MERASA DIRUGIKAN NOTARIS ? INI PROSEDUR YANG BISA DITEMPUH!

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Bagi masyarakat yang mendapat kerugian akibat kelalaian dan atau kesalahan Notaris, apa saja yang harus dilakukan ? dalam hal ini, masyarakat yang dirugikan dapat melakukan langkah ini. Simak lebih lengkapnya disini!



a.     MELAPORKAN KE MAJELIS PENGAWAS DAERAH

 

Jika masyarakat merasa Notaris yang ditunjuk diduga melanggar  kode etik notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, masyarakat yang merasa tersebut dapat melakukan upaya pertama kali yaitu melaporkan Notaris yang bersangkutan ke Majelis Pengawas Daerah untuk diperiksa dan dilaksanakan sidang untuk membuktikan kedudukan notaris. 

 Sebelum melakukan pelaporan, ada baiknya masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Notaris yang bersangkutan atau menyampaikan maksud tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman. Adapun Majelis Pengawas Daerah berbeda di tiap daerahnya sehingga perlu teliti untuk mencari informasi dimana alamat harus disampaikan laporan tersebut agar dapat diproses secara baik.

 

b.     GUGATAN PERDATA

 

Dalam hal apabila Notaris diduga melanggar ketentuan dalam hukum perdata, seseorang yang dirugikan tersebut dapat mengajukan gugatan perdata di pengadilan letak tergugat atau lokasi obyek.

 

Gugatan perdata tersebut harus dilakukan secara lengkap dan pihak yang melaporkan harus dapat membuktikannya secara aktif.

 

c.     LAPORAN PIDANA

 

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh perbuatan Notaris dapat mengajukan laporan di Kepolisian setempat di bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Laporan tersebut nantinya tetap akan membutuhkan izin dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang menaungi notaris setempat untuk membuktikan apakah Notaris yang bersangkutan bersalah atau tidak dalam procedural membuat akta.

 

Nah, apabila terbukti melakukan kelalaian dan atau kesalahan maupun pelanggaran hukum, Notaris dapat dikenai sanksi administrasi, pidana maupun perdata. Adapun sanksi administrasi yang dapat dibebankan kepada Notaris dapat kita cermati ulang dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Pasal 91 A UU 2/2014 menyatakan bahwa Notaris dapat dikenai sanksi administrasi atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris dan perubahannya yakni sebagai berikut:

1.     Peringatan tertulis

2.     Pemberhentian sementara

3.     Pemberhentian dengan hormat atau

4.     Pemberhentian dengan tidak hormat

 

Notaris yang melanggar kode etik juga dapat dikenai sanksi berupa : a) Teguran; b) Peringatan; c) Pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan; d) Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan; e) Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.

Wajib bagi masyarakat umum untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi dan melakukan pelaporan ya sehingga tidak merugikan pihak manapun juga!  Jangan sampai karena kesalahan sendiri melibatkan banyak pihak.

Semoga artikel ini bermanfaat

Editor : Latifa Mustafida 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida