Bitcoin merupakan salah satu mata uang digital yang mulai dikenali masyarakat
umum. Sebagai mata uang virtual yang dianggap menguntungkan, bitcoin sudah
populer di negara lain seperti Korea selatan, Jepang & Amerika serikat. Beberapa
negara seperti El Salvador, Ukraina telah melegalkan bitcoin sebagai alat
pembayaran yang sah di negaranya, hal tersebut belum berlaku di Indonesia.
Nah, bagaimana sih pengaturan usaha & hukumnya di Indonesia?
PENGGUNAAN
BITCOIN DI INDONESIA
Bitcoin merupakan salah satu jenis mata uang virtual, dan bukan
merupakan alat pembayaran yang sah. Ketentuan tersebut dinyatakan dalam bunyi
pasal 1 (2) UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, sbb : “Bitcoin diperbolehkan
dalam investasi & namun bukan merupakan alat pembayaran yang sah”.
Di Indonesia, bitcoin dikategorikan sebagai “Komoditi yang dapat
diperdagangkan dalam bursa berjangka (Peraturan Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi 3/2019 tentang Komoditi yang dapat dijadikan
subjek kontrak berjangka, kontrak derivative Syariah, dan/atau kontrak
derivative lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka memasukkan)” atau “komoditi
tidak berwujud berbentuk asset digital menggunakan kriptografi”. Pengkategorian
tersebut diberikan oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi atau BAPPETI.
Pasal 34 a PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan
Transaksi menyebutkan bahwa, Bitcoin merupakan kategori Virtual Currency.
Yang dimaksud mata uang virtual, adalah sejenis uang digital yang
diproduksi oleh pihak selain otoritas moneter yang dapat diperoleh dengan cara
membeli, reward, atau mining. Fungsi utama dari virtual
currency ini sebenarnya merupakan alat pembelian barang jasa, investasi &
juga dalam hal pertambangan. Jika memperolehnya dapat dilakukan dengan cara di
atas, untuk menyimpan bitcoin dapat dilakukan dalam “dompet digital”.
PENGATURAN
HUKUM BITCOIN
- Undang-Undang 7/2011
tentang Mata Uang;
- Peraturan Bank
Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan
Transaksi Pembayaran;
- Peraturan Badan
Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi Nomor 3/2019 tentang Komoditi yang
dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivative Syariah,
dan/atau kontrak derivative lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka
memasukkan.
NOMOR KBLI BITCOIN
Bitcoin sendah sudah masuk dalam KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia. Pada KBLI Indonesia yang sudah berjalan, bitcoin masuk dalam
kategori berikut :
66112 BURSA
BERJANGKA KOMODITAS
(KBLI
2017) |
Kelompok
ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan & menyediakan
sistem & /atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan
kontrak berjangka kontrak derivative Syariah, & /atau kontrak derivative
lainnya. |
66121 BURSA
BERJANGKA
(KBLI
2020) |
Kelompok
ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan & menyediakan
sistem & /atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan
kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, & /atau kontrak derivatif
lainnya. |
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida