SYARAT DAN PROSES PENGERINGAN TANAH DI BANTUL

              Pengeringan menurut KBBI diartikan sebacai “proses, cara, perbuatan mengeringkan”. Itu berarti secara harfiah pengeringan dikategorikan sebagai proses dari basah menjadi kering. Berkaitan dengan obyek tanah, pengertian pengeringan tidak jauh berbeda – yakni merubah status tanah sawah yang identik dengan lahan basah menjadi lahan pekarangan yang identik dengan tanah pemukiman & kering.

Istilah pengeringan itu sendiri lazim digunakan beberapa kalangan di bidang jasa, namun tidak semua orang mengetahui istilah asli yang digunakan. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, penyebutan pengeringan di instansi lebih dikenali dengan IPPT atau izin pemanfaatan penggunaan tanah. IPPT memiliki 2 kategori, yakni IPPT yang diajukan untuk usaha atau non usaha seperti rumah tinggal.

Fungsi dari diajukannya IPPT ini beragam, umumnya mempermudah transaksi atau proses lanjutan yang akan diajukan pemilik tanah – misalnya saja proses pemecahan, pengajuan Persetuan Bangunan Gedung, atau menaikkan harga jual beli. Untuk mengetahui apakah suatu lahan dapat dikeringkan, maka pemohon wajib terlebih dahulu untuk mengecek status tanahnya di Dinas Tata ruang.


gambar diunduh dari https://dpmpt.bantulkab.go.id/


SYARAT PENGERINGAN TANAH

1.       Identitas pemilik tanah;

2.       Titik koordinat;

3.       Sertifikat tanah;

4.       PBB terbaru tahun berjalan;

5.       Formulir permohonan;

6.       Proposal penggunaan tanah (jika diperlukan);

7.       Surat kuasa apabila dikuasakan (& KTP kuasa);

8.       Seluruh syarat diajukan melalui online ke izinonline.bantulkab.go.id – dan dikumpulkan manual ke dinas yang ditunjuk.

CARA PENGAJUAN PENGERINGAN TANAH

1.       Cek status tanah di dinas tata ruang kabupaten setempat

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah tanah kalian dapat diajukan pengeringan atau tidak, apabila dapat dilanjutkan, maka kalian dapat meneruskan proses selanjutnya.

2.       Pengajuan IPPT di Dinas Perizinan setempat

Dalam proses ini, kalian nantinya akan melengkapi form yang disediakan dengan memilih rincian proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan kategori berusaha atau non berusaha. Di Dinas Perizinan Kabupaten Bantul, pengajuan Pertimbangan teknis pertanahan (PTP) yang ditujukan ke BPN setempat dilakukan sekaligus di loket satu pintu dinas perizinan, sehingga memudahkan pemohon untuk melakukan proses pengurusan. Apabila dokumen telah lengkap maka akan dilakukan cek lokasi oleh dinas terkait, dan kemudian biaya retribusi akan keluar.

3.       Pencatatan di BPN wilayah obyek tanah

Apabila proses telah disetujui, maka hasil persetujuan dinas terkait atas proses pengeringan wajib diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat untuk dilakukan pencatatan di sertifikat hak atas tanah. Setelah dicatatkan, sertifikat hak tersebut otomatis sudah dapat dilakukan proses pemecahan, pengajuan PBG atau proses lain yang sebelumnya tidak diperbolehkan atas tanah sawah.

 

Itu tadi informasi sederhana mengenai pengajuan pengeringan ya rekan-rekan! Tentu saja di setiap kabupaten akan berbeda kebijakan, namun secara keseluruhan alurnya tidak jauh berbeda. Semoga bermanfaat! 

Baca juga artikel serupa Cara cek status tanah online sleman 

Best Regards, Latifa Mustafida

7 komentar

  1. Prosedur pengeringan untuk dijadikan usaha apa saja ya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam, terima kasih sudah memberikan komentar. untuk prosedur lengkap pengajuan perizinan bisa langsung ke Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul kak, alamat lengkap 38WX+35M, Komplek II Kantor Pemda Bantul, Jl. Lkr. Timur Jl. Manding Kidul, Area Sawah, Trirenggo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55714 .

      Untuk syarat dan proses akan dibantu lengkap. terima kasih

      Hapus
  2. klo untuk warga luar propinsi jogja bisa nggak ya buat beli tanah dengan status shm sawah di sleman. belum dibalik nama sm yg punya. luasan cuma 200 meteran sih. atau ada ketentuan lain. trima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tanah sawah dikhususkan utk warga setempat utk fungsi produksi, kecuali bagi pihak2 tertentu dengan pengecualian. Terima kasih atas pertanyaannya

      Hapus
  3. selamat pagi,siang,malam....
    izin bertanya kak...
    jk suatu kasus tanah basah, yg krn faktor turun waris dari orang tua dulu mau di bagi menjadi 2 atas kepemilikan(2 sertifikat), nah pertanyaan nya apakah bisa untuk proses dipecah jdi 2 sertipikat, atau lahan tanah perlu dikeringkan dulu baru dipecah sertifikat?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertanyaannya, khusus utk tanah waris jika hendak dibagi bisa langsung dipecah tanpa pengeringan lebih dulu. Trims

      Hapus
  4. untuk melakukan pengeringan tanah, apakah tanah tsb harus mempunyai akses jalan?

    BalasHapus

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida