PENGERTIAN CV
CV atau yang merupakan kepanjangan dari COMMANDITAIRE VENOOTSCHAAP (Persekutuan Komanditer) merupakan badan usaha berbentuk persekutuan yang
didirikan berdasarkan perjanjian oleh minimal 2 orang (Pasal 19 KUHD), yang
salah 1 pihak bertindak sebagai sekutu aktif & lainnya sebagai sekutu
pasif.
Istilah yang lebih mudah dipahami, sekutu aktif biasanya bertindak
selaku direktur, sedangkan sekutu pasif bertindak sebagai penyetor modal sehingga
dalam kewenangannya hanya sekutu aktif yang diperbolehkan mengurus
& mewakili perusahaan kepada pihak ketiga.
Menurut Permenkumham 17/2018 Pasal 1 (1), “CV
adalah persekutuan yang didirikan oleh 1 atau lebih sekutu komanditer
dengan 1 atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara
terus menerus. Mudahnya, sekutu
komplementer merupakan sekutu aktif – sementara sekutu komanditer adalah sekutu
pasif.
DASAR HUKUM LARANGAN SUAMI
ISTERI MENDIRIKAN CV BERSAMA
1. Pasal 35 (1) UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa, “Harta benda yang
diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”;
2. Pasal 119 (1) KUHPerdata menyebutkan bahwa, “mulai
saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara
kekayaan suami & isteri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak
diadakan ketentuan lain”;
3. Pasal 1621 KUHPerdata dinyatakan bahwa, ( “… Dilarang
adalah segala perseroan, baik dari semua kekayaan maupun dari sebagian tertentu
dari kekayaan seseorang yang secara percampuran seumumnya, dengan tidak
mengurangi ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Bab Ke-6 & Ke-7
dari Buku Ke-1 Kitab Undang-Undang ini.”)[1];
Dari bunyi ke-3
pasal tersebut di atas, secara umum diatur bahwa pendirian CV diantara suami
isteri tanpa adanya perjanjian kawin pisah harta adalah tidak dimungkinkan.
PENGECUALIAN
BAGI SUAMI ISTERI YANG MENDIRIKAN CV BERSAMA
Masalah
pokok dalam pendirian CV bagi pasangan suami isteri adalah adanya percampuran
harta. Seperti kita ketahui, untuk mendirikan badan usaha wajib terdapat 2 subyek hukum, meskipun terpenuhi 2
pihak – pasangan suami dan isteri dalam kepemilikan harta dianggap 1 pihak
apabila tidak terdapat pemisahan harta.
Namun terdapat pengecualian dalam hal ini, apabila pasangan suami istri melakukan perjanjian kawin
pisah harta baik sebelum & sesudah perkawinan sebelum dibuatnya didirikannya
CV maka dimungkinkan ke-2 nya bersama-sama menjadi subyek dalam pendirian CV. Dengan adanya pemisahan harta, pasangan suami isteri tersebut dianggap sebagai 2 subyek hukum yang berbeda (tidak
saling terikat) karena kepemilikan harta telah terpisah. Sehingga suami & istri dapat menjadi pemegang saham bersama-sama dalam suatu badan usaha.
Semoga bermanfaat! BACA JUGA
ARTIKEL INI PENYEBUTAN DIREKTUR DAN KOMISARIS DALAM CV HAL POKOK DALAM PERJANJIAN KAWIN
Best Regards, Latifa Mustafida
[1] Herlien Budiono, Demikian Akta ini: Tanya jawab
Mengenai Pembuatan Akta Notaris di dalam Praktik, hlm. 138.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida