CEK ALUR PENDAFTARAN MEREK DISINI!

Oleh : Fina Asyfia

SYARAT-SYARAT

  1. Tanda Tangan Pemohon
  2. Etiket/Label Merek
  3. Asli Surat Keterangan UKM Binaan Dinas/Surat Rekomendasi UKM Binaan untuk Pemohon Usaha Mikro & Kecil
  4. Surat Pernyataan adalah usaha mikro kecil yang dibubuhi materai bagi Pemohon Usaha Mikro & Kecil




Syarat:
1. Etiket/Label Merek;
2. Tanda Tangan Pemohon;
3. Asli Surat Rekomendasi UKM Binaan / Surat Keterangan UKM Binaan Dinas - Untuk Pemohon Usaha Mikro & Kecil (Unduh Contoh Surat UMK);
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro & Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK).

PROSEDUR

  1. Registrasi akun https://merek.dgip.go.id , kemudian Klik Daftar apabila belum memiliki akun.
  2. Pesan Kode Billing melalui https://simpaki.dgip.go.id

Setelah muncul tampilan seperti di atas, kemudian:

  1. Pada Jenis Pelayanan pilih “Merek & Indikasi Geografis”
  2. Pilih “ Permohonan Pendaftaran Merek diajukan Oleh:”
  3. Silahkan pilih “Usaha Mikro & Kecil” atau “Umum”
  4. Klik “Secara Elektronik (Online)”
  5. Selanjutnya isi Data Pemohon & Data Permohonan
  6. Pembayaran PNBP melalui ATM/m-banking/internet banking maksimal 7 hari sejak pemesanan)
  7. Klik tambah untuk membuat Permohonan baru
  8. Langkah selanjutnya adalah membuat permohonan dengan cara Log in pada akun https://merek.dgip.go.id yang telah dibuat;
  9. Pilih Permohonan Online;
  10. Langkah 1: Pilih tipe permohonan, & masukkan Kode Billing yang telah dibayarkan;
  11. Langkah 2: Masukkan Data Pemohon
  12. Langkah 3: diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan Kekayaan Intelektual)
  13. Langkah 4: diisi jika memiliki hak prioritas
  14. Langkah 5: Masukkan Data Merek
  15. Langkah 6: Masukkan Data Kelas, Klik Tambah
  16. Langkah 7: Klik Tambah untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  17. Preview, cek semua data & pastikan seluruh data sudah benar
  18. Cetak Draft Tanda Terima
  19. Klik SELESAI

RINCIAN BIAYA

Umum  : Rp 1.800.000,-/kelas

UMK   : Rp 500.000,-/kelas

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida