tertulis akan disampaikan melalui SABH secara elektronik apabila PT melewati batas waktu penyampaian persetujuan laporan tahunan (Pasal 18 (1)), sementara pemblokiran dilakukan apabila PT tidak melakukan kewajibannya dalam jangka waktu 30 Hari terhitung sejak pemberitahuan keterlambatan pada SABH terkait teguran tertulis (Pasal 18 (2)).  

Nah, supaya tidak terlambat jangan lupa cek secara berkala ya. Semoga bermanfaat!

         

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida