4 JENIS KOPERASI BERDASAR KEGIATAN USAHA

Pengertian & asas-asas pendirian koperasi di Indonesia diatur lengkap dalam Undang-Undang Koperasi. Pasal 1 UU 25 / 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi) menyatakan, “Koperasi merupakan badan usaha beranggotakan orang perorangan maupun badan hukum yang kegiatannya dilakukan berdasar prinsip & berlandaskan koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berasas kekeluargaan.”

Untuk mencapai tujuan & fungsi sebagaimana tersebut di atas, pendirian Koperasi terbagi menjadi beberapa jenis. Factor pembedanya diantara jenis usaha, tingkatan usaha, status anggota dan fungsi koperasi itu sendiri.  Dilihat dari jenis usahanya, terdapat 4 macam koperasi yang ada yakni sbb :




1.      KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)

Dikenal juga sebagai koperasi kredit. Kegiatan utamanya melakukan penyimpanan & memberi pinjaman dana. Dana yang diberikan berbentuk pinjaman bagi anggota yang sumbernya dari dana anggota lain. Cara kerja koperasi simpan pinjam sama seperti perbankan, namun terbatas fungsi & tujuannya. Perbedaan pokok dengan perbankan adalah bunga dalam koperasi simpan pinjam lebih rendah & tata  cara pembayaran lebih beragam.

2.      KOPERASI SERBA USAHA (KSU)

Kegiatan utama koperasi serba usaha adalah melakukan berbagai jenis usaha untuk memaksimalkan pendapatan. Misalnya gabungan koperasi lain atau pembuatan usaha baru dengan selain anggota koperasi. Pada koperasi serba usaha cara untuk memperoleh keuntung tidak terbatas dan tidak dibatasi.

3.      KOPERASI PRODUKSI.

Koperasi produksi didirikan untuk membantu kegiatan produksi anggota & dilakukan Bersama-sama, misalnya produksi pangan, hewan ternak, dst. Aktifitas utamanya dilakukan untuk seluruh aspek produksi usaha anggota, hal tersebut berlaku sejak persiapan. Sistem koperasi produksi berbasis musyawarah anggota, artinya anggota yang menentukan berbagai solusi dalam pelaksanaan usahanya.

4.      KOPERASI KONSUMSI.

Aktifitas utamanya melakukan penjualan barang-barang pokok yang dibutuhkan anggota seperti makanan & pakaian. Harga penjualan kepada anggota diberikan lebih rendah. Koperasi jenis ini biasanya ada di suatu Perusahaan atau dilakukan bagi karyawan kelompok khusus untuk meminimalisir kebutuhan pokok.

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida