Pernah
dengar istilah Prenuptial Agreement dan Postnuptial Agreement?
Dua
istilah ini digunakan untuk pembuatan perjanjian perkawinan, bedanya hanya di
waktu pembuatan perjanjian perkawinannya saja.
Apa
Sih Maksudnya hanya di waktu pembuatannya?
Sederhananya,
begini :
- Prenup (Pra nikah): Dibuat
sebelum dilakukannya perkawinan, dan didaftarkan ketika hendak melakukan
pendaftaran di KUA atau instansi setempat (bergantung keyakinan).
- Postnup (Pasca nikah): Dibuat
untuk rekan-rekan yang telah melakukan perkawinan dan baru kepikiran untuk
melakukan pisah harta. Aturan ini merupakan hasil penyesuaian dari Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang merubah bunyi Pasal 29 (1)
tentang kapan diperbolehkannya membuat perjanjian perkawinan.
Kenapa
Perjanjian ini Penting ?
Bikin
perjanjian nikah bukan berarti kalian memutuskan untuk bercerai ya rekan-rekan,
ini alasan kuat lainnya :
- Kepemilikan asset : untuk
mereka yang melakukan perkawinan dengan perbedaan kewarganegaraan,
perjanjian nikah wajib dibuat supaya kalian bisa memiliki asset di
indonesia. Jika ini tidak dibuat, kepemilikan harta rekan-rekan akan
dibatasi karena adanya campuran harta bersama pasangan WNA nya.
- Langkah preventif :
nggak mau kan hal-hal yang kalian khawatirkan terjadi? perjanjian nikah
ini berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban yang kalian hormati dan
junjung tinggi dalam perkawinan, supaya tidak saling melanggar, lebih baik
dibuat dalam bentuk tertulis kan ya?
📝
Cara Bikinnya Ribet Enggak?
Gampang
banget kok :
- Kumpulkan dokumen : jika
perjanjian dibuat sebelum perkawinan maka data yang harus dikumpulkan relative
lebih sederhana, hanya identitas dan klausul yang akan dipilih.
- Diskusi pasal atau klausul: jika
perjanjian dibuat setelah perkawinan, klausul yang akan dibahas menjadi
lebih detail dan pencantuman asset lebih banyak. Klasifikasikan seluruhnya
untuk dibagi atau akan dimiliki bersama.
- Register : Jangan
lupa setelah mendapat salinan akta dari Notaris, daftarkan perjanjian
perkawinan tersebut di KUA/dinas kependudukan dan catatan sipil supaya
dapat berlaku ke pihak ketiga ya!
Bingung
mau apa aja yang dicantumkan ? Klik disini untuk konsultasi.

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida