Tata cara pelaporan akta notaris setiap bulannya


                                              oleh : Latifa Mustafida, S.H., M.Kn.

Dalam Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris huruf i diatur kewajiban notaris bahwa:

“Notaris wajib mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) had pada minggu pertama setiap bulan berikutnya”

Hal tersebut berarti, setiap akta yang dibuat oleh notaris wajib dilaporkan kepada departemen yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan. Dalam hal ini terhadap setiap produk notaris, yakni akta, wajib dilaporkan paling lambat setiap tanggal lima awal bulan berikutnya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sedangkan terhadap akta wasiat, baik notaris tersebut membuat atau tidak membuat akta wasiat, setiap bulannya notaris tersebut wajib melakukan pelaporan. Apabila tidak ada akta yang dibuat oleh notaris maka notaris melakukan pelaporan NIHIL pada suratnya.



          Pada awal tahun 2019, Notaris tidak perlu lagi membuat laporan manual akta yang dibuatnya setiap bulan dan mengantarnya ke Kemenkumham. Kabar baik, kemenkumham meluncurkan aplikasi baru untuk memudahkan notaris melakukan pelaporan setiap aktanya yakni dengan mengunjungi akun, http://siemon.kemenkumham.go.id/ ,



Sebelum peluncuran aplikasi siemon, setiap notaris telah diberikan buku panduan khusus dan password untuk login dan setiap bulannya pelaporan notaris langsung dipantau khusus oleh Majelis Pengawas Notaris di tiap daerah masing-masing.

Untuk akta disediakan 3 jenis, yakni akta notaris, waarmerk, dan legalisasi. Kesemuanya detail harus di input satu persatu mulai dari nomor akta, nomor repertorium, jam pembuatan akta, tanggal, hari, judul akta dan para penghadap.



Aplikasi ini secara jelas telah memudahkan notaris sekaligus memberikan tata cara pengawasan yang lebih baik bagi majelis pengawas serta melatih kerapian pemberkasan notaris karena antara repertorium, jam, hari, tanggal, dan seluruh akta yang dilaporkan saling berkorelasi dan tidak dapat ditunda pencatatannya.





untuk pelaporan setiap bulannya, jangan lupa meng klik bagian "KIRIM LAPORAN"

setelah di klik akan muncul bagan warna hijau seperti di atas dengan tulisan, anda sudah melaporkan laporan ke MPD. dan file laporan keseluruhan dapat diunduh.

selamat mencoba


Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida