3 PERBEDAAN UD & CV YANG WAJIB DIKETAHUI!

Oleh : Latifa Mustafida

Untuk menjalankan suatu usaha, ada beberapa jenis legalitas badan usaha yang bisa kalian pilih untuk usaha! Contoh yang paling sering kita temui adalah berbentuk CV (commanditaire venootschaap) dan UD (Usaha Dagang). Bentuk ini sering kita temui di papan nama pinggir jalan milik usaha material atau toko-toko kelontong lain.

Nah, dari ke-dua jenis ini, apa sih perbedaannya yang wajib kita tahu sebelum memilih legalitasnya? Simak lebih lanjut di artikel ini!




PENGERTIAN CV (COMMANDITAIRE VENOOTSCHAAP)

 CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang wajib didirikan oleh 2 orang atau lebih sebagai pendiri aktif dan pasif. Dalam CV, istilah yang digunakan adalah sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertindak selayaknya direktur yang menjalankan usaha dan bertanggung jawab atas segala yang terjadi dalam CV, sementara sekutu pasif hanya bertindak sebagai pengawas atau dilarang turun tangan menangani CV karena sifatnya yang hanya sebagai penyetor modal.

Bagaimana jika sekutu pasif turut ikut campur mengelola CV ? jika hal tersebut terjadi, maka sekutu pasif wajib bertanggung jawab sampai harta pribadinya.

Dalam pendirian CV, kalian wajib membuatnya dalam bentuk akta notariil dan kemudian akan didaftarkan melalui Administrasi Hukum Umum melalui Notaris yang ditunjuk. Produk yang kalian peroleh dapat berbentuk akta dan Surat Keterangan Terdaftar dari AHU yang memuat nomor akta, tanggal, dan nomor AHU serta tanggal pendaftaran CV sebagaimana tersebut.

Berapa modal yang dibutuhkan untuk membuat CV ? berbeda dengan PT, pengaturan modal CV dibebaskan atau diserahkan kepada para pendiri. Tergantung kebutuhan dan dana yang dimiliki pendiri ya rekan-rekan! Pilihan ini bisa digunakan untuk kalian yang baru saja memulai usaha karena hemat biaya dan tidak rumit!

PENGERTIAN UD (USAHA DAGANG)

Usaha Dagang adalah salah satu badan usaha yang berfokus dalam bidang perdagangan yang milik perseorangan sehingga biasanya dikelola oleh 1 orang saja. Contoh yang sering kita temui adalah pertokoan yang melakukan usaha jual beli barang atau toko grosiran.

Karena merupakan bentuk legalitas yang sederhana, dalam UD tidak ada pemisahan harta kekayaan sehingga biasanya keuangan perorangan dan usaha bercampur menjadi 1. Selain itu, UD juga bukan termasuk badan usaha ya rekan-rekan! Jadi tidak terdaftar dalam AHU. Untuk pembuatannya cukup datang ke Notaris dan akan dibuat akta pendiriannya.

PERBEDAAN CV & UD

1.     CV wajib dibuat minimal 2 orang atau lebih, sementara UD dapat dibuat hanya 1 orang ;

2.     CV merupakan bentuk badan usaha kecil menengah, sedangkan UD berbentuk usaha perseorangan ;

3.     CV mendapat sumber dana dari para pendiri karena wajib didirikan minimal 2 orang, sedangkan modal UD berasal dari pemilik sendiri,;

 

Nah, hendak memilih yang mana untuk usaha kalian, jangan lupa dipertimbangkan dengan baik ya!  Semoga bermanfaat.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida