Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Mengurus sertifikat tanah
sebenarnya bukan hal yang rumit, selama persyaratan lengkap dan prosesnya
dipahami. Namun, satu-satunya masalah pelayanan tidak berhenti di dokumen saja.
Masih banyak masyarakat umum yang terkendala waktu untuk dapat mengajukan pengurusan
tanah, baik pendaftaran maupun pencatatan secara mandiri.
Salah satu alasannya adalah
karena waktu pelayanan yang terbatas dan ber-bentrokan dengan jam kerja
masyarakat. Atas permasalahan tersebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)
/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan kabar gembira bagi masyarakat
Indonesia! Hadi Tjahjanto, selaku Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa
demi pelayanan khusus bagi masyarakat.
BPN membuka program
PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) yang
diperuntukkan bagi masyarakat yang sibuk di hari kerja dan menyediakan layanan
pertanahan tambahan pada hari Sabtu & Minggu. Program ini telah diluncurkan
pada saat Rakernas Kementerian ATR/BPN 2022 dan masih bersiap ya rekan-rekan!
Mana saja kantor BPN yang akan
berpartisipasi?
Program ini melibatkan 107
Kantor Pertanahan yang masuk dalam kategori wilayah A yang memiliki layanan
dengan jumlah berkas bulanan di atas 2.000. Di wilayah Daerah Istimewa
Yogyakarta sendiri, Kantah Kabupaten Sleman & Bantul akan turut
berpartisipasi mengikuti program ini dengan pelayanan pada waktu 08.00-12.00
WIB. Karena PELATARAN merupakan layanan tambahan, tidak
seluruh karyawan akan hadir ya rekan-rekan! Wajib dipahami bahwa ini merupakan
layanan terbatas sehingga harus mematuhi persyaratan dan waktunya.
Dibukanya program PELATARAN
ini dinilai merupakan langkah yang sangat solutif bagi masyarakat mengingat
Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu instansi yang berhubungan erat dengan
masyarakat untuk memberikan kepastian hukum dan dengan begitu wajib memberikan
pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
Perlu diingat program
PELATARAN hanya diperuntukan secara khusus bagi pemohon langsung tanpa kuasa,
salah satu tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi pemohon agar dapat
mengurus sertifikat tanpa melalui jasa calo.
Nah itu tadi informasi singkat
penambahan layanan pertanahan ya rekan-rekan di kantor pertanahan
kabupaten/kota setempat ! Jangan lupa memanfaatkan dengan baik layanan ini ya!
Semoga bermanfaat
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida