CARA MENGURUS HIBAH TANAH LENGKAP 2022

                                                                   Oleh: Fina Asyfia, S.H.

Membedakan proses mengenai pengurusan tanah memang gampang-gampang sulit ya rekan-rekan? Sebagian beranggapan bahwa pengurusannya sulit dan ribet, Sebagian menganggap itu mduah kok asal tau pengertian dan prosesnya.

Ada beberapa proses peralihan hak nih dalam hukum soal tanah, yang paling sering kalian dengar adalah hibah dan waris. Sama atau nggak sih keduanya?

Beberapa orang salah menyebutkan pengertian keduanya, mereka menganggap proses pemberian yang diberikan pada saat pemilik obyek masih hidup masih dapat dilanjutkan Ketika pemilik telah meninggal dunia. Padahal, prosesnya jelas berbeda ya rekan-rekan.

Dalam hibah, peralihan harus dilakukan saat pemilik obyek masih hidup. Sedangkan, dalam waris diberikan dan dapat diproses apabila pemilik obyek telah meninggal dunia. Oke, di artikel ini kita akan lebih focus mengenai hibah ya rekan-rekan!






PENGERTIAN HIBAH.

Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memberikan definisi bahwa, “Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.”

Jadi, dalam Undang-Undang hanya mengakui penghibahan antara orang-orang yang masih hidup saja ya! Selain itu, hibah hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka hibah tersebut batal.

Terus gimana dong akta hibah yang sudah dibuat tapi belum dibalik nama dan pemilik terlanjur meninggal dunia? Menurut Pasal 1666 KUHPerdata tadi, karena pemilik sudah meninggal, maka dengan begitu penghibahan menjadi batal deh. Selain pengaturan tersebut, Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur mengenai hal-hal yang dapat mencabut maupun membatalkan hibah antara lain karena hal-hal berikut:

  1. Syarat-syarat hibah tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
  2. Penerima hibah dinyatakan bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri pemberi hibah;
  3. Apabila pemberi hibah jatuh miskin dan penerima hibah menolak untuk memberi nafkah
    kepadanya;

Dalam hibah terdapat 2 kategori, yang pertama, Hibah yang dilakukan kepada orang tua atau kepada anak atau disebut juga hibah garis lurus. Yang kedua, hibah kepada orang lain. Adapun berkas yang harus disiapkan untuk hibah kurang lebihnya adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Hibah yang ditujukan untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah obyek tanah;
  2. Surat Pengantar Hibah;
  3. Surat Kuasa pengurusan (apabila dikuasakan);
  4. Pajak penerimaan tanah atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  5. Identitas pemohon dan penerima kuasa (apabila dikuasakan) yang meliputi KTP dan Kartu Keluarga;
  6. Sertifikat Hak Atas tanah;
  7. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  8. Pernyataan-pernyataan lain yang dibutuhkan.

 

Jadi  itulah sedikit  penjelasan mengenai pengertian hibah dan prosesnya ya rekan-rekan semua! Menarik dan sangat bermanfaat bukan?

Editor: Latifa Mustafida.

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida