NOMOR KBLI BITCOIN

Bitcoin merupakan salah satu mata uang digital yang mulai dikenali masyarakat umum. Sebagai mata uang virtual yang dianggap menguntungkan, bitcoin sudah populer di negara lain seperti Korea selatan, Jepang & Amerika serikat. Beberapa negara seperti El Salvador, Ukraina telah melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di negaranya, hal tersebut belum berlaku di Indonesia.

Nah, bagaimana sih pengaturan usaha & hukumnya di Indonesia?




PENGGUNAAN BITCOIN DI INDONESIA

Bitcoin merupakan salah satu jenis mata uang virtual, dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Ketentuan tersebut dinyatakan dalam bunyi pasal 1 (2) UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, sbb : “Bitcoin diperbolehkan dalam investasi & namun bukan merupakan alat pembayaran yang sah”.

Di Indonesia, bitcoin dikategorikan sebagai “Komoditi yang dapat diperdagangkan dalam bursa berjangka (Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi 3/2019 tentang Komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivative Syariah, dan/atau kontrak derivative lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka memasukkan)” atau “komoditi tidak berwujud berbentuk asset digital menggunakan kriptografi”. Pengkategorian tersebut diberikan oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau BAPPETI.

Pasal 34 a PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi menyebutkan bahwa, Bitcoin merupakan kategori Virtual Currency. Yang dimaksud mata uang virtual, adalah sejenis uang digital yang diproduksi oleh pihak selain otoritas moneter yang dapat diperoleh dengan cara membeli, reward, atau mining. Fungsi utama dari virtual currency ini sebenarnya merupakan alat pembelian barang jasa, investasi & juga dalam hal pertambangan. Jika memperolehnya dapat dilakukan dengan cara di atas, untuk menyimpan bitcoin dapat dilakukan dalam “dompet digital”.

PENGATURAN HUKUM BITCOIN

  1. Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang;
  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran;
  1. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi Nomor 3/2019 tentang Komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivative Syariah, dan/atau kontrak derivative lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka memasukkan.

NOMOR KBLI BITCOIN

Bitcoin sendah sudah masuk dalam KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Pada KBLI Indonesia yang sudah berjalan, bitcoin masuk dalam kategori berikut :

66112

BURSA BERJANGKA KOMODITAS

 

(KBLI 2017)

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan & menyediakan sistem & /atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka kontrak derivative Syariah, & /atau kontrak derivative lainnya.

66121

BURSA BERJANGKA

 

(KBLI 2020)

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan & menyediakan sistem & /atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, & /atau kontrak derivatif lainnya.

Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida