PERBEDAAN AKTA NOTARIS, LEGALISASI, WAARMERKING & LEGALISIR

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Profesi Notaris identik dengan pengurusan jual beli tanah karena seringkali membuat perjanjian pengikatan jual beli dan diasumsikan sama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), padahal Notaris dan PPAT berbeda kewenangan & pekerjaan Notaris tidak melulu tentang jual beli tanah.




Adapun kewenangan yang dimiliki Notaris yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris diatur dalam pasal 15 (2) diantaranya adalah sbb :

a.     Mengesahkan tanda tangan & menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus (legalisasi);

b.     Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus (waarmerking);

c.     Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir);

Dari beberapa kewenangan notaris tersebut ada beberapa produk atau jasa  yang paling dikenal masyarakat yaitu akta notaris, legalisasi, waarmerking & legalisir.

1.     AKTA NOTARIS

Notaris diberi wewenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian & penetapan yang merupakan kehendak para pihak atau diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan, misalnya saja akta perjanjian kerja sama (dikehendaki para pihak bersama-sama) dan akta pendirian Yayasan (diatur dalam peraturan). Kekuatan produk notaris yang berbentuk akta memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dalam hukum.

2.     LEGALISASI

Kewenangan notaris untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus disebut juga legalisasi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 (2) huruf a UUJN. Dalam proses pembuatan akta ini, Notaris hanya mengesahkan tanda tangan yang dibuat adalah benar milik para pihak dan benar tanggal pembuatan adalah sesuai yang tercantum dalam surat. Kekuatan pembuktian legalisasi menurut hukum dipersamakan dengan alat bukti di bawah tangan yang berada di bawah akta notariil.

3.     WAARMERKING

Dalam pasal 15 (2) huruf b UJN, Notaris juga diberi kewenangan untuk membukukan surat di bawah tangan, dengan mendaftar dalam buku khusus yang disebut dengan Buku Pendaftaran Surat di Bawah Tangan (Waarmerking). Dalam kewenangan ini, notaris tidak menetapkan kepastian apapun – hanya mendaftar perjanjian atau pernyataan yang dibuat oleh para pihak dalam buku khusus, sehingga Waarmerking memiliki kekuatan pembuktian terendah dibanding akta notariil dan legalisasi.

4.     LEGALISIR

Menurut KBBI, legalisir berasal dari kata “legal” yang berarti sesuai peraturan perundang-undangan atau hukum. Kewenangan notaris untuk dapat melakukan legalisir dapat ditemukan pada pasal 15 huruf (d) Notaris juga berwenang untuk melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.

Supaya lebih mudah, legalisir adalah melakukan pengesahan berkas salinan dengan membubuhkan tanda tangan & cap oleh pihak yang berwenang pada lembar fotocopy sesuai berkas aslinya. Pemberian tanda tangan beserta capnya tersebut merupakan validasi yang diatur hukum. Dalam hal ini, Notaris akan memberikan stempel/cap jabatan & paraf di setiap halaman (jika halaman lebih dari 1) & pada lembar terakhir salinan akan dibubuhkan tanda tangan beserta keterangan bahwa dokumen sebagaimana tersebut sama bunyinya dengan dokumen asli yang ditunjukkan.

Mudah bukan membedakannya? Jadi nggak perlu bingung lagi ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat.

Editor : Latifa Mustafida

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida