Pertanyaan
:
- Menurut
informasi, pemohon yang mengurus pajak balik nama mendapat pengurangan di dinas
keuangan ? bagaimana ketentuannya dan kapan pengurangan tersebut berlaku?
Jawaban
:
Aturan
mengenai pajak daerah diatur dalam Paragraph 9 – Pasal 44 sampai dengan 49 Undang-Undang
Nomor 01/2022 Tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah .
Pasal
46 (6) Undang-Undang Nomor 01/2022 menyatakan :
“Dalam
hal perolehan karena hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud pada pasal 44
ayat (2) huruf a angka 4 & 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam
hubungan keluarga sedarah salam garis keturunan 1 derajat ke atas atau ke bawah
dengan pemberi hibah atau waris, termasuk suami/isteri, nilai perolehan objek
pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).”
Selanjutnya
pada angka (7) ditentukan :
“Atas
perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu, Pemerintah
Daerah dapat menetapkan NPOPTKP yang lebih tinggi daripada NPOPTKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).”
Pasal
46 (6) menyebutkan bahwa aturan pengurangan pajak waris ditetapkan minimal Rp
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), lalu selanjutnya Pasal 7 menyatakan
bahwa daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan angka yang berbeda. Artinya pengurangan
tersebut ketentuannya dikhususkan pada tiap daerah masing-masing.
Pada
tahun 2026 sendiri, aturan pengurangan pajak untuk hibah atau jual beli
ditetapkan sebesar Rp 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) dan untuk waris
kabupaten sleman sebesar Rp 1M (1 milyard[1], Perda Kab Sleman 7/2023
Tentang Pajak & Retribusi Daerah) sementara kabupaten Bantul sebesar Rp 800.000.000,-
(delapan ratus juta rupiah) (Pasal 12 (5) Perda Kab Bantul 6/2023 Tentang Pajak
& Retribusi Daerah[2].
KAPAN
PENGURANGAN PAJAK BERLAKU ?
Pengurangan berlaku 1 (satu) kali seumur hidup.
Pasal
12 (4) Perda Kab Bantul 6/2023 Tentang Pajak & Retribusi Daerah menyatakan
sebagai berikut:
“Besarnya
nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp 80.000.000,-
(delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama wajib pajak di
daerah tempat terutangnya BPHTB.”
Pasal
12 memuat mengenai proses pengenaan BPHTB dan pengaturannya secara keseluruhan.
Mulai dari angka 1 sampai dengan 5 berlaku untuk keseluruhan, sehingga walaupun
Pasal 4 mencantumkan NPOPTKP tentang pajak keseluruhan dan baru pada angka 5
mencantumkan proses hibah wasiat atau waris, pengenaan pengurangan pajak hanya
berlaku 1x (Satu kali) pada saat perolehan pertama kali wajib pajak.
Bagaimana
cara mengetahuinya ?
Kalian
dapat melakukan input data NIK pada sistem BPKPAD dan akan terlihat apakah NIK pernah
mendapat pengurangan atau berstatus progresif yang artinya tidak mendapat
pengurangan.
DASAR
HUKUM
a. Undang-
Undang Nomor 1/2022 Tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat & Pemerintah
Daerah
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 35/2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah & Retribusi
Daerah
c. Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul 6/2023 Tentang Pajak & Retribusi Daerah
d. Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman 7/2023 Tentang Pajak & Retribusi Daerah
Semoga
bermanfaat!
[1]
“Dalam hal
perolehan hak waris / hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas / 1
derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP
ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
[2]
Dalam hal
perolehan hak karena hibah wasiat / waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) huruf a angka 4 & 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas / satu
derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat / waris, termasuk
suami/istri, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).” berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 Pasal 99).

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida