YUK KENALAN MACAM HUKUM JAMINAN DI INDONESIA!

Oleh : Latifa Mustafida

Di era yang serba digital, kalian pasti sudah nggak asing lagi dengan istilah utang piutang atau kredit? Nah, 1 dari 10 masyarakat pasti sudah pernah menggunakan yang namanya jasa lembaga keuangan. Baik itu perbankan maupun non perbankan

Dari utang piutang atau kredit tsb biasanya kita akan diminta untuk memberikan barang jaminan sebagai perlindungan bagi pihak Lembaga keuangan yang hendak meminjamkan uang. Pertanyaannya, jaminan itu bentuknya apa saja sih & bagaimana aturan hukumnya di Indonesia?

Buat kalian yang masih belum tau apa saja bentuk jaminan, yuk simak bareng-bareng di artikel ini!




PENGERTIAN HUKUM JAMINAN

Pengertian Jaminan dapat kita temukan dalam Pasal 1131 KUHPerdata yang mengatur bahwa, "Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur."

Hukum jaminan merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan dengan penerima jaminan. Mudahnya, pemberi jaminan biasa dikenal dengan debitur (yang meminjam), sedangkan penerima jaminan adalah kreditur (atau yang memberikan pinjaman). Nah, dalam hal ini jaminan berfungsi sebagai obyek untuk menjamin pelunasan utang debitur atau pihak yang meminjam uang, sedangkan hukum jaminan memberikan perlindungan bagi para pihak dalam prosesnya.

Jaminan dikenal dalam 2 jenis, jaminan khusus & umum.  Jaminan khusus mencantumkan benda atau obyek khusus yang tertulis sebagai barang pelunasan, misalnya saja sertifikat hak nomor atau BKP nomor 02 atas nama MAMIK digunakan sebagai pelunasan debitur atas nama MAMIK (contoh). Pengertian jaminan umum diberikan dalam Pasal 1131 KUHPerdata di atas, yang tidak mencantumkan obyek khusus dalam pelaksanaan perjanjian, artinya, semua barang milik debitur dapat menjadi barang jaminan pelunasan atas kewajiban debitur.

Ada 3 macam jaminan khusus (kebendaan) yang seringkali kita dengar, gadai, fidusia & hak tanggungan.

1.     Gadai (Pasal 1155 & 1156 KUHPerdata)

Obyek dari gadai adalah benda bergerak (baik berwujud seperti perhiasan, kendaraan, barang-barang seperti kamera / benda tidak berwujud seperti surat-surat penting / piutang tercatat. Pada gadai, obyek jaminan diserahkan kepada kreditur & berada dalam penguasaan kreditur sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau dikuasai debitur/pemilik.

 

2.     Fidusia (Undang No.42 / 1999 tentang Jaminan Fidusia)

Obyek dalam fidusia sama seperti obyek gadai, yakni benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud & benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Perbedaan mendasar antara gadai dan fidusia adalah, obyek yang dijadikan jaminan dalam fidusia tetap dalam penguasaan debitur, sementara dalam gadai berada dalam penguasaan kreditur.

 

3.     Hak tanggungan (Undang-Undang No. 4 / 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-bendanya yang berkaitan dengan tanah)

Obyek dalam HT adalah hak atas tanah termasuk bangunan, tanaman & segala sesuatu hal yang sudah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah sebagaimana tersebut. Dalam HT, terdapat 2 jenis akta jaminan yang keduanya merupakan kewenangan PPAT, yaitu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) & Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Sama seperti fidusia, obyek dalam HT juga berada dalam penguasaan debitur ya rekan-rekan, namun hanya tanda bukti kepemilikan saja yang berada dalam penguasaan kreditur.

 

Nah, itu tadi sekilas mengenai hukum jaminan yang perlu kalian ketahui. Mudah diingat bukan? Apabila artikel ini bermanfaat jangan lupa untuk share dan baca terus artikel kami!

Semoga bermanfaat.

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida