Oleh : Fina Asyfia
SYARAT-SYARAT
- Tanda
Tangan Pemohon
- Etiket/Label
Merek
- Asli
Surat Keterangan UKM Binaan Dinas/Surat Rekomendasi UKM Binaan untuk
Pemohon Usaha Mikro & Kecil
- Surat
Pernyataan adalah usaha mikro kecil yang dibubuhi materai bagi Pemohon Usaha
Mikro & Kecil
Syarat:
1. Etiket/Label Merek;
2. Tanda Tangan Pemohon;
3. Asli Surat Rekomendasi UKM Binaan / Surat Keterangan UKM Binaan Dinas -
Untuk Pemohon Usaha Mikro & Kecil (Unduh Contoh Surat UMK);
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro & Usaha
Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK).
PROSEDUR
- Registrasi
akun https://merek.dgip.go.id
, kemudian Klik Daftar apabila belum memiliki akun.
- Pesan Kode Billing melalui https://simpaki.dgip.go.id
Setelah muncul tampilan seperti di atas, kemudian:
- Pada
Jenis Pelayanan pilih “Merek & Indikasi Geografis”
- Pilih
“ Permohonan Pendaftaran Merek diajukan Oleh:”
- Silahkan
pilih “Usaha Mikro & Kecil” atau “Umum”
- Klik
“Secara Elektronik (Online)”
- Selanjutnya
isi Data Pemohon & Data Permohonan
- Pembayaran
PNBP melalui ATM/m-banking/internet banking maksimal 7 hari sejak
pemesanan)
- Klik
tambah untuk membuat Permohonan baru
- Langkah
selanjutnya adalah membuat permohonan dengan cara Log in pada akun https://merek.dgip.go.id
yang telah dibuat;
- Pilih
Permohonan Online;
- Langkah
1: Pilih tipe permohonan, & masukkan Kode Billing yang telah
dibayarkan;
- Langkah
2: Masukkan Data Pemohon
- Langkah
3: diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan Kekayaan Intelektual)
- Langkah
4: diisi jika memiliki hak prioritas
- Langkah
5: Masukkan Data Merek
- Langkah
6: Masukkan Data Kelas, Klik Tambah
- Langkah
7: Klik Tambah untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
- Preview,
cek semua data & pastikan seluruh data sudah benar
- Cetak
Draft Tanda Terima
- Klik SELESAI
RINCIAN BIAYA
Umum : Rp 1.800.000,-/kelas
UMK : Rp 500.000,-/kelas
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida