Ini bedanya Prenuptial & Postnuptial Agreement

Pernah dengar istilah Prenuptial Agreement dan Postnuptial Agreement?

Dua istilah ini digunakan untuk pembuatan perjanjian perkawinan, bedanya hanya di waktu pembuatan perjanjian perkawinannya saja.



Apa Sih Maksudnya hanya di waktu pembuatannya?

Sederhananya, begini :

  • Prenup (Pra nikah): Dibuat sebelum dilakukannya perkawinan, dan didaftarkan ketika hendak melakukan pendaftaran di KUA atau instansi setempat (bergantung keyakinan).
  • Postnup (Pasca nikah): Dibuat untuk rekan-rekan yang telah melakukan perkawinan dan baru kepikiran untuk melakukan pisah harta. Aturan ini merupakan hasil penyesuaian dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang merubah bunyi Pasal 29 (1) tentang kapan diperbolehkannya membuat perjanjian perkawinan.

Kenapa Perjanjian ini Penting ?

Bikin perjanjian nikah bukan berarti kalian memutuskan untuk bercerai ya rekan-rekan, ini alasan kuat lainnya :  

  • Kepemilikan asset : untuk mereka yang melakukan perkawinan dengan perbedaan kewarganegaraan, perjanjian nikah wajib dibuat supaya kalian bisa memiliki asset di indonesia. Jika ini tidak dibuat, kepemilikan harta rekan-rekan akan dibatasi karena adanya campuran harta bersama pasangan WNA nya.
  • Langkah preventif : nggak mau kan hal-hal yang kalian khawatirkan terjadi? perjanjian nikah ini berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban yang kalian hormati dan junjung tinggi dalam perkawinan, supaya tidak saling melanggar, lebih baik dibuat dalam bentuk tertulis kan ya?

📝 Cara Bikinnya Ribet Enggak?

Gampang banget kok :

  1. Kumpulkan dokumen : jika perjanjian dibuat sebelum perkawinan maka data yang harus dikumpulkan relative lebih sederhana, hanya identitas dan klausul yang akan dipilih.
  2. Diskusi pasal atau klausul: jika perjanjian dibuat setelah perkawinan, klausul yang akan dibahas menjadi lebih detail dan pencantuman asset lebih banyak. Klasifikasikan seluruhnya untuk dibagi atau akan dimiliki bersama.
  3. Register : Jangan lupa setelah mendapat salinan akta dari Notaris, daftarkan perjanjian perkawinan tersebut di KUA/dinas kependudukan dan catatan sipil supaya dapat berlaku ke pihak ketiga ya!

Bingung mau apa aja yang dicantumkan ? Klik disini untuk konsultasi

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida