BERAPA KALI PENGURANGAN PAJAK BALIK NAMA BANTUL BERLAKU ?


Pertanyaan :

-       Menurut informasi, pemohon yang mengurus pajak balik nama mendapat pengurangan di dinas keuangan ? bagaimana ketentuannya dan kapan pengurangan tersebut berlaku?

Jawaban :

Aturan mengenai pajak daerah diatur dalam Paragraph 9 – Pasal 44 sampai dengan 49 Undang-Undang Nomor 01/2022 Tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah  .

Pasal 46 (6) Undang-Undang Nomor 01/2022 menyatakan :

“Dalam hal perolehan karena hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud pada pasal 44 ayat (2) huruf a angka 4 & 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah salam garis keturunan 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah atau waris, termasuk suami/isteri, nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).”

Selanjutnya pada angka (7) ditentukan :

“Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu, Pemerintah Daerah dapat menetapkan NPOPTKP yang lebih tinggi daripada NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6).”

 


Pasal 46 (6) menyebutkan bahwa aturan pengurangan pajak waris ditetapkan minimal Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), lalu selanjutnya Pasal 7 menyatakan bahwa daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan angka yang berbeda. Artinya pengurangan tersebut ketentuannya dikhususkan pada tiap daerah masing-masing.

Pada tahun 2026 sendiri, aturan pengurangan pajak untuk hibah atau jual beli ditetapkan sebesar Rp 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) dan untuk waris kabupaten sleman sebesar Rp 1M (1 milyard[1], Perda Kab Sleman 7/2023 Tentang Pajak & Retribusi Daerah) sementara kabupaten Bantul sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) (Pasal 12 (5) Perda Kab Bantul 6/2023 Tentang Pajak & Retribusi Daerah[2].

KAPAN PENGURANGAN PAJAK BERLAKU ?

              Pengurangan berlaku 1 (satu) kali seumur hidup.

Pasal 12 (4) Perda Kab Bantul 6/2023 Tentang Pajak & Retribusi Daerah menyatakan sebagai berikut:

“Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama wajib pajak di daerah tempat terutangnya BPHTB.”

 

Pasal 12 memuat mengenai proses pengenaan BPHTB dan pengaturannya secara keseluruhan. Mulai dari angka 1 sampai dengan 5 berlaku untuk keseluruhan, sehingga walaupun Pasal 4 mencantumkan NPOPTKP tentang pajak keseluruhan dan baru pada angka 5 mencantumkan proses hibah wasiat atau waris, pengenaan pengurangan pajak hanya berlaku 1x (Satu kali) pada saat perolehan pertama kali wajib pajak.

Bagaimana cara mengetahuinya ?

Kalian dapat melakukan input data NIK pada sistem BPKPAD dan akan terlihat apakah NIK pernah mendapat pengurangan atau berstatus progresif yang artinya tidak mendapat pengurangan.

DASAR HUKUM

a.     Undang- Undang Nomor 1/2022 Tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah

b.     Peraturan Pemerintah Nomor 35/2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah & Retribusi Daerah

c.     Peraturan Daerah Kabupaten Bantul 6/2023 Tentang Pajak & Retribusi Daerah

d.     Peraturan Daerah Kabupaten Sleman 7/2023 Tentang Pajak & Retribusi Daerah

Semoga bermanfaat!

 



[1] “Dalam hal perolehan hak waris / hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas / 1 derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

 

[2] Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat / waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a angka 4 & 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas / satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat / waris, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).” berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 Pasal 99).

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida