CARA MUDAH PELAPORAN SPT TAHUNAN NOTARIS VIA CORETAX

Untuk kalian yang belum melakukan pelaporan pajak tahunan, akhir pelaporan diterima maksimal tanggal 31 Maret 2026 ya rekan-rekan! Pastikan kalian telah melakukan pelaporan supaya akun AHU dan akun lain yang berkaitan dengan pekerjaan tidak terblokir.



Berikut tata cara mudah pelaporan SPT Tahunan NOTARIS via akun coretax. Ada 4 langkah mudah yang harus rekan-rekan ingat, Cekidot!


1.      PENGISIAN KODE OTORISASI/TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Segala pelaporan pajak nantinya akan membutuhkan pengisian tanda tangan elektronik, sebelum melakukan pelaporan, kalian bisa mengajukan permohonan kode otorisasi sbb :

-          Klik menu paling kiri atas, “PORTAL SAYA”;

-          Klik “PERMINTAAN KODE OTORISASI/SERTIFIKAT ELEKTRONIK”;

-          Setelah jendela terbuka, sederet data pribadi akan muncul secara otomatis. Pada menu jenis sertifikat digital, pilih “KODE OTORISASI DJP” (kode ini berbentuk passphrase);

-          Isikan passphrase yang kalian inginkan, dan tuliskan Kembali passphrase yang sama (bisa disamakan dengan password atau berbeda) sebagai pengulangan, setelahnya akan muncul jendela “SERTIFIKAT DIGITAL BERHASIL DIBUAT dan kalian dapat mengunduh TANDA TERIMA”;

-          untuk memastikan kode otorisasi benar-benar dapat digunakan cek pada menu klik “PORTAL SAYAPROFIL SAYA – NOMOR IDENTIFIKASI EKSTERNAL – DIGITAL CERTIFICATE”;

-          pastikan pada menu DIGITAL CERTIFICATE, data kalian telah berstatus VALID. Apabila masih tercatat INVALID, kalian bisa menggeser pada bilah kanan, lalu klik “PERIKSA STATUS – MENGHASILKAN – lalu status akan berubah VALID.”

-          Setelah status valid, kode otorisasi sudah dapat kalian gunakan.

2.      NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (NPPN)

Setelah berhasil melakukan permintaan kode otorisasi, proses ke-2 yang harus kalian lakukan Adalah pengajuan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk mendapatkan perhitungan pajak profesi notaris. Berikut caranya!

-          Pilih menu berikut “LAYANAN WAJIB PAJAK - BUAT PERMOHONAN LAYANAN ADMINISTRASI – AS.04 (Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuaan Stelsel Kas) – pilih AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) – Lanjut”

-          Ada beberapa point pengisian yang harus dicermati pada pengisian berikut, setelah beranda informasi umum muncul, klik menu “alur saya” ;

-          Pelaporan dilakukan untuk tahun pajak 2025, dan isikan secara manual jumlah bruto pendapatan yang kalian miliki selama kurun waktu 2025;

-          Jika telah selesai, kalian dapat memilih “create pdf”, isi bagian yang bertanda Bintang, pilih kategori “biasa” pada jenis pajak, lalu sign dan isikan passphrase yang kalian buat sebagai kode otorisasi djp.

-          Setelah berhasil, klik “SIMPAN”, dan akan muncul tanda skrip berhasil di eksekusi untuk dapat digunakan pada menu selanjutnya.

3.      PENGISIAN SPT

-          Klik menu “SURAT PEMBERITAHUAN SPT – Buat konsep SPT – Pph orang pribadi – SPT Tahunan – tahun 202 (Januari – Desember 2025) – Model SPT “Normal”;

-          Pada menu bergambar pensil, kalian bisa melakukan perbaikan atau pengisian data-data yang diperlukan;

-          Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sbb :

a.      pada pengisian sumber penghasilan “pilih pekerjaan bebas”,

b.      apabila pengisian menu NPPN telah berhasil, kalian dapat mengklik menu “mendapatkan NPPN”, apabila belum berhasil maka pengisian menu NPPN akan ditolak otomatis oleh sistem;

c.       pada menu PTKP (pengurangan tidak kena pajak) “isikan sesuai status perkawinan (jika belum menikah K/0, suami telah menikah K/1, memiliki 1 anak K/2 dan seterusnya) ;

d.      beberapa data akan terisi otomatis;

e.      apabila terdapat pertanyaan isikan sesuai keadaan pribadi, jika tidak ada pajak yang dipotong selain dari pekerjaan notaris, isikan “TIDAK”;

f.        baca perlahan-lahan kategori pertanyaan supaya tidak salah melakukan pengisian, setelah selesai melakukan pengisian, kalian bisa memilih menu SIMPAN atau LAPOR DAN BAYAR.

g.       Akan tertera jumlah yang harus dibayar atau NIHIL dan setelah berhasil melakukan pengisian kalian akan mendapatkan tanda terima pelaporan pajak, atau kalian dapat mengeceknya secara pribadi dengan klik pada menu “SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) – SPT DILAPORKAN”

Mudah kan rekan-rekan! Jangan lupa segera melakukan pelaporan, Selamat mencoba. 

Semoga bermanfaat!

Best Regards, Latifa Mustafida

1 komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida