APAKAH BOLEH SUAMI & ISTERI MENDIRIKAN CV?

PENGERTIAN CV

CV atau yang merupakan kepanjangan dari COMMANDITAIRE VENOOTSCHAAP (Persekutuan Komanditer) merupakan badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan berdasarkan perjanjian oleh minimal 2 orang (Pasal 19 KUHD), yang salah 1 pihak bertindak sebagai sekutu aktif & lainnya sebagai sekutu pasif.

Istilah yang lebih mudah dipahami, sekutu aktif biasanya bertindak selaku direktur, sedangkan sekutu pasif bertindak sebagai penyetor modal sehingga dalam kewenangannya hanya sekutu aktif yang diperbolehkan mengurus & mewakili perusahaan kepada pihak ketiga.

Menurut Permenkumham 17/2018 Pasal 1 (1), “CV adalah persekutuan yang didirikan oleh 1 atau lebih sekutu komanditer dengan 1 atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.  Mudahnya, sekutu komplementer merupakan sekutu aktif – sementara sekutu komanditer adalah sekutu pasif.



DASAR HUKUM LARANGAN SUAMI ISTERI MENDIRIKAN CV BERSAMA

1.       Pasal 35 (1) UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”;

2.       Pasal 119 (1) KUHPerdata menyebutkan bahwa, “mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara kekayaan suami & isteri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain”;

3.       Pasal 1621 KUHPerdata dinyatakan bahwa, ( “… Dilarang adalah segala perseroan, baik dari semua kekayaan maupun dari sebagian tertentu dari kekayaan seseorang yang secara percampuran seumumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Bab Ke-6 & Ke-7 dari Buku Ke-1 Kitab Undang-Undang ini.”)[1];

 

Dari bunyi ke-3 pasal tersebut di atas, secara umum diatur bahwa pendirian CV diantara suami isteri tanpa adanya perjanjian kawin pisah harta adalah tidak dimungkinkan.

PENGECUALIAN BAGI SUAMI ISTERI YANG MENDIRIKAN CV BERSAMA

Masalah pokok dalam pendirian CV bagi pasangan suami isteri adalah adanya percampuran harta. Seperti kita ketahui, untuk mendirikan badan usaha wajib terdapat 2 subyek hukum, meskipun terpenuhi 2 pihak – pasangan suami dan isteri dalam kepemilikan harta dianggap 1 pihak apabila tidak terdapat pemisahan harta.

Namun terdapat pengecualian dalam hal ini, apabila pasangan suami istri melakukan perjanjian kawin pisah harta baik sebelum & sesudah perkawinan sebelum dibuatnya didirikannya CV maka dimungkinkan ke-2 nya bersama-sama menjadi subyek dalam pendirian CV. Dengan adanya pemisahan harta, pasangan suami isteri  tersebut dianggap sebagai 2 subyek hukum yang berbeda (tidak saling terikat) karena kepemilikan harta telah terpisah. Sehingga suami & istri dapat menjadi pemegang saham bersama-sama dalam suatu badan usaha.

Semoga bermanfaat! BACA JUGA ARTIKEL INI PENYEBUTAN DIREKTUR DAN KOMISARIS DALAM CV HAL POKOK DALAM PERJANJIAN KAWIN

Best Regards, Latifa Mustafida



[1] Herlien Budiono, Demikian Akta ini: Tanya jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di dalam Praktik, hlm. 138.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida