Oleh: Fina Asyfia
Setiap
pelaku usaha
diharuskan mempunyai izin usaha untuk melengkapi
legalitas usahanya. Perizinan tersebut kini dipermudah
dengan layanan Online
Single Submissions berbasis risiko (OSS RBA). OSS RBA merupakan Perizinan
bagi pelaku usaha berdasar tingkat risiko dari kegiatan usaha
yang dijalankan. Tujuan dari OSS RBA yakni menaikkan
ekosistem investasi & upaya bisnis
secara efektif, terstruktur &
transparan sesuai peraturan yang berlaku (PP
Nomor 25 /
2021) .
Dalam pengajuan OSS RBA, terdapat beberapa
sektor yang masing-masing kegiatannya memiliki kode khusus.
Kode tersebut disebut KBLI atau kepanjangan dari Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia. KBLI berguna untuk menentukan
usaha, jenis aktifitas usaha, lingkup kegiatan & produk izin yang harus
dilengkapi (Peraturan BPS Nomor 2 / 2020). KBLI juga bertujuan mempermudah
pelaku usaha untuk menentukan
Bidang Usaha yang dijalankan karena KBLI merupakan bagian
wajib yang ada dalam akta pendirian usaha.
CARA MUDAH MENGECEK KBLI OSS.
Untuk mengetahui kategori KBLI kalian dapat mengaksesnya melalui laman www.oss.go.id
. Sebelum mendirikan usaha, baik berbadan hukum
maupun tidak, kalian wajib memastikan bahwa kategori KBLI yang akan dijalankan
merupakan usaha yang dapat diajukan izinnya melalui OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha
(NIB). NIB tersebut nantinya dapat digunakan
sebagai izin usaha maupun pembuatan nomor rekening atas nama badan di bank yang
ditunjuk.
Untuk lebih lengkapnya kalian dapat klik laman ini, https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko.
Terdapat kurang lebih 21 judul besar judul KBLI, dan selanjutnya terdapat sub
bagian kecil yang melingkupinya.
MENGAPA HARUS PAHAM KBLI ?
Perizinan berusaha telah dipermudah menjadi layanan satu pintu atau OSS, itulah mengapa perlu dipastikan bagi pelaku usaha tidak perlu salah melakukan input data atau ternyata malah salah kategori usaha yang dijalankan. Kegiatan usaha dalam KBLI telah spesifik mengatur lingkup kegiatan, kebolehan dan larangannya.
3 HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMILIHAN KBLI
1.
KBLI yang tidak dapat diajukan NIB melalui
OSS
Walaupun digadang-gadang sebagai perizinan satu pintu,
terdapat beberapa kategori KBLI yang tidak bisa diajukan di OSS lho rekan-rekan!
Sebut saja kategori 72201 yang melakukan kegiatan usaha kajian/penelitian. Untuk
mendapatkan izinnya kalian tidak dapat memprosesnya melalui OSS (Permendagri
Nomor 3/2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian), namun harus dilakukan
manual sesuai lokasi penelitian yang dilakukan dan diajukan di dinas perizinan
terkait. (https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/314b4d97-c8d4-4d53-9865-58022d3d301c)
2.
KBLI single purpose (khusus).
Terdapat kegiatan KBLI yang harus berdiri sendiri atau
khusus (Pasal 15 (1) f Peraturan BKPM Nomor 4/2021 tentang Pedoman & Tata
cara pelayanan perizinan berbasis risiko & fasilitas penanaman modal). Diantara
kategori yang tidak dapat digabung atau harus khusus adalah kategori KBLI 52240
dalam usaha kargo (bongkar muat barang) dan KBLI 86103 dengan usaha Rumah
sakit.
3.
KBLI yang tidak boleh digabungkan;
Contoh KBLI yang tidak boleh digabungkan bersamaan
dalam 1 usaha adalah perdagangan besar dan perdagangan eceran. Hal tersebut
karena hasil akhir dari kedua hal tersebut berbeda, sehingga jenis KBLI nya
tidak dapat digabungkan (PP Nomor 29/2021).
Apa konsekwensi
jika digabungkan? Maka izin usahanya tidak dapat terbit atau harus mengganti
KBLI dalam akta pendiriannya.
Itu tadi sekilas dari KBLI yang harus anda perhatikan! Jangan sampai
salah memilih KBLI sehingga mempersulit perizinan usaha anda! Semoga artikel
ini bermanfaat.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida