CARA MENGURUS AKTA KEMATIAN ONLINE MANDIRI DI SLEMAN

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Mengurus dokumen administrasi di masa kini sangatlah penting bagi masyarakat. Mengapa begitu? Karena persyaratan pengurusan yang diminta suatu instansi kini mempersyaratkan seluruh kelengkapan dan kesesuaian data, serta administrasi harus tercatat pada basis wilayah setempat.  Sebelum era digital, pencatatan administrasi hanya dapat dilakukan secara manual di kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil. Kini, pencatatan administrasi seperti data kelahiran, perubahan identitas sampai data kematian dapat diajukan secara online di layanan khusus pada kabupaten masing-masing. Seperti layanan online yang telah digunakan untuk mempermudah masyarakat di Kabupaten Sleman yang bisa diakses secara mandiri.

Informasi penting dan apresiasi untuk kabupaten Sleman, untuk pengurusan akta kematian yang baru – biasanya telah diproses langsung oleh Dukuh di wilayah masing-masing pada saat kematian sehingga ahli waris tidak perlu dipusingkan dengan pengurusan akta kematian. Namun, untuk data lama yang belum dilaporkan atau sebelum era online, banyak kematian yang belum dilaporkan sehingga dapat menghambat pencatatan administrasi. Oleh karenanya, bagi pihak yang belum melakukan pelaporan data atas sanak saudara maupun keluarga yang meninggal dunia dapat melakukan pelaporan secara mandiri dan online.






SYARAT PERMOHONAN PENGAJUAN AKTA KEMATIAN

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga orang yang meninggal dunia;
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pelapor kematian;
  3. Fotokopi KTP dan Kartu keluarga 2 orang saksi;
  4. Surat Keterangan kematian dari puskesmas, rumah sakit atau dokter;
  5. Surat keterangan kemtian dari kelurahan;

PROSEDUR MENGURUS AKTA KEMATIAN DI KABUPATEN SLEMAN

Apabila dokumen telah lengkap, begini prosedur yang harus anda lalui :

  1. Masuk ke laman Disdukcapil kabupaten atau kota setempat (https://dukcapilonline.slemankab.go.id/)
  2. Untuk menjadi pelapor, kalian wajib membuat akun dengan melengkapi data identitas diri);
  3. Setelah mengisi identitas, klik pilihan AktaAkta Kematian

 

  1. Pada bilah kanan atas berwarna merah, klik tulisan TAMBAH PERMOHONAN jika ingin mengajukan permohonan;
  2. Pilih kolom BARU jika belum pernah melakukan pengajuan atas nama pihak yang dilaporkan ATAU pilih kolom HILANG jika akta kematian sebelumnya hilang;
  3. Isi seluruh data yang dimohonkan seperti berikut :
  • Data KK dan NIK Pelapor beserta nama kepala keluarga
  • Data jenazah yang meliputi tanggal lahir, anak ke berapa, tanggal dan jam kematian, tempat meninggal dunia, alasan meninggal dunia, instansi atau pihak yang mengeluarkan surat keterangan telah meninggal dunia;
  • Nama kedua orang tua beserta tanggal bulan dan tahun kelahiran;
  • Data pelapor dan 2 orang saksi;
  • Jika telah terisi dengan benar, klik tanda kebenaran data dan SIMPAN.
  1. Apabila telah mengisi data dengan benar, lanjutkan dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan klik UNGGAH;
  2. Dokumen pengajuan anda akan dilakukan koreksi oleh dinas terkait dan jangan lupa untuk mengecek apakah pengajuan diterima atau ditolak;
  3. Apabila telah lengkap dokumen anda dinyatakan dalam proses;
  4. Pengajuan Akta kematian selesai.

 

Perlu diperhatikan beberapa hal berikut supaya permohonan tidak ditolak oleh instansi yang bersangkutan, bahwa pelapor yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan adalah ahli waris, sementara saksi dapat saja diajukan keluarga lain yang mengetahui maupun ahli waris langsung yang bukan merupakan pelapor.

Dalam pelaporan ini, apabila kematian seseorang sudah dilaporkan, maka data kependudukan orang tersebut akan terhapus dari daftar kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga, setelah itu akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat/Akta Kematian yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia No. 25/2008.

Mudah bukan pengurusannya? Pastikan anda telah mengikuti seluruh tahapan di atas, namun perlu diingat bahwa ketentuan pengajuan akta kematian pada setiap Kabupaten atau Kota berbeda, kalian bisa memeriksa situs Disdukcapil setempat sebelum mengajukan ya! Semoga bermanfaat.

Editor : Latifa Mustafida

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida