Untuk mendirikan suatu CV, atau Commanditair Venootschaap, dibutuhkan minimal 2 orang untuk bertindak dalam struktur perseroan. Hal tersebut termuat dalam pengertian CV di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yakni,
“Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire
Vennootschap) adalah suatu badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2
orang / lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang
tak terbatas & sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang
terbatas.”
Pengaturan CV sebelumnya diatur dalam KUHD, kini juga diatur dalam
Peraturan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (Permenkumham) 17/2018 tentang Pendaftaran
Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma & Persekutuan Perdata. Pasal 1
(1) Permenkumham 17/2018 menyatakan bahwa yang dimaksud “CV adalah
Persekutuan yang didirikan oleh 1/lebih sekutu komanditer dengan 1 /lebih
sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.”
Dari ke-2 pengertian di atas, terdapat unsur khusus dalam CV, pertama
adanya Sekutu Aktif (Komplementer) yang
memiliki tanggung jawab tidak terbatas karena bertindak mewakili & mengurus
CV. Pasal 1 (4) Permenkumham 17/2018 mendefinisikan “sekutu komplementer
adalah sekutu yang berhak bertindak untuk & atas nama CV & bertanggung
jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan
pribadi.”
Yang kedua adalah adanya Sekutu Pasif
(komanditer) atau pesero penyetor modal yang tidak turut serta
melakukan pengurusan CV sehingga tanggung jawabnya terbatas. Sekutu Pasif
memiliki Batasan kewenangan yang diatur dalam Pasal 20 KUHD diantaranya: a) Tidak
boleh menggunakan nama sekutu untuk CV; b) Tidak boleh melakukan pengurusan
atau bekerja dalam CV walaupun hanya kuasa; c) Tidak turut memikul lebih dari
jumlah uang yang dimasukkan.
Dalam beberapa akta pendirian CV, terdapat
penyebutan Direktur bagi sekutu aktif (komplementer) & komisaris bagi
sekutu pasif (komanditer). Benarkah penyebutan tersebut ? Untuk mengetahuinya
perlu kita pahami terlebih dahulu mengenai tugas pokok dan fungsi dari Direktur
& Komisaris dalam Perseroan.
KEWENANGAN DIREKTUR & KOMISARIS DALAM PERSEROAN
Menurut Pasal 97 UUPT Nomor 40/2007, tanggung
jawab direksi yakni sbb :
a.
Bertanggung jawab
atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan & sesuai dengan maksud & tujuan perseroan, sesuai
dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang ditentukan dalam UU /
Anggaran Dasar.
b.
Wajib beriktikad baik
& bertanggung jawab dalam melakukan pengurusan dalam Perseroan;
c.
Wajib memiliki
perseroan baik di luar maupun di dalam pengadilan
d.
Wajib membuat &
memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS & risalah rapat direksi,
menyelenggarakan pembukuan perseroan, melaporkan kepemilikan sahamnya.
e.
Jika mengalami
kelalaian atau kerugian, setiap Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi
atas kerugian Perseroan apabila ybs bersalah atau lalai dalam menjalankan
tugasnya.
f.
Jika direksi atas 2 anggota
direksi atau lebih, maka tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung
renteng bagi setiap anggota direksi.
Tugas pokok dan fungsi Komisaris diatur dalam Pasal 114 UUPT
yakni sbb :
a.
Dewan komisaris melakukan
pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik
mengenai perseroan maupun usaha perseroan, serta memberi nasihat kepada Direksi.
b.
Pengawasan &
pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud
& tujuan perseroan;
c.
Dalam menjalankan
tugas pengawasan & pemberian nasihat kepada Direksi, dewan komisaris wajib
melakukannya dengan iktikad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab demi
kepentingan perseroan.
d.
Dewan komisaris turut
bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan, apabila yang
bersangkutan bersalah atau lali dalam menjalankan tugasnya sebagaimana
mestinya.
APAKAH SAMA SEKUTU AKTIF & PASIF DI CV SEPERTI DIREKTUR
& KOMISARIS DALAM PT ?
Jika dikaitkan dengan kewenangan yang diatur
dalam UUPT, terdapat beberapa perbedaan kewenangan diantara ke-dua istilah
tersebut. Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Perseroan Terbatas, hlm. 17-18,
pada CV terdapat 2 macam sekutu yakni sbb :
a.
Sekutu pengurus
atau komplementer bertindak sebagai
pesero pengurus dalam Persekutuan komanditer, dan selain sekutu komanditer yang
ikut memberi pemasukan modal, sekutu komplementaris sekaligus menjadi pengurus
Persekutuan komanditer;
b.
Sekutu komanditer yang
disebut juga sekutu tidak kerja yang statusnya hanya sebagai pemberi
modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena itu sekutu komanditer tidak
ikut mengurus Persekutuan komanditer, dia tidak ikut bertindak keluar.
Pada kewenangan direktur dan sekutu aktif,
terdapat kesamaaan dalam perusahaan – yakni bertindak sebagai pengurus dalam
perseroan yang mengurus & bertindak untuk & atas nama CV &
bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta
kekayaan pribadi, dengan demikian penyebutan Direktur tidak dapat dipersalahkan
mengingat beberapa yurisprudensi juga menyebutnya demikian. (Misalnya saja
Yurisprudensi putusan MA 1216 K/Pid/2012 & 84 K/Pdt/2019 yang menyebut
sekutu dalam CV sebagai Direktur & komisaris)
Berbeda dengan sekutu aktif, sekutu pasif atau
komanditer diartikan sebagai sekutu tidak kerja & hanya bertindak sebagai pesero
penyetor modal saja, sehingga belum tentu sekutu komanditer berperan sebagaimana
komisaris dalam perseroan. Sekutu pasif memiliki larangan bekerja dalam CV atau
mengurus CV yang diatur dalam KUHD yang tidak sama seperti komisaris yang
berhak mengawasi maupun melakukan pengawasan terhadap jalannya perseroan. Hal tersebut senada dengan pendapat yahya
harahap yang menyatakan bahwa, sekutu komanditer sama sekali tidak ikut
terlibat mencampuri pengurusan & pengelolaan uang CV. Seolah-olah dia tidak
berbeda dengan “Pelepas uang”.
Penyebutan tersebut kurang tepat jika mengingat
kewenangannya dalam perseroan, sehingga akan lebih tepat jika disampaikan hak
& kewenangan tiap sekutu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman kewenangan
dalam pengurusan CV.
Semoga bermanfaat! BACA JUGA ARTIKEL INI BOLEHKAH SUAMI ISTERI MENDIRIKAN CV?
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida