APA ITU PERJANJIAN DAMAI UNTUK BERCERAI ?

Sudah sepakat bercerai tanpa drama, air mata dan perebutan hak asuh anak ? Dalam praktek, kini ada jalan yang lebih damai dan layaknya tol yang mempercepat proses di pengadilan. Kami menyebutnya perjanjian perdamaian atau kesepakatan bersama untuk bercerai. Dokumen ini berbentuk akta notariil yang digunakan sebagai dokumen tambahan ketika proses perceraian.

Kesepakatan ini bukan sekedar kesepakatan belaka, namun lebih seperti “jembatan” bagi pasangan yang akan berpisah secara bermartabat demi nama baik dan martabat masing-masing tanpa harus saling mencari keburukan atau merendahkan, terutama jika ada pembagian hak terkait harta atau hak asuh anak.




Apa Itu Perjanjian Perdamaian Cerai ?

Perjanjian perdamaian merupakan dokumen (bentuk wajib tertulis Pasal 1851 KUHPerdata) yang dibuat oleh suami istri sebelum atau selama proses persidangan berlangsung (baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama), perjanjian ini biasanya dibuat di hadapan Notaris supaya menjadi akta otentik. Isinya memuat mengenai akibat hukum dari perceraian yang telah disepakati para pihak. Dokumen ini berfungsi seperti akta perdamaian ((Acte Van Dading) seperti dalam proses persidangan lainnya, yang nantinya dikukuhkan Hakim dan dituangkan dalam putusan sehingga mengikat secara hukum.

Mengapa ini menjadi pilihan ?

  1. Waktu relative cepat & biaya proses sidang lebih hemat

Tanpa kesepakatan ini, sidang bisa berjalan lama dan berlarut-larut hanya untuk saling menjelek-jelekkan dan mencari siapa yang lebih pantas mendapat hak dari hal-hal yang telah diperoleh selama perkawinan. Dengan perjanjian ini, hakim cukup mengesahkan kesepakatan yang telah dibuat, sehingga proses lebih cepat dan perhitungan biaya panjar tentu lebih hemat.

  1. Kepastian Hak bagi para pihak

Dalam kesepakatan ini, para pihak dapat menentukan sendiri mengenai pembagian asset berdasarkan kontribusi dan kompensasi atas perceraian yang terjadi. selain itu, hak anak tidak lebih terabaikan sehingga tidak menjadi korban ego orang tua. Misalkan saja mengenai nafkah anak, jadwal kunjungan kepada anak, atau kebutuhan dan kewajiban lain bisa dicantumkan secara lebih detail dengan kepala dingin tanpa intervensi pengadilan atau pihak manapun.

  1. Menjaga Hubungan Baik

Kesepakatan yang dibuat secara tenang seperti di atas tentu meminimalisir cerita buruk, perselisihan, perdebatan sekaligus meminimalkan dendam, sehingga komunikasi demi tumbuh kembang anak tetap terjaga di masa depan.

POIN PENTING YANG HARUS DICANTUMKAN!

Agar perjanjian ini kuat secara hukum, pastikan poin-poin berikut tercantum jelas yakni sebagai berikut :

(1)   Pembagian Harta bersama : Daftar aset beserta pembagiannya serta teknis kewajiban pihak lainnya untuk membantu proses peralihannya (jika diperlukan);

(2)   Utang Piutang: siapa yang bertanggung jawab atas hutang berjalan;

(3)   Hak Asuh Anak: pemegang hak asuh & akses pihak lainnya sebelum anak dewasa;

(4)   Nafkah : jumlah & kewajiban lain mengenai Pendidikan dan perkembangan anak setiap bulannya beserta nafkah bagi isteri seperti iddah atau mut’ah sebagai nafkah pelipur lara akibat perceraian ;

Penutup: Berpisah Tak Harus Saling Menyakiti

Memilih untuk berdamai di tengah perpisahan adalah tanda kedewasaan. Perjanjian perdamaian memastikan bahwa meskipun cinta telah usai, tanggung jawab dan rasa hormat tetap berdiri tegak. Ini adalah cara terbaik untuk menutup bab lama dan memulai lembaran baru dengan kepala tegak.

Ingin bertanya lebih lanjut soal perjanjian perdamaian? Hubungi Tim Kami disini untuk konsultasi!

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida