PERHATIKAN INI SEBELUM MEMILIH KATEGORI KBLI OSS USAHA ANDA!

Oleh: Fina Asyfia

Setiap pelaku usaha diharuskan mempunyai izin usaha untuk melengkapi legalitas usahanya. Perizinan tersebut kini dipermudah dengan layanan Online Single Submissions berbasis risiko (OSS RBA). OSS RBA merupakan Perizinan bagi pelaku usaha berdasar tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan.  Tujuan dari OSS RBA yakni menaikkan ekosistem investasi & upaya bisnis secara efektif, terstruktur & transparan sesuai peraturan yang berlaku (PP Nomor 25 / 2021) .

Dalam pengajuan OSS RBA, terdapat beberapa sektor yang masing-masing kegiatannya memiliki kode khusus. Kode tersebut disebut KBLI atau kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI berguna untuk menentukan usaha, jenis aktifitas usaha, lingkup kegiatan & produk izin yang harus dilengkapi (Peraturan BPS Nomor 2 / 2020). KBLI juga bertujuan mempermudah pelaku usaha untuk menentukan Bidang Usaha yang dijalankan karena KBLI merupakan bagian wajib yang ada dalam akta pendirian usaha.




CARA MUDAH MENGECEK KBLI OSS.

Untuk mengetahui kategori KBLI kalian dapat mengaksesnya melalui laman www.oss.go.id . Sebelum mendirikan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak, kalian wajib memastikan bahwa kategori KBLI yang akan dijalankan merupakan usaha yang dapat diajukan izinnya melalui OSS  untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut nantinya dapat digunakan sebagai izin usaha maupun pembuatan nomor rekening atas nama badan di bank yang ditunjuk.

Untuk lebih lengkapnya kalian dapat klik laman ini, https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko. Terdapat kurang lebih 21 judul besar judul KBLI, dan selanjutnya terdapat sub bagian kecil yang melingkupinya.

MENGAPA HARUS PAHAM KBLI ?

              Perizinan berusaha telah dipermudah menjadi layanan satu pintu atau OSS, itulah mengapa perlu dipastikan bagi pelaku usaha tidak perlu salah melakukan input data atau ternyata malah salah kategori usaha yang dijalankan. Kegiatan usaha dalam KBLI telah spesifik mengatur lingkup kegiatan, kebolehan dan larangannya. 

    Berkaca dari beberapa kasus yang lalu, bisnis holywings salah memasukkan kategori KBLI usahanya sehingga izinnya dipermasalahkan. PP Nomor 5 / 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyatakan bahwa apabila pelaku usaha salah mencantumkan KBLI atau menggunakan KBLI edisi lama (2017), maka NIB dapat ditolak atau tidak dapat diajukan. Sanksi yang lebih parah apabila NIB sudah diajukan namun KBLI tidak sesuai tinjauan lokasi maka izin usaha bisa jadi dicabut. Ngeri kan rekan-rekan!  

3 HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMILIHAN KBLI

1.      KBLI yang tidak dapat diajukan NIB melalui OSS

Walaupun digadang-gadang sebagai perizinan satu pintu, terdapat beberapa kategori KBLI yang tidak bisa diajukan di OSS lho rekan-rekan! Sebut saja kategori 72201 yang melakukan kegiatan usaha kajian/penelitian. Untuk mendapatkan izinnya kalian tidak dapat memprosesnya melalui OSS (Permendagri Nomor 3/2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian), namun harus dilakukan manual sesuai lokasi penelitian yang dilakukan dan diajukan di dinas perizinan terkait. (https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/314b4d97-c8d4-4d53-9865-58022d3d301c)

2.      KBLI single purpose (khusus).

Terdapat kegiatan KBLI yang harus berdiri sendiri atau khusus (Pasal 15 (1) f Peraturan BKPM Nomor 4/2021 tentang Pedoman & Tata cara pelayanan perizinan berbasis risiko & fasilitas penanaman modal). Diantara kategori yang tidak dapat digabung atau harus khusus adalah kategori KBLI 52240 dalam usaha kargo (bongkar muat barang) dan KBLI 86103 dengan usaha Rumah sakit.

3.      KBLI yang tidak boleh digabungkan;

Contoh KBLI yang tidak boleh digabungkan bersamaan dalam 1 usaha adalah perdagangan besar dan perdagangan eceran. Hal tersebut karena hasil akhir dari kedua hal tersebut berbeda, sehingga jenis KBLI nya tidak dapat digabungkan (PP Nomor 29/2021).

 Apa konsekwensi jika digabungkan? Maka izin usahanya tidak dapat terbit atau harus mengganti KBLI dalam akta pendiriannya.

Itu tadi sekilas dari KBLI yang harus anda perhatikan! Jangan sampai salah memilih KBLI sehingga mempersulit perizinan usaha anda! Semoga artikel ini bermanfaat.


Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida