DAPATKAH PT DIBUBARKAN KARENA KESEPAKATAN ?

Pertanyaan :

-          Bisakah PT dibubarkan karena kesepakatan para pemegang saham ? jika diperbolehkan apakah terdapat aturan khusus dan bagaimana caranya ? Mohon pencerahannya (anonym)

Jawaban :

Terdapat beberapa alasan untuk dapat membubarkan suatu Perseroan Terbatas atau selanjutnya disebut PT yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Pada Undang-Undang No. 40 / 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 142 (1) menyebutkan bahwa, terdapat 6 alasan yang dapat menyebabkan bubarnya PT, apa saja hal tersebut ? yuk simak disini!




a.      Jangka waktu PT yang ditetapkan dalam anggaran dasar pendirian telah habis ;

b.      Penetapan Pengadilan yang menyatakan PT telah bubar ;

c.       Diadakannya RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham);

d.      Status pailit suatu PT dicabut dengan adanya putusan pengadilan niaga Inkracht, yang menyatakan bahwa harta Perseroan tidak cukup membayar biaya kepailitan;

e.      Harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; dan atau

f.        Dicabutnya izin usaha PT sehingga mewajibkan PT harus me-likuidasi asset sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Pada salah 1 point yang tercantum dalam pasal di atas, RUPS wajib dilaksanakan dengan kuorum tertentu yang harus dipenuhi ya rekan-rekan! Bagaimana jika tidak terpenuhi ? Apabila kuorum yang diatur tidak terpenuhi dalam penyelenggaraan RUPS pertama, maka dapat dilaksanakan RUPS ke-2 dan selanjutnya sampai dengan syarat kuorum terpenuhi (Pasal 89 ayat 2).

Berapa banyak kuorum yang harus terpenuhi dalam setiap pelaksanaan RUPS dan apa saja agenda RUPS yang diatur dapat kita cermati secara khusus di Pasal 87 & 89 UUPT yang kami kutip sbb :

1.      Pasal 87 (2) berbunyi, Keputusan dianggap sah jika disetujui lebih dari 1/2 dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar ;

2.      Pasal 89 (1) menyatakan, dalam agenda RUPS yang dilakukan untuk menyetujui “Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan / Pemisahan, permohonan penetapan pailit suatu PT,  perpanjangan jangka waktu PT & pembubaran Perseroan” maka kuorum yang dibutuhkan adalah minimal 3/4 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir / diwakili dalam RUPS & keputusan adalah sah jika disetujui minimal 3/4 dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar;

3.      Pasal 89 (3), mengatur mengenai penyelenggaraan RUPS ke-2 yang menyatakan bahwa, pelaksanaan RUPS ke-2 berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir / diwakili dalam RUPS & keputusan sah jika disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

 

Jadi, PT dapat dilakukan dengan kesepakatan asal memenuhi kuorum yang dipersyaratkan ya rekan-rekan! Siapa yang dapat mengajukan pelaksanaan RUPS untuk pembubaran ? RUPS ini dapat dilakukan dengan usulan pihak-pihak (Pasal 114 (1) melalui prosedur rapat dewan) seperti, Direksi, Komisaris atau pemegang saham yang sahamnya mewakili 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham yang memiliki hak suara.

 

Jangan sampai kelupaan ya rekan-rekan supaya formalitas pembubaran PT terpenuhi dan tidak menjadi masalah di kemudian hari. Jika informasi ini bermanfaat, ikuti dan share artikel dari kami. Semoga bermanfaat

Kontributor : Latifa Mustafida.


Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida