PROSEDUR DAN CARA MENGURUS WARIS DI SLEMAN 2022

Bicara soal hak atas tanah memang tidak pernah ada habisnya, banyak sekali hak seputar tanah yang melingkupinya misalnya hak milik, hak guna bangunan, hak pakai. Selain soal model kepemilikannya yang beragam, persoalan tanah juga dapat bersumber dari banyak sebab, hibah, warisan, jual beli dan lain sebagainya. Untuk itu rekan-rekan harus lebih cermat dalam membedakannya.

Dalam artikel ini kita akan mengulas lebih lanjut mengenai perolehan hak atas tanah dari warisan.

Supaya lebih paham, mari kita simak artikel selengkapnya disini!



PENGERTIAN WARIS

Menurut para ahli hukum, “waris adalah perpindahan seluruh kekayaan serta hak dan kewajiban dari seseorang yang telah meninggal, kepada ahli waris baik dalam hubungan antara mereka sendiri maupun dengan pihak ketiga.”

Mengenai sebab apa terjadinya waris telah ditegaskan dalam Pasal 830 Kitab Udang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa  Pewarisan hanya terjadi karena kematian”. Dari pasal tersebut diatas dapat kita Tarik kesimpulan bahwa waris hanya terjadi apabila pemilik harta meninggal dunia. Jika pemilik masih hidup dan hartanya hendak dibagi maka hal tersebut tidak termasuk dalam lingkup pewarisan.

AHLI WARIS

Siapa yang berhak menjadi ahli waris? Pasal 832 KUHPerdata mengatur siapa saja yang berhak menjadi ahli waris yaitu “keluarga sedarah, baik yang sah menurut Undang-Undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.”

Bagaimana jika keluarga sedarah tidak ada? Peraturan perundang-undangan mengatur bahwa apabila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ditemukan, maka semua harta peninggalan si meninggal dunia akan menjadi milik negara.

Ada 2 syarat untuk mendapatkan harta warisan yang diatur dalam Pasal 830 KUHPerdata yang pertama, harus ada kematian; yang kedua, saat harta warisan terbuka – penerima waris harus sudah ada atau masih hidup. Dalam hal ini termasuk juga bayi yang dalam kandungan ibunya. (Pasal 1 ayat 2 KUHPerdata).

SYARAT PENGURUSAN WARIS

Untuk mengurus proses peralihan hak berdasarkan pewarisan, rekan-rekan J.Lo harus mengajukannya di lokasi dimana tanah tersebut berada atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah setempat. Beberapa berkas yang harus disiapkan untuk mengurus waris adalah sebagai barikut:

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada BPN pada wilayah obyek tanah;
  2. Surat Pengantar Waris;
  3. Pajak penerimaan tanah atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  4. Sertifikat Hak Atas tanah (asli);
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan dan bukti telah dibayarkan dalam kurun waktu tertentu;
  6. Identitas pemohon dan penerima kuasa (apabila dikuasakan) yang meliputi KTP dan Kartu Keluarga;
  7. Akta kematian pemilik tanah;
  8. Surat Kuasa pengurusan (apabila dikuasakan);
  9. Surat Pernyataan/Keterangan Waris yang di ketahui Lurah dan camat tempat tinggal terakhir pemilik tanah; dan
  10. Pernyataan-pernyataan lain yang dibutuhkan.

Itu tadi sedikit  penjelasan mengenai proses pengurusan waris ya rekan-rekan! Semoga Bermanfaat! Baca juga artikel ini Cara menghitung pajak waris

EdItor : Latifa Mustafida.

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida