Pasca
putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, kini pasangan suami istri dapat
membuat perjanjian kawin selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian ini
sering disebut dengan Postnuptial Agreement atau Perjanjian
Kawin susulan.
Banyak
pasangan suami istri di Indonesia yang baru menyadari pentingnya pemisahan
harta setelah menjalani rumah tangga selama bertahun-tahun. Biasanya, keinginan
akan muncul setelah terjadi suatu permasalahan atau ketika akan memulai suatu
bisnis.
Artinya,
walaupun telah berada dalam perkawinan, baik baru saja memulai atau telah 20
tahun, anda dan pasangan dapat menyepakati kesepakatan mengenai harta dalam
perkawinan.
Apa
saja yang harus diperhatikan ?
- Klasifikasi asset : karena
perkawinan telah berjalan, pengaturan mengenai asset harus lebih jelas dan
terperinci. Apabila anda dan pasangan telah memiliki beberapa asset,
pastikan membaginya dengan adil supaya tidak menjadi masalah di kemudian
hari, baik dalam internal maupun eksternal bagi pihak lain.
- Kesepakatan setara : untuk
memastikannya, anda dan pasangan dapat bersepakat dalam posisi seimbang,
setara, artinya dilakukan dengan tanpa paksaan atau tanpa subordinasi. Tidak
ada hal yang memaksa atau memberatkan salah satu pihak supaya tidak menjadi
dasar cacat dalam pembuatan perjanjian.
- Kelengkapan dokumen : Jika
para pihak telah sepakat membagi, pastikan kesepakatan pemisahan tersebut
telah disertai dokumen kuasa dan persetujuan dari pihak lainnya untuk
melakukan balik nama atau peralihan. Pastikan lagi bahwa segala hal
mengenai kepemilikan telah rekan-rekan simpan, baik mengenai perolehan
maupun harganya.
BAGAIMANA
PROSEDUR PEMBUATANNYA?
Mudah
saja, persis seperti pembuatan prenuptial agreement :
1.
Jika prenuptial agreement dibuat
sebelum memiliki buku nikah, kalian wajib menyertakan syarat awal kutipan akta
nikah sebagai bukti telah dilaksanakan perkawinan
2.
Proses selanjutnya sama, datang ke
notaris dengan membawa dokumen dan klausul yang akan dicantumkan;
3.
Pendaftaran perjanjian perkawinan di
instansi setempat untuk memenuhi asas publikasinya;
Butuh
konsultasi lebih lanjut mengenai draf Perjanjian Kawin rekan-rekan? Hubungi kami
disini!

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida