BENARKAH PENYEBUTAN DIREKTUR DAN KOMISARIS PADA CV?

              Untuk mendirikan suatu CV, atau Commanditair Venootschaap, dibutuhkan minimal 2 orang untuk bertindak dalam struktur perseroan. Hal tersebut termuat dalam pengertian CV di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yakni,

“Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Vennootschap) adalah suatu badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang / lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas & sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.”

 


Pengaturan CV sebelumnya diatur dalam KUHD, kini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (Permenkumham) 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma & Persekutuan Perdata. Pasal 1 (1) Permenkumham 17/2018 menyatakan bahwa yang dimaksud “CV adalah Persekutuan yang didirikan oleh 1/lebih sekutu komanditer dengan 1 /lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.”

Dari ke-2 pengertian di atas, terdapat unsur khusus dalam CV, pertama adanya Sekutu Aktif (Komplementer) yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas karena bertindak mewakili & mengurus CV. Pasal 1 (4) Permenkumham 17/2018 mendefinisikan sekutu komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk & atas nama CV & bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.”

Yang kedua adalah adanya Sekutu Pasif (komanditer)  atau pesero penyetor modal yang tidak turut serta melakukan pengurusan CV sehingga tanggung jawabnya terbatas. Sekutu Pasif memiliki Batasan kewenangan yang diatur dalam Pasal 20 KUHD diantaranya: a) Tidak boleh menggunakan nama sekutu untuk CV; b) Tidak boleh melakukan pengurusan atau bekerja dalam CV walaupun hanya kuasa; c) Tidak turut memikul lebih dari jumlah uang yang dimasukkan.

Dalam beberapa akta pendirian CV, terdapat penyebutan Direktur bagi sekutu aktif (komplementer) & komisaris bagi sekutu pasif (komanditer). Benarkah penyebutan tersebut ? Untuk mengetahuinya perlu kita pahami terlebih dahulu mengenai tugas pokok dan fungsi dari Direktur & Komisaris dalam Perseroan.

KEWENANGAN DIREKTUR & KOMISARIS DALAM PERSEROAN

Menurut Pasal 97 UUPT Nomor 40/2007, tanggung jawab direksi yakni sbb :

a.       Bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan & sesuai dengan maksud & tujuan perseroan, sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang ditentukan dalam UU / Anggaran Dasar.

b.       Wajib beriktikad baik & bertanggung jawab dalam melakukan pengurusan dalam Perseroan;

c.       Wajib memiliki perseroan baik di luar maupun di dalam pengadilan

d.       Wajib membuat & memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS & risalah rapat direksi, menyelenggarakan pembukuan perseroan, melaporkan kepemilikan sahamnya.

e.       Jika mengalami kelalaian atau kerugian, setiap Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila ybs bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

f.        Jika direksi atas 2 anggota direksi atau lebih, maka tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi.

Tugas pokok dan fungsi Komisaris diatur dalam Pasal 114 UUPT yakni sbb :

a.       Dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, serta memberi nasihat kepada Direksi.

b.       Pengawasan & pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud & tujuan perseroan;

c.       Dalam menjalankan tugas pengawasan & pemberian nasihat kepada Direksi, dewan komisaris wajib melakukannya dengan iktikad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab demi kepentingan perseroan.

d.       Dewan komisaris turut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lali dalam menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

 

APAKAH SAMA SEKUTU AKTIF & PASIF DI CV SEPERTI DIREKTUR & KOMISARIS DALAM PT ?

Jika dikaitkan dengan kewenangan yang diatur dalam UUPT, terdapat beberapa perbedaan kewenangan diantara ke-dua istilah tersebut. Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Perseroan Terbatas, hlm. 17-18, pada CV terdapat 2 macam sekutu yakni sbb :

a.       Sekutu pengurus atau komplementer bertindak sebagai pesero pengurus dalam Persekutuan komanditer, dan selain sekutu komanditer yang ikut memberi pemasukan modal, sekutu komplementaris sekaligus menjadi pengurus Persekutuan komanditer;

b.       Sekutu komanditer yang disebut juga sekutu tidak kerja yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena itu sekutu komanditer tidak ikut mengurus Persekutuan komanditer, dia tidak ikut bertindak keluar.

 

Pada kewenangan direktur dan sekutu aktif, terdapat kesamaaan dalam perusahaan – yakni bertindak sebagai pengurus dalam perseroan yang mengurus & bertindak untuk & atas nama CV & bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi, dengan demikian penyebutan Direktur tidak dapat dipersalahkan mengingat beberapa yurisprudensi juga menyebutnya demikian. (Misalnya saja Yurisprudensi putusan MA 1216 K/Pid/2012 & 84 K/Pdt/2019 yang menyebut sekutu dalam CV sebagai Direktur & komisaris)

Berbeda dengan sekutu aktif, sekutu pasif atau komanditer diartikan sebagai sekutu tidak kerja & hanya bertindak sebagai pesero penyetor modal saja, sehingga belum tentu sekutu komanditer berperan sebagaimana komisaris dalam perseroan. Sekutu pasif memiliki larangan bekerja dalam CV atau mengurus CV yang diatur dalam KUHD yang tidak sama seperti komisaris yang berhak mengawasi maupun melakukan pengawasan terhadap jalannya perseroan.  Hal tersebut senada dengan pendapat yahya harahap yang menyatakan bahwa, sekutu komanditer sama sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan & pengelolaan uang CV. Seolah-olah dia tidak berbeda dengan “Pelepas uang”.

Penyebutan tersebut kurang tepat jika mengingat kewenangannya dalam perseroan, sehingga akan lebih tepat jika disampaikan hak & kewenangan tiap sekutu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman kewenangan dalam pengurusan CV.

  Semoga bermanfaat! BACA JUGA ARTIKEL INI BOLEHKAH SUAMI ISTERI MENDIRIKAN CV?

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida