CARA MUDAH SINKRONISASI NIK & NPWP

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan terbaru dengan mengintegrasikan NPWP & NIK, dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diminta untuk segera melakukan sinkronisasi NIK dengan NPWP. Sinkronisasi tersebut telah dilakukan sejak tanggal 14 juni 2022.

Sinkronisasi data dapat dilakukan secara manual oleh pemohon di Kantor Pajak terdekat maupun online melalui laman pajak.go.id. Jika belum melalukan sinkronisasi atau validasi NIK dengan NPWP, berikut cara yang bisa dilakukan.

Cek disini lebih lanjutnya!


CARA SINKRONISASI & VALIDASI NIK NPWP

1.     Buka laman www.pajak.go.id,

2.     Masukan 16 digit NIK, gunakan kata sandi sesuai lanjut masukan kode keamanan yang tersedia;

3.     Klik login atau sign up jika belum memiliki akun;

4.     Apabila data yang diinput telah sesuai, akan muncul menu dashboard profil, lalu login dengan 16 digit NIK.

Apabila belum dapat login menggunakan NIK, bisa diakses dengan cara seperti ini :

1.      Membuka situs www.pajak.go.id, tekan login ;

2.     Masukan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai & masukkan kode keamanan, klik login ;

3.     Buka menu profil, Masukan NIK sesuai KTP, cek Validasi NIK

4.     Klik ubah profil;

5.     Validasi NIK & NPWP anda telah berhasil.

Untuk mengecek keberhasilan, setelah berhasil login - silahkan log out terlebih dahulu atau keluar dari menu profil. Selanjutnya, login kembali menggunakan NIK berjumlah 16 DIGIT dengan password yang sama, masukan kode keamanan & login. Apabila NIK sudah tercantum pada menu profil, maka NIK telah ter-update dan dapat digunakan akses pada www.pajak.go.id.

Jika sampai saat ini anda belum berhasil melakukan pemutakhiran data secara mandiri dan melengkapi data profil, silahkan langsung ke kantor pajak terdekat. Mudah bukan? Semoga artikel ini bermanfaat!

Editor : Latifa Mustafida

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida