Oleh: Fina Asyfia,
S.H.
Jenis tanah di Indonesia ada 2, yakni
pertanian dan non pertanian. Dengan kondisi tersebut, dengan adanya peraturan
yang melengkapi, tanah yang berjenis pertanian harus dilakukan pengeringan atau
dialih fungsi izinnya izinnya terlebih dahulu jika hendak digunakan sebagai
rumah tinggal atau diajukan pemecahan dan diajukan persetujuan bangunan gedung.
Langkah pertama yang harus kalian
lakukan untuk mengecek status tanah, adalah kita dapat melihat pada lembar
akhir sertifikat, terdapat keterangan mengenai jenis tanah yang kalian
miliki. Ada beberapa jenis yang tertulis, biasanya dalam bentuk pekarangan,
sawah, pertanian, atau tegalan.
Jika kebetulan tanah yang kalian miliki
adalah pertanian/sawah/tegalan, bagaimana cara mengecek tanah pertanian
tersebut dapat dilakukan pengeringan atau tidak? Atau dapatkan dialih fungsi
tanah tersebut di dinas terkait ?
Nah untuk melakukan pengecekan,
sekarang kalian bisa melakukan secara online atau manual dengan bantuan
Dinas Tata Ruang yang khusus mengatur pemanfaatan dan pengendalian tanah di
Indonesia.
Tata cara lengkap mengenai bagaimana
cara mengecek kategori jenis tanah yang kita miliki secara online bisa di baca
disini! Check this out!
1.
CARA CEK SECARA ONLINE WEBSITE
Tahapan yang harus dilakukan guna cek
tanah di tata ruang secara online adalah sebagai berikut:
1.
Sebelum mengecek status tanah, yang
pertama dipastikan adalah wajib mengetahui titik koordinat tanah, cara termudah
adalah dengan datang ke lokasi tanah dan mengirimkan share
location pada aplikasi google maps (diusahakan untuk
berada di tengah obyek tanah ya rekan-rekan supaya lebih valid);
2.
Buka web https://simtaru.slemankab.go.id ,
kemudian tuliskan titik koordinat tanah di kolom pencarian;
3.
Setelah muncul peta wilayah, dapat kita
cermati letak tanah tersebut dan sekitarnya termasuk zona hijau, zona kuning
atau merah.
Jika termasuk zona kuning,
maka kemungkinan tanah anda dapat diajukan proses pengeringan.
Zona Kuning merupakan ruang yang diperuntukan kawasan rumah tinggal yang
memadahi. Namun jika zona hijau kemungkinan besar tidak bisa dilakukan
pengeringan. Mengapa demikian? Karena zona hijau merupakan
lahan pertanian yang dipertahankan untuk menghasilkan produk yang lebih banyak
guna kemakmuran masyarakat. Di samping itu, terdapat Peraturan terbaru yang
mengatur lebih lanjut mengenai pengelolaan tata ruang di Kabupaten Sleman.
Berikut penjelasannya!
PERATURAN BUPATI
KABUPATEN SLEMAN NO.3 / 2021
Peraturan tersebut berisi Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sleman Timur. Rencana tersebut dimulai dari
Tahun 2021-2040 mendatang. Menurut Pasal 4 PERBUP Sleman No.3 /
2021 bertujuan untuk penataan Kawasan Sleman dan pengendalian
pemanfaatan ruang karena tanah sawah sudah banyak berkurang dan tidak
dimanfaatkan dengan maksimal.
Jika kebetulan tanah yang kalian miliki
berwarna hijau, maka status tersebut berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh)
tahun dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Mengapa diatur Peraturan
Zonasi ini? Hal tersebut bermanfaat untuk : menjamin dan menjaga
kualitas ruang BWP minimal yang ditetapkan; menjaga kualitas dan karakteristik
zona dengan meminimalkan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan
karakteristik zona; dan meminimalkan gangguan atau dampak negatif terhadap
zona.
1.
CARA CEK SECARA ONLINE WHATSAPP
2.
Tidak berbeda dengan pengecekan melalui
website, untuk melakukan pengecekan ini, syarat yang dibutuhkan diantaranya
adalah :
- Titik koordinat lokasi obyek tanah;
- Fotocopy sertifikat;
- Fotocopy KTP atas nama pemilik tanah;
2.
Jika syarat tersebut sudah dilengkapi,
kalian bisa mengirimkan persyaratan tersebut melalui whatsapp dengan kontak
nomor +62 812-1450-4224 yang merupakan kontak Dinas Tata Ruang Kabupaten
Sleman;
3.
Setelah beberapa menit, kalian akan
mendapatkan balasan yang merupakan hasil status tanah sekaligus dasar
aturannya;
4.
Perlu diperhatikan bahwa, karena hanya
dilakukan secara online (Whatsapp) maka Dinas Tata Ruang memberikan disclaimer
bahwa hasil pengecekan hanya berdasar titik koordinat yang dikirim pemohon dan
bukan merupakan hasil valid
5.
Untuk hasil validnya kalian bisa
langsung datang ke Dinas Tata Ruang wilayah setempat.
Itu tadi sekilas mengenai bagaimana
cara mengecek status tanah yang kalian miliki. Mudah bukan rekan-rekan! Kalian dapat mengecek status sertifikat dengan cara lain di artikel ini cara mudah cek sertifikat Semoga bermanfaat.
Editor : Latifa Mustafida.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida