CARA CEK STATUS TANAH ONLINE SLEMAN

Oleh: Fina Asyfia, S.H.

Jenis tanah di Indonesia ada 2, yakni pertanian dan non pertanian. Dengan kondisi tersebut, dengan adanya peraturan yang melengkapi, tanah yang berjenis pertanian harus dilakukan pengeringan atau dialih fungsi izinnya izinnya terlebih dahulu jika hendak digunakan sebagai rumah tinggal atau diajukan pemecahan dan diajukan persetujuan bangunan gedung.

Langkah pertama yang harus kalian lakukan untuk mengecek status tanah, adalah kita dapat melihat pada lembar akhir sertifikat, terdapat keterangan mengenai jenis tanah  yang kalian miliki. Ada beberapa jenis yang tertulis, biasanya dalam bentuk pekarangan, sawah, pertanian, atau tegalan.

Jika kebetulan tanah yang kalian miliki adalah pertanian/sawah/tegalan, bagaimana cara mengecek tanah pertanian tersebut dapat dilakukan pengeringan atau tidak? Atau dapatkan dialih fungsi tanah tersebut di dinas terkait ?

Nah untuk melakukan pengecekan, sekarang kalian bisa melakukan secara online atau manual  dengan bantuan Dinas Tata Ruang yang khusus mengatur pemanfaatan dan pengendalian tanah di Indonesia.

Tata cara lengkap mengenai bagaimana cara mengecek kategori jenis tanah yang kita miliki secara online bisa di baca disini! Check this out!

 


1.    CARA CEK SECARA ONLINE WEBSITE

Tahapan yang harus dilakukan guna cek tanah di tata ruang secara online adalah sebagai berikut:

1.    Sebelum mengecek status tanah, yang pertama dipastikan adalah wajib mengetahui titik koordinat tanah, cara termudah adalah dengan datang ke lokasi tanah dan mengirimkan share location pada aplikasi google maps (diusahakan untuk berada di tengah obyek tanah ya rekan-rekan supaya lebih valid);

2.    Buka web https://simtaru.slemankab.go.id , kemudian tuliskan titik koordinat tanah di kolom pencarian;

3.    Setelah muncul peta wilayah, dapat kita cermati letak tanah tersebut dan sekitarnya termasuk zona hijau, zona kuning atau merah.

Jika termasuk zona kuning, maka kemungkinan tanah anda dapat diajukan proses pengeringan.

Zona Kuning merupakan ruang yang diperuntukan kawasan rumah tinggal yang memadahi. Namun jika zona hijau kemungkinan besar tidak bisa dilakukan pengeringan. Mengapa demikian? Karena zona hijau merupakan lahan pertanian yang dipertahankan untuk menghasilkan produk yang lebih banyak guna kemakmuran masyarakat. Di samping itu, terdapat Peraturan terbaru yang mengatur lebih lanjut mengenai pengelolaan tata ruang di Kabupaten Sleman. Berikut penjelasannya!

 

PERATURAN BUPATI KABUPATEN SLEMAN NO.3 / 2021

Peraturan tersebut berisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sleman Timur. Rencana tersebut dimulai dari Tahun 2021-2040 mendatang. Menurut Pasal 4 PERBUP Sleman No.3 / 2021 bertujuan untuk penataan Kawasan Sleman dan pengendalian pemanfaatan ruang karena tanah sawah sudah banyak berkurang dan tidak dimanfaatkan dengan maksimal.

Jika kebetulan tanah yang kalian miliki berwarna hijau, maka status tersebut berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.

Mengapa diatur Peraturan Zonasi ini? Hal tersebut bermanfaat untuk : menjamin dan menjaga kualitas ruang BWP minimal yang ditetapkan; menjaga kualitas dan karakteristik zona dengan meminimalkan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan karakteristik zona; dan meminimalkan gangguan atau dampak negatif terhadap zona.

1.    CARA CEK SECARA ONLINE WHATSAPP

2.    Tidak berbeda dengan pengecekan melalui website, untuk melakukan pengecekan ini, syarat yang dibutuhkan diantaranya adalah :

  • Titik koordinat lokasi obyek tanah;
  • Fotocopy sertifikat;
  • Fotocopy KTP atas nama pemilik tanah;

2.    Jika syarat tersebut sudah dilengkapi, kalian bisa mengirimkan persyaratan tersebut melalui whatsapp dengan kontak nomor +62 812-1450-4224 yang merupakan kontak Dinas Tata Ruang Kabupaten Sleman;

3.    Setelah beberapa menit, kalian akan mendapatkan balasan yang merupakan hasil status tanah sekaligus dasar aturannya;

4.    Perlu diperhatikan bahwa, karena hanya dilakukan secara online (Whatsapp) maka Dinas Tata Ruang memberikan disclaimer bahwa hasil pengecekan hanya berdasar titik koordinat yang dikirim pemohon dan bukan merupakan hasil valid

5.    Untuk hasil validnya kalian bisa langsung datang ke Dinas Tata Ruang wilayah setempat.

Itu tadi sekilas mengenai bagaimana cara mengecek status tanah yang kalian miliki. Mudah bukan rekan-rekan! Kalian dapat mengecek status sertifikat dengan cara lain di artikel ini cara mudah cek sertifikat Semoga bermanfaat.

Editor : Latifa Mustafida.


Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida