PERBEDAAN PT PERORANGAN & PT BIASA

 

Oleh : Latifa Mustafida.

“Badan hukum yang didirikan atas dasar persekutuan modal, dengan dasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang terbagi dalam saham & memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.”

Pengertian di atas merupakan pengertian Perseroan Terbatas atau PT. Penjelasan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain pengertian PT, dalam UU 40/2007 juga disebutkan beberapa kategori PT yang ada di Indonesia, diantaranya adalah PT Tertutup (untuk golongan tertentu), PT Terbuka (yang sahamnya diperjualbelikan secara legal) dan PT PMA (Penanaman Modal Asing).

Yang terbaru, terdapat jenis PT Perorangan yang termuat dalam Pasal 153 A UU Ciptaker ( PP 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, & Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil). Secara singkat pasal tersebut mendefinisikan PT Perorangan adalah,

“Perseroan yang memenuhi kriteria UMK atau Usaha Mikro dan Kecil yang dapat didirikan oleh 1  orang.”

Apa saja perbedaan pokok dari PT Perorangan dengan PT lainnya? Yuk simak disini!   




SYARAT MODAL PENDIRIAN PT

PT biasa dapat didirikan dengan minimal modal sebanyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah - Pasal 32 UU 40/2007). Hal tersebut tidak berlaku pagi PT Perorangan ya rekan-rekan!

Pasal 109 (3) UU 11/2020 tentang Ciptaker mengatur bahwa besaran modal bagi PT Perorangan bebas ditentukan oleh pendirinya. Artinya, modal berapapun bebas ya rekan-rekan!

STRUKTUR PT

PT biasa wajib didirikan minimal 2 orang atau lebih. hal tersebut wajib untuk memenuhi syarat pengelolaan PT dan modal Bersama. Sementara PT Perorangan boleh didirikan oleh 1 orang saja.

PT biasa didirikan karena ada perjanjjian, namun dalam PT perorangan berbentuk “one tier”. Artinya 1 orang dapat menjadi direktur (pengurus) sekaligus pemegang saham. Yang perlu digarisbawahi, dalam PT Perorangan – apabila modal sudah mencapai ketentuan dan memiliki partner maka PT harus dirubah menyesuaikan PT biasa (Pasal 9 PP 8/2021).

PROSES PENDIRIAN PT

Untuk memudahkan perkembangan usaha khusus bagi WNI, pendirian PT perorangan tidak memerlukan akta notaris untuk mengesahkan pendirian PT nya. Pendiri hanya cukup membuat surat pernyataan pendirian yang kemudian dilampirkan secara elektronik untuk pengesahannya.

Berbeda dengan PT Perorangan, pendirian Anggaran Dasar PT Biasa wajib dibuat dalam bentuk Akta Notaris dan di hadapan seorang Notaris ya rekan-rekan! Jangan sampai salah!

STATUS PERSEROAN & TANGGUNG JAWAB HUKUM. 

Perbedaan PT Perorangan & PT biasa terletak pada kapan status hukumnya diberikan. Pada PT biasa, status badan hukum diberikan pada saat pendiri telah mendaftarkan akta pendirian dasarnya (melalui Notaris) pada sistem Administrasi Badan Hukum & melengkapi persyaratan serta dokumen yang diminta.

Sementara itu, pada PT perorangan, status badan hukumnya diberikan  apabila pendiri telah secara resmi mendaftar & mendapat tanda bukti pendaftaran elektronik yang hal tersebut dapat diakses mandiri (Pasal 153 J ayat (1) UU Ciptaker)

Nah, itu tadi beberapa perbedaan dari PT Perorangan & PT biasa ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida