PENDIRIAN KOPERASI LENGKAP 2022

Koperasi merupakan salah satu ciri khas sistem ekonomi Indonesia. Lahirnya koperasi merupakan amanat dari Pasal 33 UUD 1945. Penjelasan dan dasar dari pelaksanaan materi telah diberikan sejak sekolah dasar. lantas, bagaimana praktek dan tata cara pendiriannya ?

Yuk simak Bersama dalam artikel ini!





KOPERASI

Pengertian mengenai Koperasi termuat dalam Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,

“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.”

Koperasi didirikan atas beberapa prinsip pokok yakni sebagai berikut :

  1. Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka;
  2. Pengelolaan dengan demokratis;
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan dengan adil & seimbang,
  4. Pembagian balas jasa terbatas atas modal & prinsip Kemandirian.


PENDIRIAN KOPERASI      

Yang dapat mendirikan koperasi, adalah orang perseorangan (primer) atau beberapa koperasi (sekunder) yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor. 9 Tahun 2018 Pasal 1 angka 24.

Yang dimaksud Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dengan minimal orang berjumlah 20 orang. Jumlah minimal anggota pendiri koperasi dalam koperasi Primer dalam UU Cipta kerja telah diubah menjadi paling sedikit berjumlah 9 orang. Sedangkan Koperasi sekunder didirikan oleh beberapa orang atau organisasi dengan minimal jumlah pendiri 3 koperasi (aturan ini dirubah sejak hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja)

PENDIRIAN KOPERASI LENGKAP 2021

Jika dilihat dari bidang jasa yang dijalankan pada koperasi, ada 5 jenis koperasi yang diatur dalam Undang-Undang antara lain:

  1. yaitu Koperasi Konsumen;
  2. Koperasi Produsen;
  3. Koperasi Jasa;
  4. Koperasi Pemasaran dan
  5. Koperasi Simpan Pinjam.

Mengenai pendirian koperasi secara umum, Pasal 12 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan & Pembinaan Perkoperasian mengatur sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan  Yang dihadiri seluruh pendiri koperasi sekaligus penyuluhan koperasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau dinas provinsi maupun kabupaten/kota setempat yang diundang oleh pendiri untuk meninjau pendirian koperasi). Rapat tersebut dilaksanakan dengan agenda membahas pokok-pokok Anggaran Dasar koperasi untuk dituangkan dalam notulensi rapat/berita acara, yang harus memuat point sebagai berikut: Nama koperasi; pendiri; Alamat kedudukan; Jenis usaha koperasi; Jangka waktu berdiri; Maksud & tujuan; Keanggotaan; Struktur organisasi; Sumber modal; Jumlah setoran simpanan pokok & simpanan wajib yang diatur; Bidang & kegiatan usaha; Pengelolaan; Pembagian sisa hasil usaha; Perubahan anggaran dasar; Ketentuan mengenai pembubaran & penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum; Sanksi; dan Peraturan khusus koperasi.
  2. Pengajuan dan pemesanan Nama

Nama koperasi yang akan digunakan haruslah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari yang Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Atas pengajuan nama yang didaftar, Menteri yang akan memberikan persetujuan dan atau penolakan secara elektronik. Apabila disetujui, pemakaian nama berlaku maksimal 30 hari sejak persetujuan diberikan.

  1. Penandatangan Akta Pendirian Koperasi

Setelah nama disetujui, draft pendirian dapat ditandatangani di hadapan notaris. akta ini harus dibuat oleh Notaris dan menggunakan Bahasa Indonesia ya! (Permenkumham Nomor. 14/2019).

  1. Pengesahan Akta/Surat Keputusan

Akta pendirian yang telah ditandatangani harus didaftarkan untuk mendapatkan pengesahan koperasi. Permohonan tersebut maksimal diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak ditandatanganinya akta ya! Untuk mendapatkan pengesahan tersebut, pemohon harus melengkapi berkas lain diantaranya adalah:

  1. Berita acara rapat pendirian, termasuk kuasa permohonan pengesahan;
  2. Surat pernyataan sebagai bukti setor modal;
  3. Rencana kerja koperasi yang akan dilaksanakan

 

  1. Pengajuan Izin Usaha Koperasi;

Koperasi harus memiliki perizinan berusaha yang lengkap lho dalam melaksanakan kegiatan usahanya! Permohonan tersebut beragam, ada yang dapat diajukan melalui OSS, dan ada juga dalam bentuk yang harus disahkan oleh instansi kementerian Koperasi.

Kontributor : Latifa Mustafida.

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida