Badan
hukum milik rekan-rekan tiba-tiba terblokir ? apa saja alasannya dan bagaimana
cara membukanya ? Yuk simak disini!
1. BENEFICIARY
OWNER (PEMILIK MANFAAT) BELUM DIDAFTARKAN
Berdasar data Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia,
ada ribuan badan hukum yang belum mendaftarkan data pemilik manfaat / Beneficiary
Owner (BO). Apa Beneficial owner (BO) adalah orang
perseorangan yang menjadi pemilik sebenarnya dari dana / saham suatu korporasi
(PT, Yayasan, Koperasi, Perkumpulan, CV, Firma & bentuk badan usaha lain),
baik langsung maupun tidak langsung.
Pengaturan mengenai BO diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 13/ 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan & Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian
Uang & Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Kriteria BO yang diatur dalam
ketentuan Perpres adalah sbb :
a. Memiliki modal &/atau nilai barang disetor dalam
Perseroan lebih dari 25% yang
tercantum dalam pendirian perseroan;
b. Menerima keuntungan / laba lebih dari 25% yang diperoleh perseroan tiap tahunnya;
c. Kewenangan / kekuasaan untuk mempengaruhi / mengendalikan perseroan tanpa harus mendapat
otorisasi dari pihak manapun;
d. Menerima manfaat dari perseroan; &/atau
e. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal
&/atau nilai barang yang disetorkan pada perseroan.
Bagaimana
jika telah terblokir ? apa yang harus dilakukan untuk membuka blokir ?
Bagi rekan-rekan yang akun AHU nya terlanjur
diblokir karena alasan belum melaporkan pemilik manfaat, rekan-rekan melalui
Notaris/mandiri atau kuasanya dapat melakukan pelaporan melalui laman https://bo.ahu.go.id. Pelaporan
dapat dilakukan dengan mudah hanya dengan mengisi data pemilik manfaat dan data
lain mengenai korporasi.
2. BELUM MELAKUKAN
LAPORAN PAJAK BADAN HUKUM
Alasan lain mengapa akun AHU terblokir adalah karena belum
melakukan laporan pajak. Laporan pajak dapat dilakukan di Kantor Pajak Pratama.
Bagi rekan-rekan yang lupa belum melakukan pelaporan pajak atas badan usahanya,
baik memiliki tunggakan atau tanpa tunggakan dapat melakukan konfirmasi ke
kantor pajak terdekat dengan membawa laporan keuangan dan identitas terkait.
Nah, pastikan
ke-2 hal tadi sudah beres ya rekan-rekan sebelum melakukan perubahan pada akun
AHU sehingga tidak menghambat proses perubahan anggaran dasar!
Semoga
bermanfaat!
Best
Regards, Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida