BPN MEMBUKA LAYANAN SABTU MINGGU? BACA INFORMASI LENGKAPNYA DISINI!

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Mengurus sertifikat tanah sebenarnya bukan hal yang rumit, selama persyaratan lengkap dan prosesnya dipahami. Namun, satu-satunya masalah pelayanan tidak berhenti di dokumen saja. Masih banyak masyarakat umum yang terkendala waktu untuk dapat mengajukan pengurusan tanah, baik pendaftaran maupun pencatatan secara mandiri.

Salah satu alasannya adalah karena waktu pelayanan yang terbatas dan ber-bentrokan dengan jam kerja masyarakat. Atas permasalahan tersebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Hadi Tjahjanto, selaku Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa demi pelayanan khusus bagi masyarakat.

BPN membuka program PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) yang diperuntukkan bagi masyarakat yang sibuk di hari kerja dan menyediakan layanan pertanahan tambahan pada hari Sabtu & Minggu. Program ini telah diluncurkan pada saat Rakernas Kementerian ATR/BPN 2022 dan masih bersiap ya rekan-rekan!

Mana saja kantor BPN yang akan berpartisipasi?






Program ini melibatkan 107 Kantor Pertanahan yang masuk dalam kategori wilayah A yang memiliki layanan dengan jumlah berkas bulanan di atas 2.000. Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri, Kantah Kabupaten Sleman & Bantul akan turut berpartisipasi mengikuti program ini dengan pelayanan pada waktu 08.00-12.00 WIB. Karena PELATARAN merupakan layanan tambahan, tidak seluruh karyawan akan hadir ya rekan-rekan! Wajib dipahami bahwa ini merupakan layanan terbatas sehingga harus mematuhi persyaratan dan waktunya.

Dibukanya program PELATARAN ini dinilai merupakan langkah yang sangat solutif bagi masyarakat mengingat Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu instansi yang berhubungan erat dengan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum dan dengan begitu wajib memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.

Perlu diingat program PELATARAN hanya diperuntukan secara khusus bagi pemohon langsung tanpa kuasa, salah satu tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi pemohon agar dapat mengurus sertifikat tanpa melalui jasa calo.

Nah itu tadi informasi singkat penambahan layanan pertanahan ya rekan-rekan di kantor pertanahan kabupaten/kota setempat ! Jangan lupa memanfaatkan dengan baik layanan ini ya!  Semoga bermanfaat

Editor : Latifa Mustafida

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida