Untuk kalian yang belum
melakukan pelaporan pajak tahunan, akhir pelaporan diterima maksimal tanggal 31
Maret 2026 ya rekan-rekan! Pastikan kalian telah melakukan pelaporan supaya
akun AHU dan akun lain yang berkaitan dengan pekerjaan tidak terblokir.
Berikut tata cara mudah
pelaporan SPT Tahunan NOTARIS via akun coretax. Ada 4 langkah mudah yang harus
rekan-rekan ingat, Cekidot!
1. PENGISIAN KODE OTORISASI/TANDA TANGAN
ELEKTRONIK
Segala pelaporan pajak nantinya akan
membutuhkan pengisian tanda tangan elektronik, sebelum melakukan pelaporan,
kalian bisa mengajukan permohonan kode otorisasi sbb :
-
Klik
menu paling kiri atas, “PORTAL SAYA”;
-
Klik
“PERMINTAAN KODE OTORISASI/SERTIFIKAT ELEKTRONIK”;
-
Setelah
jendela terbuka, sederet data pribadi akan muncul secara otomatis. Pada menu
jenis sertifikat digital, pilih “KODE OTORISASI DJP” (kode ini berbentuk
passphrase);
-
Isikan
passphrase yang kalian inginkan, dan tuliskan Kembali passphrase yang
sama (bisa disamakan dengan password atau berbeda) sebagai pengulangan,
setelahnya akan muncul jendela “SERTIFIKAT DIGITAL BERHASIL DIBUAT dan
kalian dapat mengunduh TANDA TERIMA”;
-
untuk
memastikan kode otorisasi benar-benar dapat digunakan cek pada menu klik “PORTAL
SAYA – PROFIL SAYA – NOMOR IDENTIFIKASI EKSTERNAL – DIGITAL CERTIFICATE”;
-
pastikan
pada menu DIGITAL CERTIFICATE, data kalian telah berstatus VALID. Apabila
masih tercatat INVALID, kalian bisa menggeser pada bilah kanan, lalu
klik “PERIKSA STATUS – MENGHASILKAN – lalu status akan berubah VALID.”
-
Setelah
status valid, kode otorisasi sudah dapat kalian gunakan.
2. NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
(NPPN)
Setelah berhasil
melakukan permintaan kode otorisasi, proses ke-2 yang harus kalian lakukan Adalah
pengajuan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk mendapatkan
perhitungan pajak profesi notaris. Berikut caranya!
-
Pilih
menu berikut “LAYANAN WAJIB PAJAK - BUAT PERMOHONAN LAYANAN ADMINISTRASI – AS.04
(Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuaan Stelsel Kas) – pilih AS.04-01
Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) – Lanjut”
-
Ada
beberapa point pengisian yang harus dicermati pada pengisian berikut, setelah
beranda informasi umum muncul, klik menu “alur saya” ;
-
Pelaporan
dilakukan untuk tahun pajak 2025, dan isikan secara manual jumlah bruto pendapatan
yang kalian miliki selama kurun waktu 2025;
-
Jika
telah selesai, kalian dapat memilih “create pdf”, isi bagian yang
bertanda Bintang, pilih kategori “biasa” pada jenis pajak, lalu sign dan
isikan passphrase yang kalian buat sebagai kode otorisasi djp.
-
Setelah
berhasil, klik “SIMPAN”, dan akan muncul tanda skrip berhasil di
eksekusi untuk dapat digunakan pada menu selanjutnya.
3. PENGISIAN SPT
-
Klik menu “SURAT PEMBERITAHUAN SPT – Buat konsep SPT – Pph orang pribadi –
SPT Tahunan – tahun 202 (Januari – Desember 2025) – Model SPT “Normal”;
-
Pada
menu bergambar pensil, kalian bisa melakukan perbaikan atau pengisian
data-data yang diperlukan;
-
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan sbb :
a. pada pengisian sumber penghasilan “pilih
pekerjaan bebas”,
b. apabila pengisian menu NPPN telah berhasil,
kalian dapat mengklik menu “mendapatkan NPPN”, apabila belum berhasil maka
pengisian menu NPPN akan ditolak otomatis oleh sistem;
c. pada menu PTKP (pengurangan tidak
kena pajak) “isikan sesuai status perkawinan (jika belum menikah K/0, suami
telah menikah K/1, memiliki 1 anak K/2 dan seterusnya) ;
d. beberapa data akan terisi otomatis;
e. apabila terdapat pertanyaan isikan
sesuai keadaan pribadi, jika tidak ada pajak yang dipotong selain dari
pekerjaan notaris, isikan “TIDAK”;
f.
baca
perlahan-lahan kategori pertanyaan supaya tidak salah melakukan pengisian,
setelah selesai melakukan pengisian, kalian bisa memilih menu SIMPAN atau LAPOR
DAN BAYAR.
g. Akan tertera jumlah yang harus
dibayar atau NIHIL dan setelah berhasil melakukan pengisian kalian akan
mendapatkan tanda terima pelaporan pajak, atau kalian dapat mengeceknya secara
pribadi dengan klik pada menu “SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) – SPT DILAPORKAN”
Mudah kan rekan-rekan! Jangan lupa segera
melakukan pelaporan, Selamat mencoba.
Semoga bermanfaat!

Terima kasih ilmunya
BalasHapus