BISAKAH MEMBUAT PERJANJIAN KAWIN "SUSULAN"?


Pasca putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, kini pasangan suami istri dapat membuat perjanjian kawin selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian ini sering disebut dengan Postnuptial Agreement atau Perjanjian Kawin susulan.

Banyak pasangan suami istri di Indonesia yang baru menyadari pentingnya pemisahan harta setelah menjalani rumah tangga selama bertahun-tahun. Biasanya, keinginan akan muncul setelah terjadi suatu permasalahan atau ketika akan memulai suatu bisnis.

Artinya, walaupun telah berada dalam perkawinan, baik baru saja memulai atau telah 20 tahun, anda dan pasangan dapat menyepakati kesepakatan mengenai harta dalam perkawinan.




Apa saja yang harus diperhatikan ?

  1. Klasifikasi asset : karena perkawinan telah berjalan, pengaturan mengenai asset harus lebih jelas dan terperinci. Apabila anda dan pasangan telah memiliki beberapa asset, pastikan membaginya dengan adil supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari, baik dalam internal maupun eksternal bagi pihak lain.
  2. Kesepakatan setara : untuk memastikannya, anda dan pasangan dapat bersepakat dalam posisi seimbang, setara, artinya dilakukan dengan tanpa paksaan atau tanpa subordinasi. Tidak ada hal yang memaksa atau memberatkan salah satu pihak supaya tidak menjadi dasar cacat dalam pembuatan perjanjian.
  3. Kelengkapan dokumen : Jika para pihak telah sepakat membagi, pastikan kesepakatan pemisahan tersebut telah disertai dokumen kuasa dan persetujuan dari pihak lainnya untuk melakukan balik nama atau peralihan. Pastikan lagi bahwa segala hal mengenai kepemilikan telah rekan-rekan simpan, baik mengenai perolehan maupun harganya.

BAGAIMANA PROSEDUR PEMBUATANNYA?

Mudah saja, persis seperti pembuatan prenuptial agreement :

1.   Jika prenuptial agreement dibuat sebelum memiliki buku nikah, kalian wajib menyertakan syarat awal kutipan akta nikah sebagai bukti telah dilaksanakan perkawinan

2.   Proses selanjutnya sama, datang ke notaris dengan membawa dokumen dan klausul yang akan dicantumkan;

3.   Pendaftaran perjanjian perkawinan di instansi setempat untuk memenuhi asas publikasinya;

Butuh konsultasi lebih lanjut mengenai draf Perjanjian Kawin rekan-rekan? Hubungi kami disini!


Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida