Apa yang
dimaksud dengan kuasa menjual ?
Bab mengenai pemberian kuasa
termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Bab
XVI tentang Pemberian kuasa pasal 1792 s.d 1819. Pasal 1792
menyatakan bahwa; “Pemberian kuasa ialah suatu
persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang
menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan
kuasa.
Dalam pemberian kuasa akan
selalu terdiri dari 3 hal, yakni Pemberi kuasa (lastgever); Penerima Kuasa
(lasthebber); dan kuasa untuk melakukan sesuatu. Pemberian Kuasa
dapat diberikan dengan akta umum (1793 KUHPerdata) maupun dengan akta khusus
mengenai kuasa tertentu (1795).
Dalam hal pengalihan atas obyek
tanah dan bangunan bentuk kuasa yang lazim digunakan adalah kuasa untuk
menjual. Kuasa tersebut digunakan apabila pemberi kuasa/pemilik obyek
berhalangan hadir pada saat pengalihan hak dikarenakan lokasi obyek berbeda
atau sakit atau kepentingan lain, serta karena hal lain yang dibenarkan menurut
hukum. Pada intinya pembuatan kuasa bertujuan untuk memudahkan pengalihan hak
tanpa harus menghadirkan lagi pemilik obyek.
Kuasa untuk menjual haruslah
dibuat secara notariil atau sekurang-kurangnya dilegalisasi di hadapan Notaris.
Sifat kuasa untuk menjual sama halnya seperti kuasa pada umumnya, yakni
memiliki batas waktu berakhir.
KAPAN BERAKHIRNYA KUASA MENJUAL
?
Pengaturan mengenai berakhirnya
kuasa menjual diatur lebih lanjut di dalam Pasal 1813 & 1814 KUHPerdata
yakni sebagai berikut :
1. Pemberian
kuasa berakhir:
2. Ditariknya
kembali kuasanya dari penerima kuasa;
3. Pemberitahuan
penghentian kuasanya oleh pemberi kuasa;
4. Meninggalnya,
pengampuannya atau pailitnya pemberi kuasa/penerima kuasa;
5.
Kondisional (masing-masing Kantor Pertanahan memberikan jangka waktu yang
berbeda. Masa Berlaku di Kabupaten Sleman disepakati selama 5 (lima) tahun
sejak ditandatangani akta. setelah lewat batas waktu maka Kuasa Menjual harus
diperbaharui.
Kuasa dalam
pengalihan/pemindahan hak atas tanah tidak dapat diberikan secara mutlak.
Mutlak disini berarti;
1. mengandung
unsur tidak dapat ditarik kembali olehpemberi kuasa;
2. kuasa
yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan
menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang
menuruthukum dapat dilakukan oleh pemegang haknya.
Larangan tersebut termuat
dalam Instruksi Mendagri no. 14 tahun 1982yang memerintahkan kepada
Seluruh Pejabat-pejabat Agraria untuk melayani penyelesaian statushak atas
tanah yang menggunakan Surat Kuasa Mutlak sebagai bahan pembuktian
pemindahan hak atas tanah
Atas dasar Instruksi Mendagri
tersebut, selain kuasa yang tidak memiliki perjanjian pokok sebagai
dasar pembuatannya, kuasa untuk menjual atau kuasa untuk pemindahan hak
atas tanah tidak dapat dibuat secara mutlak dan tunduk pada pasal 1813-1815
KUHPerdata mengenai waktu berakhirnya.
Pengecualian bagi larangan
tersebut adalah kuasa mutlak diperbolehkan bagi kuasa-kuasa yang merupakan
bagian yang tidak dapat terpisahkan atau kuasa yang menjadi satu kesatuan dari
perjanjian (integrerend deel) dengan alas hukum yang sah atau kuasa
yang diberikan demi kepentingan penerima kuasa agar penerima kuasa tanpa
bantuan dari pemberi kuasa (lagi) dapat menjalankan hak-haknya sendiri. (Kumpulan
Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Cetakan Kedua, Dr. Herlien
Budiono, , PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008, hlm. 6)
Termasuk dalam pengecualian
tersebut misalnya pemberian kuasa menjual jual beli yang telah diatur dalam
Pengikatan Jual Beli atau Perjanjian Kerjasama Untuk Membangun Proyek
Perumahan.
CONTOH KASUS :
A beralamat di Jakarta membeli
tanah secara lunas kepada B dengan obyek berlokasi di Yogyakarta. Oleh
karena B sebagai penjual bekerja di luar negeri, dan tidak dapat
sering berkoordinasi dengan A sebagai pembeli, dengan keadaan ini A memiliki keterbatasan
waktu untuk melakukan balik nama/pengalihan hak atas tanah.
Untuk memudahkan pengurusannya,
maka dibuat Surat Kuasa Menjual. Kuasa yang dibuat tersebut berfungsi agar ketika sudah siap dilakukan penandatanganan, pihak penjual atau pembeli dapat diwakilkan pihak lain yang waktunya lebih fleksibel. Semoga bermanfaat !
Kontributor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida