Sudah
sepakat bercerai tanpa drama, air mata dan perebutan hak asuh anak ? Dalam praktek,
kini ada jalan yang lebih damai dan layaknya tol yang mempercepat proses di
pengadilan. Kami menyebutnya perjanjian perdamaian atau kesepakatan bersama
untuk bercerai. Dokumen ini berbentuk akta notariil yang digunakan sebagai
dokumen tambahan ketika proses perceraian.
Kesepakatan
ini bukan sekedar kesepakatan belaka, namun lebih seperti “jembatan”
bagi pasangan yang akan berpisah secara bermartabat demi nama baik dan martabat
masing-masing tanpa harus saling mencari keburukan atau merendahkan, terutama
jika ada pembagian hak terkait harta atau hak asuh anak.
Apa
Itu Perjanjian Perdamaian Cerai ?
Perjanjian
perdamaian merupakan dokumen (bentuk wajib tertulis Pasal 1851 KUHPerdata) yang
dibuat oleh suami istri sebelum atau selama proses persidangan berlangsung (baik
di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama), perjanjian ini biasanya dibuat
di hadapan Notaris supaya menjadi akta otentik. Isinya memuat mengenai akibat
hukum dari perceraian yang telah disepakati para pihak. Dokumen ini berfungsi
seperti akta perdamaian ((Acte Van Dading) seperti dalam proses
persidangan lainnya, yang nantinya dikukuhkan Hakim dan dituangkan dalam
putusan sehingga mengikat secara hukum.
Mengapa
ini menjadi pilihan ?
- Waktu relative cepat & biaya
proses sidang lebih hemat
Tanpa
kesepakatan ini, sidang bisa berjalan lama dan berlarut-larut hanya untuk saling
menjelek-jelekkan dan mencari siapa yang lebih pantas mendapat hak dari hal-hal
yang telah diperoleh selama perkawinan. Dengan perjanjian ini, hakim cukup
mengesahkan kesepakatan yang telah dibuat, sehingga proses lebih cepat dan
perhitungan biaya panjar tentu lebih hemat.
- Kepastian Hak bagi para pihak
Dalam
kesepakatan ini, para pihak dapat menentukan sendiri mengenai pembagian asset
berdasarkan kontribusi dan kompensasi atas perceraian yang terjadi. selain itu,
hak anak tidak lebih terabaikan sehingga tidak menjadi korban ego orang tua. Misalkan
saja mengenai nafkah anak, jadwal kunjungan kepada anak, atau kebutuhan dan
kewajiban lain bisa dicantumkan secara lebih detail dengan kepala dingin tanpa
intervensi pengadilan atau pihak manapun.
- Menjaga Hubungan Baik
Kesepakatan
yang dibuat secara tenang seperti di atas tentu meminimalisir cerita buruk, perselisihan,
perdebatan sekaligus meminimalkan dendam, sehingga komunikasi demi tumbuh
kembang anak tetap terjaga di masa depan.
POIN
PENTING YANG HARUS DICANTUMKAN!
Agar
perjanjian ini kuat secara hukum, pastikan poin-poin berikut tercantum jelas
yakni sebagai berikut :
(1) Pembagian
Harta bersama : Daftar aset beserta pembagiannya serta teknis kewajiban pihak
lainnya untuk membantu proses peralihannya (jika diperlukan);
(2) Utang
Piutang: siapa yang bertanggung jawab atas hutang berjalan;
(3) Hak
Asuh Anak: pemegang hak asuh & akses pihak lainnya sebelum anak dewasa;
(4) Nafkah
: jumlah & kewajiban lain mengenai Pendidikan dan perkembangan anak setiap
bulannya beserta nafkah bagi isteri seperti iddah atau mut’ah
sebagai nafkah pelipur lara akibat perceraian ;
Penutup:
Berpisah Tak Harus Saling Menyakiti
Memilih
untuk berdamai di tengah perpisahan adalah tanda kedewasaan. Perjanjian
perdamaian memastikan bahwa meskipun cinta telah usai, tanggung jawab dan rasa
hormat tetap berdiri tegak. Ini adalah cara terbaik untuk menutup bab lama dan
memulai lembaran baru dengan kepala tegak.
Ingin
bertanya lebih lanjut soal perjanjian perdamaian? Hubungi Tim Kami disini untuk
konsultasi!

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida